๐๐๐๐ | ๐๐๐ โ Polres Bone Polda Sulawesi Selatan menggelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Tanete Riattang serta Pelantikan Kasatresnarkoba Polres Bone, bertempat di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Bone, Senin (22/12/2025).
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla selaku Inspektur Upacara. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan serah terima jabatan Kapolsek Tanete Riattang dari AKBP Muhammad Tawil, S.Sos kepada AKP Budiawan, S.IP., M.M. AKBP Muhammad Tawil diketahui memasuki masa purna tugas setelah mengabdikan diri di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Kapolres Bone juga melantik Iptu Irham, S.H., M.H sebagai Kasatresnarkoba Polres Bone Polda Sulsel, menggantikan pejabat sebelumnya. Pelantikan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi guna penyegaran serta peningkatan kinerja satuan dalam rangka mendukung tugas-tugas Kepolisian, khususnya di bidang pemberantasan narkoba.
Dalam amanatnya, Kapolres Bone membacakan amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Disampaikan bahwa sejarah Hari Ibu berakar dari Kongres Perempuan Indonesia pertama pada tahun 1928 di Yogyakarta, yang menjadi momentum lahirnya gerakan perempuan secara nasional. Melalui kongres tersebut, perempuan Indonesia berkumpul, bersuara, serta menetapkan arah perjuangan bersama.
Lebih lanjut, amanat tersebut menegaskan bahwa komitmen para perempuan pejuang kala itu mengantarkan Indonesia pada tonggak penting yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959. Peringatan Hari Ibu menjadi momentum untuk menghargai peran, kontribusi, serta perjuangan perempuan Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan.
Upacara berlangsung dengan khidmat dan tertib. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta, S.Pd., para Pejabat Utama Polres Bone, para Kapolsek jajaran, perwira, bintara, ASN Polres Bone.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat semangat pengabdian, meningkatkan profesionalisme personel, serta meneguhkan komitmen Polres Bone dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sejalan dengan nilai-nilai perjuangan perempuan Indonesia dan semangat transformasi Polri yang Presisi.
๐๐๐๐๐๐๐๐ | ๐ ๐ ๐ โ Tim Kuasa Hukum Aipda AK, Elyas, S.H., dkk, menyatakan keberatan terhadap prosedur penanganan perkara kliennya oleh BNN Provinsi Sulawesi Barat, menyusul adanya upaya penyidik baru menyerahkan dokumen proses penangkapan dan penahanan pada Sabtu, (20/12/2025), setelah penahanan Aipda AK berjalan sebulan.
Keberatan tersebut disampaikan langsung oleh Elyas, S.H., menyusul komunikasi langsung antara tim kuasa hukum dan penyidik BNNP Sulbar melalui telpon selulernya pada sabtu, 20 Desember 2025, dimana penyidik menyampaikan rencana penyerahan dokumen administrasi perkara yang sebelumnya tidak pernah diberikan sejak penggeledahan hingga Aipda AK diamankan pada 19 November 2025.
Kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan justru memperkuat dugaan adanya cacat prosedural sejak awal penanganan perkara,
โMohon maaf, kami menyampaikan keberatan secara tegas. Jika surat-surat tersebut baru diserahkan sekarang, maka secara hukum sudah tidak sesuai prosedur.
Pertanyaannya sederhana dari kuasa hukum kepada penyidik, mengapa baru akan diserahkan hari ini, Sabtu 20 Desember 2025, setelah klien kami ditahan sebulan?โ ujar kuasa hukum dalam keterangannya.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa keberatan tersebut bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan untuk memastikan agar setiap tindakan penyidik berjalan sesuai hukum dan tidak melanggar hak asasi seseorang.
Elyas bahkan menolak menerima penyerahan dokumen yang dinilai terlambat secara prosedural, seraya meminta agar permasalahan ini diuji melalui mekanisme hukum yang sah.
Elyas juga menyatakan kesediaan untuk bertemu penyidik di Makassar guna membahas persoalan tersebut secara terbuka. โKami menghormati penyidik, namun hukum acara pidana mengatur secara jelas bahwa surat perintah penangkapan, penahanan, dan penggeledahan harus diserahkan sejak awal, bukan setelah perkara berjalan lama.
