Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Bos Sindikat Uang Palsu di Makassar Ngaku Sudah Suap Jaksa Dengan Miliaran

𝐆𝐎𝐖𝐀 | 𝐆𝐓𝐍 – Kasus sindikat uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terus berlanjut. Tidak terima dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), bos sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar membeberkan uang Rp 5 miliar untuk menyuap jaksa.

Hal ini dipaparkan terdakwa saat melakukan pembelaan pribadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sidang yang digelar pada pukul 11.00 WITA, Rabu, (27/8/2025) di ruang sidang Kartika, PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan agenda tuntutan JPU menghebohkan pengunjung sidang.

Pasalnya, terdakwa membenarkan isu suap terhadap oknum jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini dituangkan terdakwa dalam 8 lembar kertas pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

“Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi,” kata Annar Salahuddin Sampetoding di hadapan majelis hakim.

Terdakwa mengaku bahwa permintaan Rp 5 miliar tersebut tidak disanggupi dan hingga Selasa, (26/8/2035) terdakwa membeberkan bahwa istrinya dijemput oleh 4 orang utusan dari JPU untuk mengklarifikasi uang Rp 5 miliar tersebut.

Namun, istri terdakwa tidak menyanggupi sehingga JPU kembali meminta Rp 1 miliar dengan alasan permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) lantaran rencana tuntutan (Rentut) dari Kejati.

“Sampai kemarin Selasa, (26/8/2025) istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar,” kata Annar Salahuddin.

Kuasa hukum terdakwa mengaku akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini.

“Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini. Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara,” kata Andi Jamal Kamaruddin Bethel.

Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sihabudin serta Yeni Wahyuni sebagai hakim anggota.

Sementara JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama, yang digelar setiap hari Rabu dan Jumat secara maraton dengan mendudukkan 15 terdakwa dengan agenda sidang yang berbeda.

Masing-masing terdakwa yakni Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin Makassar, Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai bank BRI), Irfandi (pegawai bank BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru PNS), Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding serta Kamarang Daeng Ngati.

Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 lalu dan menggegerkan warga.

Uang palsu ini diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dan mencetak hingga triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih yang diimpor langsung dari Cina.

Hasil produksi uang palsu ini pun nyaris sempurna lantaran lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi X-ray.

(mhs/kps)

Mabes Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

𝐉𝐀𝐊𝐀𝐑𝐓𝐀 | 𝐆𝐓𝐍 – Mabes Polri menginstruksikan seluruh jajarannya, mulai dari Polda hingga Polsek, untuk melindungi kerja wartawan yang tengah bertugas.

Imbauan ini disampaikan menyusul sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum polisi dalam beberapa hari terakhir.

“Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir Antara di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Trunoyudo menegaskan media adalah mitra strategis Polri sekaligus sumber literasi masyarakat. Menurutnya, jurnalis berperan penting dalam menyampaikan informasi terkait kinerja kepolisian, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), serta berbagai program pelayanan publik.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya terjadi di Serang, Banten, Kamis (21/8/2025). Seorang anggota Brimob, Briptu TG, bersama beberapa orang ditetapkan tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap awak media saat liputan sidak Kementerian Lingkungan Hidup di PT Genesis Regeneration Smelting. Propam menyebut tindakan TG dipicu emosi spontan tanpa instruksi atasan.

Kasus serupa kembali terjadi pada Senin (25/8/2025) di Jakarta. Jurnalis Foto Antara, Bayu Pratama Syahputra, menjadi korban pemukulan oknum polisi saat meliput aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Akibat insiden itu, Bayu mengalami memar dan peralatan kameranya rusak.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri melalui Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary menegaskan pihaknya menyayangkan peristiwa tersebut dan sudah menginstruksikan agar jurnalis dilindungi saat meliput, terutama dalam aksi demonstrasi.

(mhs)

Divhumas Polri Gelar Gerakan Pangan Murah 2025, Tekan Harga dan Ringankan Beban Masyarakat

𝐉𝐀𝐊𝐀𝐑𝐓𝐀 | 𝐆𝐓𝐍 – Divisi Humas Polri menggelar Gerakan Pangan Murah 2025 bekerja sama dengan Perum Bulog yang berlangsung di Lapangan Apel Divhumas Polri, Senin (25/8/2025). Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan dan membantu meringankan beban masyarakat.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini Divhumas Polri melalui Koperasi Humas menyalurkan empat komoditas utama dengan harga terjangkau.

“Pada Gerakan Pangan Murah kali ini, kami menyediakan paket pangan murah yang berisi empat komoditas utama, yaitu beras 10 kg seharga Rp110.000, terigu Rp11.000, gula Rp17.500, dan minyak goreng Rp18.500. Jadi total paket hanya Rp157.000,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo saat memberikan keterangan kepada media.

