Polda Kaltim Perkuat Silaturahmi dan Kepercayaan Publik Lewat Pembinaan di Warung Ojol Kamtibmas

ππ€π‹πˆπŠππ€ππ€π | 𝐆𝐓𝐍 β€” Dalam rangka mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, Polda Kaltim secara intensif melaksanakan kegiatan pembinaan dan dialog kamtibmas bersama komunitas ojek online.

Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 5-9 Januari 2026 dengan menyasar sejumlah warung ojek online kamtibmas yang tersebar di wilayah Kota Balikpapan.

Sejumlah satuan kerja (Satker) di lingkungan Polda Kaltim turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut, di antaranya Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Direktorat Samapta (Ditsamapta), serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Personel dari masing-masing satker menyambangi beberapa titik warung kamtibmas, antara lain Warung Literasi, Warung Acil, Wakop Mbok Hana, dan Warkop Sari Rasa.

Melalui suasana diskusi yang santai dan penuh keakraban, personel Polda Kaltim berdialog langsung dengan para pengemudi ojek online, mendengarkan aspirasi, masukan, serta berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan.

Interaksi ini dimanfaatkan sebagai sarana pertukaran informasi sekaligus penguatan sinergi antara Polri dan komunitas ojek online sebagai bagian dari elemen masyarakat yang aktif beraktivitas di ruang publik.

Kegiatan pembinaan tersebut bertujuan untuk membangun komunikasi dua arah yang konstruktif, sehingga tercipta pemahaman dan kerja sama yang baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kalimantan Timur.

Selain itu, kehadiran Polri secara langsung di tengah komunitas diharapkan dapat meningkatkan rasa aman serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Dengan pendekatan humanis dan dialogis, Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus hadir, mendengar, dan bekerja bersama masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan berkelanjutan di Bumi Etam.

(asj/hpk)

Polda Kaltim Laksanakan Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden RI di Kalimantan Timur

πŠπ€π‹π“πˆπŒ | 𝐆𝐓𝐍 — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melaksanakan pengamanan terpadu dalam rangka kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di wilayah Kalimantan Timur.

Kunjungan kerja Presiden RI tersebut dilaksanakan dalam rangka peresmian beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, yang merupakan salah satu proyek strategis nasional di sektor energi. Setelah agenda peresmian, Presiden RI dijadwalkan melanjutkan kunjungan kerja ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dan bermalam di kawasan tersebut.

Dalam pelaksanaan pengamanan, Polda Kaltim mengerahkan personel dari berbagai satuan fungsi yang bersinergi dengan unsur TNI serta instansi terkait. Pengamanan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengamanan jalur, lokasi kegiatan, objek vital, hingga pengamanan terbuka dan tertutup guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa pengamanan kunjungan kerja Presiden RI merupakan tugas negara yang harus dilaksanakan secara profesional, terukur, dan penuh tanggung jawab.

β€œPolda Kaltim berkomitmen memberikan pengamanan maksimal agar seluruh rangkaian kunjungan kerja Presiden RI di Kalimantan Timur dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kabid Humas.

Selain fokus pada pengamanan Presiden dan rombongan, Polda Kaltim juga melakukan pengaturan lalu lintas serta imbauan kepada masyarakat untuk mendukung kelancaran kegiatan dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan kesiapan personel dan sinergi lintas instansi, Polda Kaltim memastikan situasi kamtibmas selama kunjungan kerja Presiden RI di Kalimantan Timur tetap terjaga aman dan kondusif.

(asj/hpk)

Kejati Sulsel Didesak Buka Ruang Penyelidikan dan Periksa Kadis Perhubungan Kabupaten Gowa

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta membuka ruang penyelidikan dan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa. Desakan ini datang dari sejumlah kalangan pegiat dan aktivis antikorupsi mendesak penyidik mendalami anggaran belanja rambu suar sebesar Rp 1.182.093.000,00 dibelanjakan untuk pengadaan rambu jalan sebagaimana temuan BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.

β€œKami minta Kejati Sulsel segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa dan pejabat pengadaan rambu jalan,” tegas aktivis antikorupsi Mulyadi SH kepada Gerbangtimurnews pada, Senin (12/1/2026) di Makassar.

