GTN | JENEPONTO – Gerakan Rakyat Turatea (GRT) secara resmi menyampaikan aduan ke Badan Kehormatan ( BK ) DPRD Jeneponto terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto.
Aduan tersebut diajukan melalui mekanisme resmi pengawasan etika pejabat publik.
Ketua GRT, dalam keterangannya kepada media, menyatakan bahwa laporan ini diajukan untuk memastikan adanya proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran moral yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
“Kami menuntut transparansi dan penegakan etika pejabat publik. Kami tidak menuduh, tetapi meminta lembaga terkait melakukan verifikasi secara objektif agar tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat,” ujar perwakilan GRT.
GRT menegaskan bahwa pihaknya membawa bukti-bukti pendukung sesuai yang dipersyaratkan dalam proses pelaporan.
Mereka berharap penyelidikan dapat berjalan secara profesional dan tidak menimbulkan keributan sosial.
Sementara itu, hingga rilis ini diterbitkan, pihak pimpinan DPRD yang dimaksud belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Namun sejumlah staf internal menyebut bahwa klarifikasi akan disampaikan setelah proses internal selesai dilakukan.
Lembaga etika DPRD Jeneponto diharapkan segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan pemanggilan para pihak.
GRT menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas lembaga legislatif dan mendorong penegakan standar moral pejabat publik.
Perkembangan lebih lanjut terkait proses pemeriksaan dan tanggapan resmi akan diperbarui pada pemberitaan selanjutnya.




















Belakangan, salah satu tempat penyajian sop saudara yang ramai diperbincangkan masyarakat adalah Warung Sop Saudara Dalam Lorong di Jalan Tinumbu, samping SMK Negeri 4 Makassar. Warung sederhana ini menjadi viral karena dikenal menyajikan sop saudara dengan harga relatif murah, hanya Rp10 ribu per mangkuk, tetapi dengan cita rasa yang dinilai kuat dan isiannya cukup lengkap.



Penyidik menemukan bahwa dalam pengelolaan pemanfaatan, dan penggunaan Dana BOS,SH diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaar Negara; serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 terkait Petunjuk Teknis Program BOS