Lebih lanjut, Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya ditujukan bagi masyarakat, tetapi juga bagi rekan-rekan media serta anggota Polri di lingkungan Divhumas. Upaya ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dan mendukung ketersediaan bahan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.

Dok.Gerakan Pangan Murah 2025 bekerja sama dengan Perum Bulog yang berlangsung di Lapangan Apel Divhumas Polri.

“Divisi Humas Polri melalui Koperasi Humas bekerja sama dengan Bulog dalam mendistribusikan paket pangan murah ini. Harapannya, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari apa yang dilakukan Polri, sebagai bentuk pengabdian dan kehadiran Polri yang bermanfaat,” jelasnya.

Gerakan Pangan Murah ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam ikut menjaga stabilitas harga bahan pokok serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengendalian inflasi dan menjaga ketersediaan pangan.

“Tentunya, kegiatan ini adalah wujud nyata kehadiran Polri dalam mendukung program pemerintah, khususnya untuk menjaga stabilitas harga pangan,” tutup Brigjen Pol Trunoyudo.

(mhs)

Satresnarkoba Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba 13,3 Kg Jaringan Internasional Asal Tiongkok, 8 Kurir Ditangkap

𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆𝐓𝐍 – Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar kembali mengungkap peredaran narkoba dengan jumlah besar, Jumat 22 Agustus 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap delapan orang pelaku yang diduga terlibat sebagai pengedar narkoba, satu diantaranya adalah perempuan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 13,3 kilogram.

Pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, salah satunya di perumahan elit royal sprint, jalan Tun Abdul Razak, Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini disebut merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba asal Cina yang telah lebih dulu terungkap pada bulan Juli lalu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari sejumlah laporan yang diterima jajarannya.

Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pengedar gelap tersebut.

“Diawali dari pengungkapan beberapa kasus di awal, sehingga kasus-kasus yang diungkap di bulan Juli kemudian dikembangkan sampai dengan ada kurang lebih lima laporan polisi dan pada akhirnya barang bukti yang diperoleh total mencapai 13,3 kg,” kata Arya saat konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara.

Arya mengaku, modus operandi para pelaku cukup canggih dan terorganisir. Mereka berperan sebagai kurir yang bekerja untuk sindikat jaringan narkoba internasional.

“Modus operandinya adalah kurir narkotika dari sindikat jaringan internasional ini beroperasi di wilayah Indonesia, mulai dari luar negeri masuk di beberapa wilayah, masuk ke Mks dan sistem kerjanya secara online, melalui aplikasi X/T,” jelasnya.

Mantan Kapolres Metro Depok ini mengungkapkan, sistem distribusi narkoba kini tidak lagi dilakukan secara tatap muka.

Para pelaku cukup mengikuti instruksi yang diberikan oleh operator melalui aplikasi.

“Dan para pelaku mengedarkan narkotika dengan cara membawa ke lokasi yang sudah disebutkan. Sudah ada perintah dari operator baru narkotika ini dibawa, jadi memang sistemnya sekarang tidak face to face tapi online,” tuturnya.

Ia bilang, sepanjang Juli hingga Agustus, pihaknya sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Enam di antaranya ditangkap pada tahap awal, sementara dua lainnya diamankan belakangan dengan barang bukti cukup besar.

“Total tersangka dari bulan Juli, ada 8 tersangka, jadi 6 tersangka di awal kemudian dua tersangka ditangkap terakhir dengan barang bukti yang cukup besar,” tukasnya.

Besarnya barang bukti sabu-sabu yang disita menunjukkan nilai peredaran yang tidak main-main. Menurut Arya, total barang bukti tersebut ditaksir bernilai miliaran rupiah.

“Untuk tafsiran narkotika jenis sabu barang buktinya dari 13,3 kg ini atau nilai yang ditafsir adalah kurang lebih 18 miliar rupiah,” katanya.

Selain nilai jual, Arya juga menyoroti potensi dampak sosial yang bisa terjadi jika narkoba tersebut lolos ke pasaran.

“Apabila barang ini tidak jadi beredar, ini menyelamatkan kurang lebih 78 ribu orang. Dan menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi, sebanyak 624 miliar,” ucapnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polrestabes Makassar dalam menekan angka peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu yang kerap menyasar kalangan muda.

Arya menegaskan, para tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum berat.

Mereka akan diproses berdasarkan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika.

“Pasal yang dilanggar, pasal 114 dan 112, juga 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tutupnya.

(mhs)

Pimpin Apel Pagi, Wakapolda Kaltim Tekankan Program Prioritas Polri untuk Masyarakat

BPN | GTN – Wakapolda Kalimantan Timur, Brigjen Pol Dr. H. M. Sabilul Alif, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin Apel Pagi di Lapangan Mapolda Kaltim, Senin (25/08/25). Apel diikuti oleh Pejabat Utama Polda Kaltim, seluruh personel Polri, serta ASN Polda Kaltim.

