GOWA, GTN.COM – Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, Amir Uskara-Irmawati menerima hasil rekapitulasi suara KPU di Pilkada Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Amir memastikan tidak akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai perolehan suaranya kalah dari paslon Sitti Husniah Talenrang-Darmawansyah Muin.
“Setelah mereka berembuk, teman-teman baik tim hukum maupun tim induk yang selama ini memang bekerja bersama-sama untuk saya. Saya dilapori barusan bahwa mereka sudah sepakat untuk menerima keputusan KPU, karena inilah yang menjadi pilihan masyarakat Gowa,” ujar Amir Uskara kepada wartawan di posko pemenangannya di Jalan Katangka, Jum’at,(6/12/2024).
Amir menilai banyak dinamika yang terjadi dalam tahapan Pilkada Gowa. Dia mengakui tim hukumnya sudah bekerja maksimal meski banyak laporannya tidak diproses Bawaslu Gowa.
“Jadi saya kira itulah dinamika yang terjadi di Pilkada Gowa dan tentu sekali lagi saya mengatakan bahwa ini adalah pilihan masyarakat Gowa, jadi hasil yang kami dapat itulah yang diinginkan oleh masyarakat Gowa,” ujarnya.
Amir mengaku awalnya punya ekspektasi tinggi akan memenangkan Pilkada Gowa. Dia mengklaim elektabilitasnya unggul di survei hingga jelang hari pencoblosan.
“Minggu terakhir sebelum pelaksanaan hari H tanggal 27 (November) pun survei-survei yang ada masih cukup bagus. Tapi kan ternyata dengan kondisi yang ada kita lihat semua hasilnya ternyata kan kami berada di posisi kedua dengan perolehan 46% lebih dan paslon nomor 2 dengan 53% lebih,” jelasnya.
Menurutnya, angka tersebut merupakan keputusan akhir warga Gowa. Dia bersama tim sepakat telah menerima hasil tersebut.
“Ini sebuah keputusan yang diambil oleh masyarakat Gowa makanya saya sepakat dengan tim, termasuk tim hukum yang mengatakan bahwa kita harus terima kondisi ini, karena inilah pilihan masyarakat. Kita sudah putuskan untuk menerima berarti, kita tidak mau melanjutkan ke sana,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Amir-Irma, Darwis Dg Nai mengungkap alasan tim tidak menggugat ke MK. Dia mengaku tak menemukan perbedaan data di internal timnya dengan hasil rekapitulasi suara KPU.
“Yang menjadi landasan sih, sebenarnya hasil perhitungan suara baik perhitungan cepat maupun C1 yang kita pegang dan sudah itu sama-sama dengan seluruh tim. Artinya kita sudah bisa menerima, dan insya Allah kita tidak akan lanjut ke MK,” ujar Dg Nai.
Sebelumnya diberitakan, KPU merampungkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Gowa 2024 pada Kamis (5/12). Hasilnya, paslon Sitti Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin meraih suara terbanyak atas pesaingnya Amir Uskara-Irmawati.
Paslon nomor urut 1 Amir Uskara-Irmawati meraih 195.094 atau 46,39% suara. Paslon ini diusung oleh PPP, NasDem, PKB, Gelora, Partai Buruh, dan PKN.
Sementara paslon nomor urut 2 Sitti Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin memperoleh 225.429 atau 53,61% suara. Partai pengusung yakni Gerindra, PAN, Golkar, PDIP, Demokrat, PKS, Perindo dan Hanura.
(mhs/hk)