Mulyadi mengungkapkan temuan BPK adalah pintu masuk penyidik membongkar dugaan skandal anggaran rambu suar namun digunakan untuk belanja rambu jalan.

Tidak hanya itu, temuan BPK tersebut justru dinilai sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi penyimpangan anggaran yang terjadi pada Dinas Perhubungan bupaten Gowa. BPK menemukan masalah serius dalam proses belanja anggaran yang tak sesuai ketentuan tersebut.

Temuan BPK tersebut menguatkan indikasi adanya pelanggaran prosedur yang bisa saja berpotensi berimplikasi pidana. Oleh karena itu, temuan ini dinilai layak menjadi dasar awal bagi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

β€œKami memastikan akan mengawal persoalan ini dan terbuka ruang untuk melaporkan masalah ini secara resmi masuk Kejaksaan Tinggi,”tegasnya.

Terpisah, Kepala DInas Perhubungan Kabupaten Gowa yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permitaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban.(*)

(mhs/am)

Sidokkes Polres Gowa Gandeng Optik Rizky Makassar Gelar Pemeriksaan Mata Gratis

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Polres Gowa menggelar kegiatan pemeriksaan mata gratis bagi personel Polres Gowa sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan anggota, khususnya kesehatan penglihatan dalam menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rewako Wira Wicaksana Polres Gowa, Senin (12/1/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Gowa bekerja sama dengan Optik Rizky Makassar.

Pemeriksaan meliputi pengecekan ketajaman penglihatan, skrining gangguan mata, serta konsultasi kesehatan mata bagi personel.

Kapolres Gowa melalui Kasidokkes Polres Gowa IPTU dr. Anniza Rukmanasari Kemal, S.Ked., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan personel tetap prima, mengingat tugas kepolisian membutuhkan ketajaman penglihatan yang baik di lapangan.

Dok. Kasidokkes Polres Gowa IPTU dr. Anniza Rukmanasari Kemal, S.Ked.

β€œDengan pemeriksaan ini, diharapkan gangguan penglihatan dapat terdeteksi lebih awal sehingga dapat segera ditangani dan tidak mengganggu kinerja personel,” ujar Kasidokkes.

Para personel tampak antusias mengikuti pemeriksaan tersebut dan mengapresiasi perhatian pimpinan terhadap kesehatan anggota.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Gowa dalam mewujudkan personel yang sehat, profesional, dan siap melayani masyarakat.

(mhs/hpg)

Kejati NTB Tahan Dua Tersangka Korupsi Lahan MXGP Samota, Diduga Mark Up Rp6,7 Miliar

πŒπ€π“π€π‘π€πŒ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi menahan dua tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga balap motocross atau MXGP di Kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.

Kedua tersangka tersebut yakni Subhan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah, serta M. Julkarnain selaku tim penilai atau apraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Keduanya ditahan di Lapas Kuripan, Lombok Barat, selama 20 hari ke depan setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan intensif.

β€œYa, hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka setelah sebelumnya diperiksa dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Aspidsus Kejati NTB, Kamis (8/1/2025).

Dalam perkara ini, Subhan diduga berperan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah saat menjabat Kepala BPN Sumbawa. Ia disebut menyetujui proses pengadaan lahan Samota pada periode 2022 hingga 2023. Sementara itu, M. Zulkarnain berperan sebagai tim penilai (appraisal) yang menentukan nilai tanah dalam pengadaan tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.778.940.000 dari total nilai pengadaan lahan sekitar Rp52 miliar dengan luasan puluhan hektare. β€œKerugian negara ini muncul akibat adanya markup nilai tanah yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Aspidsus.

Kejaksaan juga mengungkap, dalam penyidikan perkara ini telah memeriksa lebih dari 40 saksi. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut diuntungkan dalam pengadaan lahan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejati NTB menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain penindakan hukum, penyidik juga memprioritaskan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

β€œYang paling utama bagi kami adalah bagaimana kerugian negara bisa dipulihkan. Sampai saat ini belum ada iktikad baik dari pihak-pihak terkait, sehingga proses hukum tetap kami lanjutkan,” tegasnya.