Mengawali arahannya, Wakapolda menyampaikan apresiasi dari Kapolri dan juga Kapolda Kaltim kepada seluruh jajaran atas pengabdian dan kerja keras dalam mendukung berbagai kegiatan sejak peringatan Hari Bhayangkara hingga HUT RI ke-80. Menurutnya, kegiatan sosial, pelayanan kesehatan, hingga program Polri untuk masyarakat merupakan wujud nyata kedekatan Polri dengan Masyarakat.

Selanjutnya, Wakapolda juga menekankan pentingnya melaksanakan program Polri hingga ke tingkat paling bawah. Ia menyoroti sejumlah program prioritas, salah satunya ketahanan pangan melalui budidaya jagung di lahan ex.tambang.

“Program ketahanan pangan menjadi atensi Bapak Presiden dan mendapat apresiasi langsung. Di Kaltim sendiri, sudah ada lebih dari 1.200 hektare lahan jagung yang kita kelola,” jelasnya.

Selain itu, Wakapolda menegaskan komitmen Polda Kaltim dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Di Balikpapan sudah ada SPPG yang memberi manfaat kepada sekitar 2.300 penerima, dan akan terus ditingkatkan menjadi 3.300. Ini wujud nyata dukungan Polri terhadap program Pemerintah,” kata Wakapolda.

Ia juga menekankan peran Polda Kaltim dalam mendukung distribusi beras SPHP bersama Bulog.

“Kepastian masyarakat mendapat beras dengan harga normal harus benar-benar dirasakan. Ini tugas kita untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Di hadapan seluruh peserta apel, Wakapolda mengingatkan pentingnya disiplin dan menjaga marwah institusi.

“Satu orang anggota saja yang melanggar dapat mencederai organisasi. Karena itu, jangan ada sedikit pun pelanggaran. Polda Kaltim cukup kondusif, mari manfaatkan situasi ini untuk lebih dekat dengan masyarakat,” pesannya.

Menutup arahannya, Wakapolda berpesan agar seluruh personel terus mendekatkan diri dengan masyarakat dan memberdayakan potensi tokoh agama, adat, dan komunitas dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Kaltim. Ia juga menambahkan sebuah pesan motivasi, “Apapun kata-kata yang kita ucapkan harus dipilih dengan hati-hati, karena orang-orang akan mendengarnya dan terpengaruh olehnya, entah itu baik atau buruk”, pungkas Brigjen Pol M. Sabilul Alif.

(asj/hpk)

Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing

𝐑𝐈𝐀𝐔 | 𝐆𝐓𝐍 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar.

Empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.

Dok. Kapolda dan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry, Senin (9/6/2025).

Polda Riau, lanjut Kapolda, berkomitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

“Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” tegas Kapolda.

Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

Polda Riau berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.

Dok. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan para pelaku.

“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang,” jelas Kapolda.

Hal ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.

“Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektar,” ungkap Kapolda.

Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, dalam kasus ini empat tersangka berhasil diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.

Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.

Kombes Ade mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Menurutnya, Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.

“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.

Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan sumber daya alam.

(mhs/asj)

Harukan Publik, Kapolres Gowa Temui Dua Bocah Viral Pengais Sisa Makanan di HUT ke-80 RI 

𝐆𝐎𝐖𝐀, 𝐆𝐓𝐍 – Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., pada Senin (18/8/2025) malam menyambangi rumah sederhana keluarga dua bocah yang sehari sebelumnya viral di media sosial karena memungut sisa makanan para tamu undangan usai perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lapangan Hasanuddin, Gowa.

Rumah itu berdiri di tepian kanal Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Berdinding semi permanen dan jauh dari kesan mewah, di situlah Syamsul (7) dan Muh Aidil (7) tinggal bersama kedua orang tuanya.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Gowa tidak sekadar bersilaturahmi. Ia datang membawa sejumlah bantuan berupa paket sembako untuk meringankan beban keluarga tersebut.

 

Tak hanya itu, Kapolres juga mengundang kedua bocah bersama orang tuanya untuk datang ke Markas Polres Gowa.

Dok. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama dua Bocah Viral di Mako Polres Gowa.

“Kami ingin menyemangati mereka agar tetap semangat belajar, tidak berkecil hati, dan merasa diperhatikan. Anak-anak ini harus punya masa depan yang lebih baik,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Kedatangan Kapolres disambut haru oleh orang tua Syamsul dan Muh Aidil. Mereka menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan, terlebih setelah kisah anak mereka menjadi sorotan publik.

Kehadiran orang nomor satu di Polres Gowa itu menjadi wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat kecil serta menegaskan komitmen Polres Gowa untuk selalu hadir di tengah warga, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam sisi kemanusiaan.