โMenyerahkan surat belakangan justru menimbulkan pertanyaan serius,โ tegas Elyas.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum telah mendatangi BNNP Sulbar pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WITA hingga ยฑ12.00 WITA, dan bertemu dengan Kasi Intel BNNP Sulbar, Lonny, serta dua penyidik yang menangani perkara, yakni Bripda Chaidir dan Iptu Anto Junardi.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa sejak awal penyidik tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan asas persamaan di hadapan hukum, yang merupakan kewajiban mutlak bagi setiap penyidik.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar pada saat itu tidak berada di tempat saat mereka berada di BNNP Sulbar, meskipun sebelumnya disebut akan dilakukan klarifikasi.
Menurut kuasa hukum, fakta bahwa dokumen hukum baru akan diserahkan belakangan semakin memperkuat alasan hukum untuk mengajukan keberatan, termasuk melalui mekanisme praperadilan.
โJika sejak awal prosedur dijalankan dengan benar, tentu tidak akan muncul situasi seperti ini. Kami berharap aparat penegak hukum bekerja dengan penuh kehati-hatian dan menjunjung tinggi hukum, bukan sebaliknya, โ tutup kuasa hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, BNN Provinsi Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait alasan keterlambatan penyerahan dokumen tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
๐๐๐๐๐๐๐๐ | ๐๐๐ โ Seorang perwira aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial SR dilaporkan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polda Sulawesi Selatan. Terlapor diketahui saat ini bertugas di Bidang Pembinaan Masyarakat (BINMAS) Polda Sulsel.
Laporan tersebut tercatat secara resmi di SPKT Polda Sulawesi Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/592/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/592/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 16 Juli 2024.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan KDRT terjadi pada Jumat, 3 Juni 2022, di kediaman korban berinisial FN yang berlokasi di BTN Jenetallasa Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Terlapor diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul lengan kanan korban menggunakan kepalan tangan, kemudian membenturkan kepala korban ke tembok, yang mengakibatkan luka lebam di bagian kepala.
Usai kejadian tersebut, korban menjalani visum et repertum pada 6 Juni 2022 sebagai bagian dari pembuktian medis. Selain luka fisik, korban juga mengalami dampak psikis serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis di Unit P2TP2A Provinsi Sulsel, korban dinyatakan mengalami depresi berat.
FN menyatakan telah memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, baik dalam proses pidana maupun pemeriksaan internal kepolisian. Namun hingga kini, penanganan perkara disebut masih berada pada tahap menunggu keterangan saksi ahli, tanpa kepastian waktu penyelesaian.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat terlapor merupakan anggota Polri aktif, yang secara hukum tidak hanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tetapi juga pada kode etik dan disiplin profesi Polri. Dugaan kekerasan oleh aparat penegak hukum dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Kota Makassar, โMakmur, mengutuk keras prilaku seorang anggota kepolisian yang melakukan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) didepan anaknya. Apapun masalahnya tidak boleh memperlihatkan melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban stres berat.
โSaya minta Kapolda memberikan instruksi khusus kepada penyidik dan propam untuk menangani kasus KDRT yang pelakunya adalah polisi, tegas Makmur
FN berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum bagi dirinya dan kedua anaknya. Selain menempuh jalur pidana, korban juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saat di konfirmasi awak media Penyidik Unit PPA Polda Sulsel belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan lanjutan penanganan perkara tersebut.
๐๐๐๐๐๐๐๐ | ๐๐๐ โ Rutan Kelas I Makassar melaksanakan apel pagi dalam rangka Peringatan Bela Negara, yang dirangkaikan dengan pemberian piagam penghargaan Pegawai Teladan Bulan November. Pada Jum’at (19/12/2025).
Kegiatan berlangsung khidmat dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai sebagai wujud penguatan nilai pengabdian dan disiplin dalam pelaksanaan tugas.
Apel peringatan Bela Negara menjadi momentum refleksi bagi seluruh pegawai untuk meneguhkan kembali komitmen pengabdian kepada bangsa dan negara. Melalui pelaksanaan apel ini, diharapkan semangat bela negara dapat terus terinternalisasi dalam setiap pelaksanaan tugas, khususnya melalui kedisiplinan, loyalitas, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan menjalankan fungsi pemasyarakatan.