Penyidikan kasus lahan Samota MXGP ini dipastikan masih akan terus berkembang seiring pendalaman peran para pihak yang terlibat.

(mhs/rlc)

Bravo! BNNP Sulsel Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 1Kg Di Sidrap

π’πˆπƒπ‘π€π | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Kabupaten Sidrap provinsi Sulawesi Selatan pada Minggu, 4 Januari 2025.

KABID Pemberantasan BNNP Sulawesi Selatan KOMBES POL Ardiansyah, S.I.K., M.H, mengatakan Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan akhirnya hari ini kami bisa merilis sebagian dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh anggota di Kabupaten Sidrap, ujarnya.

Kombes pol Ardiansyah, mengungkap penangkapan satu orang tersangka laki laki berinisial RD (24) di kab Sidrap sehingga berhasil menggagalkan pengedaran narkotika jenis sabu,dari penguasaan RD petugas mendapati 1kg sabu yang di bungkus plastik bening yang ilit lakban warna coklat berukuran besar, Berisi kristal berwarna putih di tangan pelaku.

Pada saat di amankan pelaku RD membenarkan dan mengakui jika pengendali yang memerintahkan untuk menyebarkan narkoba itu Seorang laki laki, berinisial MT dan menyuruh saya untuk mengantar 1kg paket sabu dari kab Sidrap sampai kota Makassar.

Kombes pol Ardiansyah juga menyampaikan kami telah mengantongi 1 nama lagi, hasil dari keterangan pelaku yang menyeret salah seorang laki laki yang berinisial MT, kami mendugaa ini adalah salah satu Jaringan internasional,kami akan terus mengejar sindikatnya, tegasnya.

Ia juga menambahkan Pengungkapan ini jangan dimaknai sebagai suatu keberhasilan tapi bentuk keprihatinan terhadap masa depan generasi bangsa, khususnya di Sulawesi Selatan.tutupnya(*)

(mhs/tss)

Skandal Dana Desa Cakura Terbongkar, Dua Pejabat Resmi Jadi Tersangka

π“π€πŠπ€π‹π€π‘ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Takalar semakin menemukan titik terang. Aparat kepolisian resmi menetapkan dua pejabat Desa Cakura sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara/desa hingga ratusan juta rupiah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AI, selaku Pejabat (PJ) Kepala Desa Cakura, dan HJ, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa sehingga menimbulkan kerugian negara/desa sebesar Rp451.254.965.

Kasus ini menyita perhatian publik mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, bukan justru disalahgunakan oleh oknum aparat pemerintahan desa.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar, S.Sos., M.H., membenarkan penetapan status tersangka terhadap AI dan HJ. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

β€œBenar, kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudara AI dan saudara HJ sebagai tersangka. Proses ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data, penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara,” ujar Ipda Asrul Anwar.

Ia menjelaskan, setelah melalui seluruh rangkaian proses hukum tersebut, penyidik Tipidkor Polres Takalar secara resmi menaikkan status keduanya menjadi tersangka pada 30 dan 31 Desember 2025, berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Lebih lanjut, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP. Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Terkait nilai kerugian keuangan negara, Ipda Asrul menyampaikan bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar untuk Tahun Anggaran 2024.

β€œKerugian negara yang menjadi dasar penanganan perkara ini merupakan hasil audit resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar,” tegasnya.

Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas. Dalam waktu dekat, penyidik berencana melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Takalar guna memasuki tahapan proses hukum selanjutnya.

β€œInsya Allah, pekan ini berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk proses hukum lanjutan,” tutup Ipda Asrul Anwar.

(mhs/asw-19)

Kapolres Gowa Hadiri Syukuran Satintelkam dalam Rangka Hari Jadi Intelijen Polri ke-80

π†πŽπ–π€ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa menghadiri acara syukuran yang digelar oleh Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Gowa dalam rangka memperingati Hari Jadi Intelijen Polri ke-80, yang berlangsung di ruangan Satintelkam Polres Gowa, Senin (5/1/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung sederhana namun penuh khidmat, dihadiri oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H, M.H, para Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa, personel Satintelkam, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Acara diawali dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas pengabdian fungsi intelijen Polri selama 80 tahun dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dok. para Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa.