(mhs/hpg)

Pimred Gerbang Timur News Com Ahmad Kr Sijaya Ucapkan Selamat HUT ke-80 Republik Indonesia

𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆𝐓𝐍 – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, keluarga besar Gerbang timur news com menyampaikan ucapan selamat sekaligus doa terbaik bagi bangsa Indonesia.

Dengan mengusung tema nasional “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, Gerbang timur news com menegaskan komitmennya untuk selalu hadir sebagai media yang profesional, aktual, dan terpercaya dalam menyuarakan aspirasi masyarakat serta mendukung pembangunan bangsa.

Pimpinan redaksi Ahmad Kr Sijaya, menyampaikan bahwa usia ke-80 tahun kemerdekaan Indonesia adalah bukti ketangguhan bangsa yang patut disyukuri dan dijadikan motivasi untuk terus maju.

Ahmad Kr Sijaya, menegaskan bahwa semangat kemerdekaan harus menjadi landasan dalam berkarya dan berkontribusi, termasuk melalui dunia media.

“Kemerdekaan adalah amanah para pahlawan. Kami di Media Gerbang timur news com, akan terus berkomitmen menghadirkan informasi yang membangun, menjaga persatuan, serta mendorong Indonesia menjadi bangsa yang semakin kuat dan berdaulat,” ujarnya.

Momentum HUT RI ke-80 ini menjadi pengingat penting bahwa kemajuan bangsa hanya dapat diraih dengan persatuan, semangat gotong royong, dan kerja keras dari seluruh elemen masyarakat.

Media Gerbang timur news com berharap, semangat perjuangan para pendiri bangsa dapat terus menginspirasi generasi muda untuk membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah, sejahtera, dan berdaulat.

Kasus Prada Lucky, TNI AD Ungkap Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan

𝐉𝐀𝐊𝐀𝐑𝐓𝐀 | 𝐆𝐓𝐍 – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan adanya seorang perwira TNI yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur.

Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.

Kepada perwira itu disiapkan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

“Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu, saat ditemui di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Namun, Wahyu enggan membeberkan lebih lanjut soal identitas perwira yang diduga terlibat dalam kasus Prada Lucky ini.

Wahyu mengatakan, ketentuan hukum itu menjadi salah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka.

Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.

Ia mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.

“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang,” ucap Wahyu.

Ia meminta waktu kepada masyarakat dan media untuk menuntaskan pemeriksaan, agar peran masing-masing tersangka bisa diungkap dengan tepat.

Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.

Ia menegaskan, TNI AD berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, apalagi sampai menyebabkan kematian prajurit.

“Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia,” tutur Wahyu.

Menurut dia, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional TNI AD agar tradisi pembinaan prajurit dilakukan dengan benar dan mendukung keberhasilan tugas.

Sebelumnya diberitakan, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo diduga tewas akibat dianiaya seniornya saat bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.

“Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Piek, kepada wartawan di Kupang, Senin (11/8/2025) seperti dilansir dari Antara.

Pernyataan itu ia sampaikan saat berkunjung ke rumah orangtua Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.

Dari 20 tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky.

Proses pemeriksaan, menurut dia, masih terus berjalan dan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) bersama Kodam IX/Udayana untuk mengungkap kasus ini.

(mhs)

Aksi Unik Polres Gowa, Jalan Kaki Masuk Gang untuk Bagikan Bendera ke Warga

𝐆𝐎𝐖𝐀 | 𝐆𝐓𝐍 – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Polres Gowa menggelar aksi bagi-bagi bendera merah putih secara gratis kepada warga, Jum’at (8/8/2025).

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa.

Uniknya, mereka berjalan kaki menyusuri lorong-lorong dan gang sempit di sekitar lingkungan kantor Polres Gowa untuk menjangkau rumah-rumah warga.

Bendera merah putih lengkap dengan tiangnya dibagikan langsung kepada masyarakat yang belum memasangnya di depan rumah.

Dok. Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dan Kasat Narkoba Polres Gowa.

Aksi ini disambut antusias oleh warga yang merasa terbantu sekaligus diingatkan akan pentingnya mengibarkan bendera sebagai wujud kecintaan kepada tanah air.

“Kegiatan ini adalah bentuk ajakan kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi memeriahkan peringatan HUT RI. Mengibarkan bendera merah putih adalah simbol rasa nasionalisme dan penghormatan kita kepada para pahlawan,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Selain membagikan bendera, jajaran Polres Gowa juga memberikan imbauan kepada warga agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan menjelang perayaan kemerdekaan.

Dengan kegiatan ini, diharapkan semangat patriotisme masyarakat semakin tumbuh, serta peringatan HUT RI ke-80 di Kabupaten Gowa berlangsung meriah dan penuh makna.

(mhs/hpg)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.