Dalam amanatnya, Kepala Rutan menegaskan bahwa bela negara merupakan sikap dan komitmen yang harus tercermin dalam keseharian kerja aparatur. “Bela negara tidak berhenti pada seremoni. la hidup dalam kedisiplinan, tanggung jawab, dan integritas saat kita menjalankan tugas. Setiap pegawai memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan publik,” tegas Kepala Rutan.
Pada kesempatan tersebut, piagam penghargaan Pegawai Teladan Bulan November diberikan kepada Kusnadi Jaya, Staf Bimker, atas dedikasi, konsistensi kinerja, serta keteladanan dalam menjalankan tugas.
Dok. Rutan Kelas I Makassar melaksanakan apel pagi dalam rangka Peringatan Bela Negara, yang dirangkaikan dengan pemberian piagam penghargaan Pegawai Teladan.
Kepala Rutan menyampaikan apresiasi dan harapan agar penghargaan ini menjadi pemacu semangat bagi seluruh pegawai. “Penghargaan ini bukan akhir, tetapi pemantik untuk terus meningkatkan profesionalisme dan menjadi teladan bagi rekan kerja lainnya,” tambahnya.
Melalui momentum Peringatan Bela Negara yang dirangkaikan dengan pemberian penghargaan ini, Rutan Kelas Makassar berkomitmen memperkuat budaya kerja yang disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kinerja terbaik dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan d’i bawah naungan Kementerian Imiqrasi dan Pemasvarakatan.
๐๐๐๐๐๐๐๐ | ๐๐๐ โ Rumah Tahanan Negara Kelas Makassar terus memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum (APH) melalui pertemuan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Makassar. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mempererat kerja sama kelembagaan guna mendukung kelancaran tugas pemasyarakatan dan penegakan hukum. Rabu (17/12/2025).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas Makassar yang didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya. Rombongan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
Dalam pertemuan ini, kedua pihak membahas penguatan koordinasi teknis terkait penanganan tahanan, kelengkapan administrasi penahanan, serta sinkronisasi data perkara guna memastikan proses hukum berialan tertib dan sesuai ketentuan. Koordinasi juga mencakup penyampaian dan tindak lanjut putusan pengadilan, termasuk status hukum serta eksekusi putusan.
Dok.ย Kepala Rutan Kelas Makassar, Jayadi Kusuma yang didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya. dan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
Kepala Rutan Kelas I Makassar menegaskan pentingnya komunikasi yang intensif antar APH. “Koordinasi yang baik dengan Kejaksaan sangat diperlukan, khususnya dalam hal administrasi penahanan dan tindak lanjut putusan pengadilan, agar tidak terjadi kendala yang berdampak pada pelayanan pemasyarakatan,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Panca Sakti menyampaikan komitmen Kejaksaan Negeri Makassar dalam mendukung sinergi lintas lembaga.
“Kejaksaan siap terus bersinergi dan berkoordinasi dengan Rutan Makassar guna memastikan setiap proses hukum, termasuk eksekusi putusan, berjalan tepat waktu dan sesuai aturan,” tuturnya.
Melalui pertemuan ini, diharapkan sinergi antara Rutan Kelas Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar semakin solid dan berkelanjutan dalam mendukung penegakan hukum yang tertib, profesional, dan akuntabel.
๐๐๐๐๐๐๐๐ | ๐๐๐ โ Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir Pasar Butung Kota Makassar menilai hasil kesimpulan Rapat Koordinasi (Rakor) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Wali Kota Makassar terkait pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung sebagai tindakan prematur, keliru, dan berpotensi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Kamis, (18/12/2025) Makasaar.
Pasalnya, pengelolaan Pasar Butung telah ditetapkan secara sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) melalui Putusan Perdata Nomor 1276 PK/Pdt/2022 yang telah dieksekusi pada Agustus 2024. Oleh karena itu, tidak satu pun institusi negara, termasuk Kejati Sulsel maupun Pemerintah Kota Makassar, berwenang mengintervensi atau mengabaikan putusan pengadilan perdata yang telah inkrah.
Kuasa Hukum menegaskan, apabila Pemkot Makassar berkeinginan mengambil alih pengelolaan Pasar Butung beserta asetnya, maka secara hukum wajib menunggu berakhirnya masa Addendum Peremajaan Tahun 2012 yang berlaku hingga 2036.
