Tarif Beban Air PDAM Kabupaten Jeneponto Naik’ Warga: Kami Tidak Sanggup Bayar Beban Air PDAM 

GerbangtimurNews.com-Jeneponto: Sejumlah masyarakat Kabupaten Jeneponto menyampaikan kekecewaannya kepada awak media terkait Tarif Beban air PDAM Kabupaten Jeneponto naik, berlaku pada awal bulan Juni 2024

Salah satu warga Kampung Tamarunang, Susi, mengungkapkan rasa keberatannya terhadap kenaikan tarif tersebut.

“Karena air tidak terpakai, saya cuma bayar beban. Kemarin-kemarin saya hanya bayar beban Rp.15 ribu tiap bulan. Nah, sekarang mau dinaikin lagi jadi Rp.65 ribu tiap bulan, tentunya sangat memberatkan pelanggan,” ujarnya, Selasa (11/06/24).

Susi juga mengungkapkan bahwa penggunaan air PDAM di rumahnya sangat jarang, meskipun sudah memasang meteran selama kurang lebih 3 tahun. Air PDAM yang digunakan bersama keluarganya bahkan tidak pernah mengalir sama sekali sehingga mereka terpaksa menggunakan air sumur.

“Pulang ke rumah hanya 2 kali setahun, yaitu saat lebaran Idul Fitri dan Haji. Saat lebaran Idul Fitri kemarin, meskipun air tidak mengalir, saya tetap bayar beban hanya Rp.15 ribu, bukan Rp.65 ribu,” tambahnya.

Jika kenaikan tarif dasar ini tetap diberlakukan, Susi mengungkapkan bahwa ia lebih memilih untuk mencabut meteran airnya. Namun, pihak PDAM tetap meminta biaya sebelum mencabut meteran sebesar Rp.65 ribu.

“Saya sudah bilang kalau hanya beban yang saya pakai dan saya bayar Rp.65 ribu lebih baik cabut dulu. Tapi tetap disuruh bayar dulu Rp.65 ribu baru dicabut,” katanya.

Menanggapi hal ini, Direktur PDAM Jeneponto, Junaedi, menyatakan bahwa biaya beban tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bupati sejak tahun 2018. Namun, aturan ini baru diberlakukan pada bulan Juni tahun ini.

“Aturan ini sudah lama, sejak saat Bupati Iksan Iskandar. Saya tidak pernah menjalankan ini sebelumnya, tapi setelah dipertanyakan ternyata semua PDAM begitu,” ujarnya, Rabu (13/6/24).

Junaedi juga menyampaikan bahwa untuk memastikan pemberlakuan aturan ini, pihaknya harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Tim audit BPK.

“Saya takut untuk menaikkan beban tarif ke pelanggan tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.

Atas dasar itu, Junaedi kemudian menaikkan tarif dasar air PDAM bagi pelanggan yang selama ini hanya membayar biaya beban tiap bulannya.

Menurut aturan tersebut, bagi pelanggan yang tidak menggunakan air (0 hingga 10 kubik), tetap diwajibkan membayar Rp 65 ribu. Sebelum aturan ini berlaku, meteran yang menunjukkan 0 sampai 10 kubik hanya membayar beban sebesar Rp 20 ribu. Namun, Junaedi menegaskan bahwa 1 sampai 10 kubik tetap harus membayar air diluar beban tarif.

“Jadi, pelanggan disuruh memakai minimal 10 kubik air per bulan. Kalau memang tidak mau dipakai, lebih baik dicabut daripada bayar dana meter serta denda. Lebih baik di non-aktifkan dulu,” tegasnya.

Pihak Kepolisian Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Korban Begal Lalu Buat Laporan Palsu 

GerbnagtimurNews.com – Jeneponto : Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap fakta dibalik kebohongan soal pembegalan lelaki Salamin Daeng Riolo di wilayah kampung Barandasi, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto yang terjadi pada 01 Juni 2024

Dan setelah laporan palsu tersebut diungkap oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto selanjutnya lelaki Salamin Dg Riolo kini di proses oleh unit Tipidum Polres jeneponto

Dalam siaran pers, Wakapolres Jeneponto Kompol Muh. Idris menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilaporkan oleh korban Dg Riolo ternyata dibuat rekayasa alias palsu.