Kapolres Gowa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh personel Satintelkam atas dedikasi, loyalitas, dan kerja keras yang selama ini telah ditunjukkan dalam mendukung tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam deteksi dini dan pencegahan gangguan kamtibmas.

β€œFungsi intelijen memiliki peran strategis sebagai mata dan telinga pimpinan. Saya berharap di usia ke-80 ini, Satintelkam semakin profesional, responsif, serta mampu menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks,” ujar Kapolres Gowa.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Gowa AKP Syabrial Yuzdiansyah menyampaikan terima kasih atas dukungan pimpinan dan seluruh jajaran, serta menegaskan komitmen Satintelkam untuk terus meningkatkan kinerja, sinergitas, dan pelayanan kepada masyarakat.

Acara syukuran ditutup dengan pemotongan tumpeng dan foto bersama sebagai simbol rasa syukur sekaligus kebersamaan seluruh jajaran Polres Gowa dan para tamu undangan dalam memperingati Hari Jadi Intelijen Polri ke-80.

(mhs/hpg)

Kapolda Sulsel Kukuhkan Direktorat Reserse PPA dan PPO, Tegaskan Komitmen Perlindungan Kelompok Rentan

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi mengukuhkan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) dalam sebuah upacara yang digelar di Lapangan Tenis Mapolda Sulsel, Jumat (05/12/2025).

Kegiatan pengukuhan dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H. M.H. Turut hadir Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K.,M.H., serta para Pejabat Utama Polda Sulsel.

Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pengukuhan dua direktorat baru ini

merupakan bagian dari upaya Polda Sulsel dalam merespons dinamika sosial yang berkembang, khususnya terkait perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Pengukuhan ini merupakan wujud kesinambungan dan perpanjangan tangan dari Mabes Polri yang mengamanatkan penguatan struktur untuk penanganan kejahatan prioritas, terutama yang berkaitan dengan perlindungan kelompok rentan, hak asasi manusia, dan kejahatan transnasional perdagangan orang,” ujar Kapolda.

Kapolda menekankan bahwa langkah ini bukan hanya penguatan organisasi, melainkan komitmen nyata dalam mengoptimalkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terus berkembang dengan berbagai modus.

Kapolda juga menyorot.i besarnya tantangan yang akan dihadapi oleh Ditres PPA & PO ke depan, mulai dari kompleksitas pembuktian hingga hambatan budaya di masyarakat.

“Tantangan utama mencakup kompleksitas pembuktian kasus kekerasan yang sering tertutup dan membutuhkan keahlian forensik cigitalyang tinggi.Apalagi kita berhadapan dengan modifikasi kejahatan transnasional(TPPO) yang menuntut koordinasi hukum lintas batas,” jelasnya.

Untuk itu Kapolda Sulsel menekankan bahwa peningkatan kapasitas penyidik menjadi kunci dalam menghadapi tantangan tersebut.”Penyidik harus profesional, Cepat, dan berpihak pada korban, demi tercapainya supremasi hukum yang adil di Sulawesi Selatan,”tegasnya.

Menutup sambutannya, Kapolda berharap pengukuhan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang ini tidak hanya menjadi seremonial belaka. Jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk meningkatkan kualitas ayanan dan penegakan hukum kita,” pesan Kapolda.

(mhs/tss)

Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Wanita

ππ”π‹π”πŠπ”πŒππ€ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika Golongan I jenis sabu serta mengamankan seorang pelaku pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di lingkungan Appasarenge, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Pelaku diketahui seorang wanita berinisial NS (41), warga Jalan Bakri, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone.

Dok. barang bukti berupa 1 sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

β€œMenindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku,” jelas AKP Akhmad Risal. Sabtu (3/1/2026).

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bulukumba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti sabu dan sampel urine pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel, dan hasil pemeriksaan menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu seberat 0,0441 gram.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku NS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

β€œSaat ini, pelaku ditahan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Narkoba AKP Akhmad Risal.(*)

(asj/tss)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.