โNegara hukum mewajibkan semua pihak tunduk pada putusan pengadilan, bukan pada kesimpulan Rakor yang tidak memiliki daya eksekutorial,โ tegas Kuasa Hukum.
Dok. Kuasa Hukum Grosir Pasar Butung ( Hagan ) Hari Ananda Gani S.H.
Saat ini, pengelolaan Pasar Butung secara sah dikelola oleh Koperasi Konsumen Bina Duta, bukan lagi KSU Bina Duta, dan perubahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum serta dikoordinasikan secara resmi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar.
Bahkan, dalam perkara perdata 1276 PK/Pdt/2022, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar secara resmi dilibatkan sebagai Turut Tergugat I, sehingga dalih bahwa Pemkot Makassar tidak dilibatkan dalam perkara a quo adalah keliru, menyesatkan, dan mengada-ada.
โDinas Koperasi adalah bagian dari instrumen Pemerintah Kota Makassar, sehingga secara hukum Pemkot telah dilibatkan dan mengetahui sepenuhnya proses serta putusan perkara tersebut,โ Jelas Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum menyatakan keberatan keras terhadap pemberitaan tertanggal 9 Desember 2024 yang bersumber dari hasil Rakor tersebut, karena telah memicu kegaduhan, mengganggu stabilitas keamanan Pasar Butung, dan menciptakan keresahan di kalangan pedagang.
Salah satu dampak nyata adalah pemanggilan pedagang Pasar Butung oleh Perumda Pasar Makassar Raya untuk rapat di ruang Kabag Hukum Pemkot Makassar, di mana dalam forum tersebut disampaikan larangan kepada pedagang untuk melakukan pembayaran dengan alasan koperasi telah diputus kontraknya.
โTindakan ini kami nilai sebagai bentuk provokasi terbuka terhadap pedagang dan sangat merugikan klien kami sebagai pengelola sah,โ Tegas Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum juga mempertanyakan kapasitas dan profesionalitas Kabag Hukum Kota Makassar, yang dinilai lebih menggunakan perspektif hukum pidana semata dengan merujuk pada perkara Tipikor Andri Yusuf, dan mengabaikan sepenuhnya putusan perdata 1276 PK/Pdt/2022.
Padahal, dalam amar putusan perdata poin 6, 7, dan 9, pengadilan secara tegas:
Menyatakan batal demi hukum segala perubahan dan pemutusan kontrak sepihak terhadap H. Iwan dkk;
Menyatakan sah dan mengikat Addendum Perjanjian Kerja Sama Nomor 511.2/16/S.Perj/IM;
Menyatakan sah dan mengikat perjanjian kerja sama antara PT Haji Latunrung L&K dengan Koperasi Bina Duta.
โPemutusan sepihak yang dijadikan dalih oleh Kabag Hukum secara hukum telah direhabilitasi dan dianggap tidak pernah ada,โ Tegas Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum juga secara terbuka mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan Kejati Sulsel dalam mengeksekusi hak pengelolaan Pasar Butung.
โKewenangan Kejaksaan adalah mengeksekusi terpidana dan aset hasil tindak pidana korupsi, bukan mengeksekusi hak keperdataan pengelolaan pasar. Di mana payung hukumnya?โ Tegasnya.
Pemkot Masih Menagih Retribusi, Bukti Pengakuan Keabsahan
Ironisnya, sejak klien mereka mengelola Pasar Butung pada Agustus 2024 hingga saat ini, Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya masih secara rutin memungut retribusi dan menagih Jasa Produksi kepada klien mereka.
โIni membuktikan bahwa Pemkot sendiri mengakui keabsahan pengelolaan klien kami. Jika benar kontrak telah diputus, mengapa masih menagih dan menerima pembayaran setiap bulan?โ Ujar Kuasa Hukum.
Ancaman Perlawanan Hukum dan Pengaduan ke Presiden
Kuasa Hukum menegaskan akan melakukan perlawanan hukum secara serius apabila Kejati Sulsel memaksakan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung. Selain itu, perbuatan Kabag Hukum Pemkot Makassar akan diadukan secara resmi kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
โIndonesia adalah negara hukum, bukan negara kejaksaan. Jangan ciptakan kegaduhan dan gangguan kamtibmas di Pasar Butung,โ Tutup Kuasa Hukum.
