ππππππππ | πππ β Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar kembali mengungkap peredaran narkoba dengan jumlah besar, Jumat 22 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap delapan orang pelaku yang diduga terlibat sebagai pengedar narkoba, satu diantaranya adalah perempuan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 13,3 kilogram.
Pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, salah satunya di perumahan elit royal sprint, jalan Tun Abdul Razak, Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Penangkapan ini disebut merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba asal Cina yang telah lebih dulu terungkap pada bulan Juli lalu.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari sejumlah laporan yang diterima jajarannya.
Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pengedar gelap tersebut.
βDiawali dari pengungkapan beberapa kasus di awal, sehingga kasus-kasus yang diungkap di bulan Juli kemudian dikembangkan sampai dengan ada kurang lebih lima laporan polisi dan pada akhirnya barang bukti yang diperoleh total mencapai 13,3 kg,β kata Arya saat konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara.
Arya mengaku, modus operandi para pelaku cukup canggih dan terorganisir. Mereka berperan sebagai kurir yang bekerja untuk sindikat jaringan narkoba internasional.
βModus operandinya adalah kurir narkotika dari sindikat jaringan internasional ini beroperasi di wilayah Indonesia, mulai dari luar negeri masuk di beberapa wilayah, masuk ke Mks dan sistem kerjanya secara online, melalui aplikasi X/T,β jelasnya.
Mantan Kapolres Metro Depok ini mengungkapkan, sistem distribusi narkoba kini tidak lagi dilakukan secara tatap muka.
Para pelaku cukup mengikuti instruksi yang diberikan oleh operator melalui aplikasi.
βDan para pelaku mengedarkan narkotika dengan cara membawa ke lokasi yang sudah disebutkan. Sudah ada perintah dari operator baru narkotika ini dibawa, jadi memang sistemnya sekarang tidak face to face tapi online,β tuturnya.
Ia bilang, sepanjang Juli hingga Agustus, pihaknya sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Enam di antaranya ditangkap pada tahap awal, sementara dua lainnya diamankan belakangan dengan barang bukti cukup besar.
βTotal tersangka dari bulan Juli, ada 8 tersangka, jadi 6 tersangka di awal kemudian dua tersangka ditangkap terakhir dengan barang bukti yang cukup besar,β tukasnya.
Besarnya barang bukti sabu-sabu yang disita menunjukkan nilai peredaran yang tidak main-main. Menurut Arya, total barang bukti tersebut ditaksir bernilai miliaran rupiah.
βUntuk tafsiran narkotika jenis sabu barang buktinya dari 13,3 kg ini atau nilai yang ditafsir adalah kurang lebih 18 miliar rupiah,β katanya.
Selain nilai jual, Arya juga menyoroti potensi dampak sosial yang bisa terjadi jika narkoba tersebut lolos ke pasaran.
βApabila barang ini tidak jadi beredar, ini menyelamatkan kurang lebih 78 ribu orang. Dan menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi, sebanyak 624 miliar,β ucapnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polrestabes Makassar dalam menekan angka peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu yang kerap menyasar kalangan muda.
Arya menegaskan, para tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum berat.
Mereka akan diproses berdasarkan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika.
βPasal yang dilanggar, pasal 114 dan 112, juga 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati,β tutupnya.
(mhs)