“Korban mengaku sendiri bahwa betul ia merekayasa karena faktor kebutuhan (ekonomi). Jadi seolah-olah dirampok padahal uang itu ingin dikuasi atau dimilikinya, ” jelas Wakapolres Kompol Muh Idris saat menggelar konferensi pers di Aula Lantai I Mapolres Jeneponto, Rabu (5/6/2024).

Kompol Muh. Idris tampak didampingi Kasat Reskrim AKP Supriadi Anwar Kasi Humas AKP Bakri, Kanit Tipidum IPDA Nurhadi, Ps. Kanit Res Polsek Tamalatea, AIPTU Syarifuddin, dan beberapa Penyidik Polres Jeneponto.

Kompol Muh. Idris menjelaskan, awalnya yang bersangkutan (Dg Riolo) melaporkan kejadian yang dialaminya di Kepolisian Polsek Tamalatea pencurian dan kekerasan.

Namun dalam pemeriksaan, lanjut Kompol Muh Idris, terdapat keganjilan-keganjilan dan beberapa keterangan yang disampaikan oleh pelapor Salamin Dg Riolo.

“Jadi setelah laporan pelapor diterima, penyidik dan Kanit Res Polsek Tamalatea berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Jeneponto untuk ditindaklanjuti, ” katanya.

Dalam pendalaman kasus tersebut, tutur Kompol Idris, korban terjebak sendiri dengan keterangannya yang tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan atau kejadian yang sebenarnya.

“Pelapor (korban) yang juga selaku pelaku ini sedang kita tangani untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” terangnya.

Disebutkan, yang bersangkutan dikenakan pasal 378, 372 tentang penipuan dan penggelapan dan pasal 220 tentang memberikan laporan palsu didepan pejabat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kompol Muh Idris menjelaskan kronologis bahwa pada tanggal tersebut diatas yang bersangkutan dalam perjalanan dari rumahnya di Kecamatan Bontoramba menuju ke Kampung Barangdasi.

Namun kata dia, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang bersangkutan lelaki Salamin Dg Riolo mengaku dihentikan oleh seseorang yang ingin menumpang (dibonceng), sekitar beberapa menit kemudian yang dibonceng itu memukul kepada korban hingga helmnya pecah motor oleng dan terjatuh.

“Dari pengakuannya motor oleg dan terjatuh sehingga saling berebut kunci, ternyata ingin berbuat jahat mengambil uang yang ada di dalam sadel motor ditumpanginya, ” ucap Muh. Idris menirunya.

Atas kejadian itu korban mengaku uangnya dibawa kabur sekitar Rp.49.730.000 (Empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh rupiah).

Dikatakan, Muh Idris, bahwa uang tersebut adalah hasil tagihan Salimin Dg Riolo dari bibit jagung untuk diserahkan kepada Dg Rangka selalu pemilik uang tersebut.

Lebih jauh, Kompol Muh Idris mengatakan, kasus ini terungkap atas kerja-kerja keras rekan-rekan penyidik dalam bergerak cepat 2X24 jam.

“Ini tentu tehnik dan taktik yang dimiliki oleh rekan-rekan penyidik dalam pengungkapan kasus sehingga terungkap bahwa korban yang tadinya melapor dan melakukan alibi seolah-olah dirampok, padahal itu tidak benar, ” ungkap Muh Idris.

“Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di rumah bersangkutan, yakni sisa uang sebesar Rp.35, 730. 000. Yang bersangkutan sudah digunakan/dipakai Rp.14 juta rupiah,”tutupnya

Korban Tabrak Lari Meninggal Dunia Setelah Empat Hari Mengalami Koma Di RS Latemmamala Soppeng

GTN I Soppeng – Innalilahi wa Inna ilaihi Raji’un , Kecelakaan Tabrak Lari menimpa korban atas nama Robbi (37) ditemukan terkapar ber Simbah Dara , tepat kejadian di jalan poros Soppeng – Makassar depan pasar sentral Batu Batu Kec Marioriawa Kab Soppeng Sabtu lalu 10/5/2024 malam pada pukul 22,34 wita.