Sumber : Tim Kuasa Hukum Grosir Pasar Butung ( Hagan ) Hari Ananda Gani S.H.
๐๐๐๐๐๐ | ๐ ๐ ๐ โ Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Sulawesi Barat kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, lembaga penegak hukum tersebut dituding melakukan pemerasan dan pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan perkara Aipda Abd Kadir, yang disebut ditahan tanpa surat penangkapan dan penahanan resmi, Minggu (14/12/2025).
Istri Aipda AK, Wiwi Mentari, dalam keterangan persnya (14/12/2025), mengungkapkan bahwa rangkaian peristiwa bermula pada Selasa, 18 November 2025. Saat itu, ia mengantar suaminya ke Kabupaten Majene untuk menjalani pemeriksaan kesehatan ke dokter Rapiuding, mengingat AK baru saja akan berangkat ibadah haji dan mengalami keluhan kesehatan.
Saat keduanya menginap di Majene, Wiwi menerima kabar dari tetangganya bernama Cik bahwa rumah mereka di Lingkungan Kalorang, Kelurahan Lamongan Baru, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, didatangi dan dikepung petugas BNN.
Meski rumah dalam keadaan kosong, berdasarkan keterangan warga, petugas BNNP tetap masuk ke dalam rumah tanpa izin.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Kepala Dusun Kalorang Barat, Naharuddin, dalam leterangannya kepada awak media (14/12/2025) yang menjadi saksi kunci penggeledahan tersebut. Naharuddin menegaskan bahwa pemilik rumah tidak berada di lokasi dan tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk masuk ke rumah itu.
โPemilik rumah tidak ada saat kejadian. Saya juga tidak menyuruh siapa pun masuk ke rumah itu,โ ujar Naharuddin.
Ia menegaskan bahwa tidak ada surat tugas maupun surat penggeledahan yang diperlihatkan oleh petugas BNNP Sulbar.
โSaya tidak melihat dan tidak diperlihatkan surat tugas ataupun surat penggeledahan,โ tegasnya.
Menurut Naharuddin, petugas BNN masuk ke dalam rumah melalui jendela samping sebelah kiri karena pintu depan tidak dapat dibuka. Penggeledahan berlangsung sekitar lima hingga sepuluh menit, namun tidak ada penjelasan terkait hasil atau barang bukti yang ditemukan.
Keesokan harinya, Rabu, 19 November 2025, Wiwi Mentari bersama suaminya mendatangi kantor BNNP Sulawesi Barat untuk menanyakan alasan penggeledahan tersebut. Namun, setibanya di kantor BNN, Aipda AK langsung ditahan.
Wiwi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ditunjukkan surat penangkapan maupun surat penahanan resmi dari BNNP Sulbar.
โTidak ada satu pun surat resmi yang diberikan kepada saya sebagai keluarga,โ tegasnya.
Ia juga mengungkap bahwa suaminya sempat diiming-imingi agar mengakui perbuatan tertentu dengan janji proses hukum akan dipercepat dan ia bisa segera pulang, namun hal tersebut tidak pernah terealisasi.
Selain dugaan penahanan ilegal, Wiwi Mentari juga mengungkap adanya permintaan sejumlah uang oleh pihak anggota BNNP Sulbar berinisial Aiptu AR yang mengaku dapat membantu melobi kasus tersebut. Wiwi mengaku telah menyerahkan uang Rp. 5 juta secara bertahap, bahkan diawal. Aipda AR sempat meminta Rp. 100 juta, yang kemudian diturunkan menjadi Rp. 75 juta.
Permintaan uang tersebut diduga berkaitan dengan janji perubahan pasal dan percepatan proses hukum.
Rangkaian tindakan tersebut diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:
Penangkapan tanpa surat perintah (Pasal 17 dan 18 KUHAP); Penahanan tanpa surat perintah penahanan (Pasal 21 KUHAP); Penggeledahan rumah tanpa izin pengadilan (Pasal 33 KUHAP); Penyidikan tidak profesional dan tidak menghormati HAM (Pasal 80 UU Narkotika).
Jika dugaan ini terbukti, aparat penegak hukum yang terlibat berpotensi dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan.
Selain sanksi pidana, aparat BNN juga dapat dikenai sanksi etik dan disiplin berdasarkan kode etik pegawai BNN, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Pihak keluarga dan Tim Kuasa Hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke BNN RI, Propam, Komnas HAM, dan Ombudsman RI.
Redaksi membuka ruang kepada pihak-pihak yang merasa keberatan atau berkepentingan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
๐๐๐๐๐๐๐๐ | ๐๐๐ โ Rutan Kelas I Makassar menerima sebanyak 11 peserta Magang Nasional Batch III untuk mengikuti kegiatan pengarahan dan orientasi awal. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pembekalan awal agar para peserta magang memiliki pemahaman dasar terkait lingkungan kerja, tugas, serta tata tertib sebelum secara resmi menjalani masa magang. Sabtu (13/12)
Kegiatan pengarahan dibuka secara langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah. Dalam sambutannya, Kepala Rutan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta magang Batch III yang telah terpilih melalui proses seleksi.
Kepala Rutan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta magang Batch III yang telah terpilih melalui proses seleksi. la juga mengucapkan selamat datang dan berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan magang ini sebagai sarana belajar, berproses, dan mengembangkan kompetensi di lingkungan pemasyarakatan.
Dok. Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, Jayadikusumah dan beserta PJU Rutan Kelas 1 Makassar.
Selanjutnya, Kepala Seksi Pengelolaan, Rustanto, turut memberikan arahan dan ucapan selamat epada para peserta magang. la menekankan pentingnya sikap cepat beradaptasi, disiplin, serta mampu bekerja sama dengan seluruh jajaran. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi perkenalan diri oleh seluruh peserta magang sebagai langkah awal membangun komunikasi dan kebersamaan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Rama Afwan, kemudian memberikan penjelasan terkait aturan dan ketentuan selama pelaksanaan magang. la menegaskan bahwa tata tertib yang berlaku bagi peserta magang Batch III mengacu pada ketentuan yang sama seperti pelaksanaan magang pada Batch II, khususnya terkait kedisiplinan dan keamanan.
Dok. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas 1 Makassar Rama Afwan.
Arahan berikutnya disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya, yang menjelaskan gambaran tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh peserta magang ke depan, terutama bagi yang akan terlibat dalam kegiatan pembinaan kemandirian.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan penegasan terkait aturan kedisiplinan peserta magang, meliputi penggunaan atribut selama berada di lingkungan Rutan Kelas I Makassar. Seluruh peserta magang diwajibkan mengenakan papan nama dan ID Card magang, serta menggunakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dijelaskan pula mengenai jam kerja dan hari kerja yang harus dipatuhi oleh peserta magang sebagai bagian dari pembentukan sikap profesional selama menjalani masa magang.
Setelah seluruh rangkaian pengarahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan perekaman wajah sebagai bagian dari sistem absensi peserta magang.
Sebagai penutup, pihak Rutan Kelas I Makassar menyampaikan bahwa kesebelas peserta magang Batch lll ini dinilai mampu dan layak mengikuti program magang karena telah melalui tahapan seleksi oleh pejabat administrasi dan juga selaku mentor selama proses magang. Diharapkan para peserta dapat menjalankan magang dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi positif selama berada di Rutan Kelas I Makassar.
๐๐๐๐ | ๐๐๐ โKapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si bersama Wakil Bupati Gowa Ir. H. Darmawangsyah Muin, S.T., M.Si, melakukan penggerebekan di lokasi penebangan liar pohon pinus yang berada di kawasan hutan lindung Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa.
Kegiatan ini turut diikuti sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa serta rombongan dari Pemerintah Kabupaten Gowa, Jum’at (12/12/2025) Dinihari.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal logging yang merusak kawasan hutan lindung. Saat tiba di lokasi, rombongan menemukan sejumlah pohon pinus yang telah ditebang secara ilegal, dengan bekas potongan kayu yang menunjukkan aktivitas tersebut baru terjadi. Namun demikian, para pelaku sudah tidak berada di lokasi ketika petugas tiba.
Melihat kondisi kerusakan yang cukup memprihatinkan, Kapolres Gowa langsung memerintahkan pemasangan police line untuk mengamankan area dan mencegah aktivitas lanjutan.
Dok. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si bersama Wakil Bupati Gowa Ir. H. Darmawangsyah Muin, S.T., M.Si, melakukan penggerebekan di lokasi penebangan liar pohon pinus.
Lokasi tersebut ditetapkan sebagai tempat kejadian perkara (TKP) dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam oleh Satreskrim Polres Gowa.
โKami bersama unsur pemerintah daerah turun langsung untuk memastikan penanganan kasus penebangan liar ini berjalan maksimal. Area ini sudah kami amankan dengan police line, dan kami akan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat,โ tegas Kapolres Gowa.
Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian. Ia menegaskan bahwa kawasan hutan lindung di Tombolopao harus dijaga keberlanjutannya karena memiliki peran penting bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Pemerintah Kabupaten Gowa dan Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas ilegal terkait penebangan hutan. Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut di wilayah hutan lindung Gowa.
๐๐๐๐๐๐๐๐ | ๐๐๐ย โ Insiden penghalang-halangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Kota Makassar. Sejumlah wartawan yang sedang meliput mediasi aksi buruh TK Bagasi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Makassar justru dilarang masuk untuk meliput proses dialog resmi antara serikat buruh dan pihak KSOP, Rabu, (10/12/2025).
Peliputan tersebut atas undangan dari Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI), yang datang untuk menindaklanjuti persoalan penghapusan jabatan Kepala Unit di internal TK Bagasi.
Namun, saat awak media hendak memasuki ruang pertemuan, pejabat KSOP, Musafir, selaku Kasu Patroli II KSOP Makassar, secara tegas meminta wartawan agar keluar dari area pertemuan dengan alasan pertemuan โbersifat tertutupโ.
โIni pertemuan tertutup. Hanya untuk pihak yang berkepentingan langsung, seperti serikat buruh. Mohon media keluar,โ ujar Musafir di depan para jurnalis.
Para wartawan menyatakan keberatan karena mereka datang bersama rombongan aksi atas undangan partai buruh exco makassar untuk melakukan peliputan resmi.
Para jurnalis menilai tindakan KSOP sebagai bentuk diskriminasi serta penghalangan terhadap tugas jurnalistik, terlebih karena isu yang diangkat buruh merupakan persoalan publik.
โKami datang sebagai bagian dari rombongan aksi untuk meliput. Melarang kami masuk adalah bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik, โkata sahrul dari fatihmedianusantara.com yang juga ditolak masuk.
Insiden ini terjadi pada momen Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, sehingga menambah sorotan publik terhadap praktik-praktik anti-transparansi yang masih terjadi di institusi pemerintah.
Tindakan KSOP Makassar berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan pers.
Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi publik.
Pasal 18 ayat (1): โSetiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.โ
Artinya, tindakan pelarangan tanpa alasan hukum yang kuat dapat berpotensi masuk kategori penghalang-halangan kerja jurnalistik dan dapat dikenai sanksi pidana.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses pengambilan keputusan publik, termasuk dialog resmi antara lembaga negara dan kelompok buruh.
3. Permenhub No. PM 34 Tahun 2012, Mengatur fungsi KSOP yang wajib menjalankan pelayanan dan pengawasan secara transparan, bukan dengan menutup akses media dalam persoalan publik.
Dengan tidak adanya dasar hukum kuat untuk menutup akses peliputanโseperti alasan keamanan negara atau rahasia strategis, pembatasan yang dilakukan KSOP dinilai tidak berdasar.
Larangan ini menimbulkan persepsi bahwa KSOP, tidak transparan dalam menangani aduan buruh, menutupi proses dialog publik, menghindari pengawasan media, dan berpotensi menyalahgunakan kewenangan.
Serikat buruh menilai tindakan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KSOP tidak serius mengakomodasi aspirasi pekerja TK Bagasi.
Aktivis media, organisasi pers, dan kelompok buruh kini mendorong, klarifikasi resmi dari KSOP Makassar, evaluasi terhadap Musafir, Kasi II Lala KSOP Makassar, serta penjaminan agar insiden penghalang-halangan peliputan tidak kembali terulang pada agenda-agenda publik di institusi pelabuhan.
Hingga saat ini (11/12/25), belum ada pernyataan resmi dari pihak KSOP Makassar Utama terkait pelarang peliputan oleh awak media pada mediasi buruh TK Bagasi, Rabu, 11 Desember 2025.