Hal ini di ketahui ber nama Robbi , Ia menjadi korban tabrak lari oleh pengemudi mobil yang tak di kenal.

Menurut saksi mata , korban tabrak lari itu , di tolong oleh keluarga korban dan warga setempat dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif , ujarnya saksi mata Sabtu lalu 10/5/2024 malam itu.

Sesampainya di rumah sakit , pas semalam kejadian , masih bisa terbuka matanya tapi belum bisa bicara , kata keluarga korban , namun sehabis itu korban sudah terus koma sampai hari Rabu hingga meninggal dunia di rumah sakit Latemmamala Soppeng , ungkap Rabu 15/5/2024 sore.

Sementara itu , seorang warga setempat kompak mengatakan bahwa , semenjak berdirinya lapak itu di bahu jalan , sudah tambah rawan kecelakaan karna , jalan poros semakin sempit , namun hal itu tidak ada pihak pemkab Soppeng yang peduli , Terkesan tutup mata. Jelasnya warga.

Selain itu , warga Kec Marioriawa meminta kepada pemerintah daerah kab Soppeng agar kiranya dapat di bongkar lapak yang berdiri di bahu jalan sebelum memakan banyak korban jiwa harapnya warga.

Kecelakaan di duga tabrak lari seorang pejalan kaki atas nama Robbi , hingga saat ini belum diketahui , hingga berita ini di turunkan , namun berdasarkan informasi di lapangan dan keluarga korban tidak ada yang mengetahui mobil tersebut secara pasti.
Lp : Haji syekh Husain

Di Duga Jalan Poros Semakin Sempit , Hingga Terjadi Kecelakaan Tabrak Lari Di Depan Pasar Sentral Batu Batu

GTN I Soppeng – Kecelakaan kembali terjadi , tepatnya kejadian di depan pasar sentral Batu Batu Kec Marioriawa Kab Soppeng , Hal itu jalan poros yang menghubungkan antara kabupaten semakin sempit pasalnya , lapak / kios kecil yang berdiri berjejeran di bahu jalan sepanjang jalan depan pasar sentral Batu Batu.

Lapak / kios kecil itu sudah menjadi buah bibir di masyarakat kabupaten Soppeng , atas keberadaan lapak depan pasar sentral Batu Batu , kelihatannya sangat kumuh dan memicu terjadinya kecelakaan , seperti yang terjadi di malam Sabtu 10/5/2024 kemarin tabrak lari di depan pasar jelasnya warga setempat Minggu 12/5/2024 Siang.

Masih kata warga , selain membuat badan jalan semakin sempit , pengunjung pasar semakin takut juga menyebrang akibat lapak / kios kecil itu berjejer sepanjang di bahu jalan , takutnya terjadi lagi kecelakaan seperti pejalan kaki di tabrak lari tadi malam.

Terpisah , salah satu pengemudi mobil di warkop mengatakan , lapak itu yang ada di bahu jalan sudah sejak lama terjadi , terkesan pemkab Soppeng tidak serius mengatasi masalah , aktivitas pedagang kaki lima yang berdiri di bahu jalan selama ini , ucap pengemudi mobil selaku pengguna jalan.

Dengan demikian banyaknya masalah yang terjadi khususnya kecelakaan , Masyarakat Batu Batu Kec Marioriawa ber harap kepada pihak pemkab Soppeng atau yang berwenang di Dinas pekerjaan Umum segera dibongkar atau penertiban kios yang ada di bahu jalan depan pasar sentral Batu Batu, Harapnya.
(Lp : Haji syekh Husain

Di Duga Korban Tabrak Lari, Seorang Pejalan Kaki Terkapar Di Tengah Jalan

GTN I Soppeng – Seorang Pejalan Kaki di temukan Terkapar bersimbah darah di jalan raya poros Soppeng – Sidrap , tepatnya di depan pasar sentral Batu Batu Kec Marioriawa Kab Soppeng Malam Sabtu 9/5/2024, sekitar pukul : 22:34

Menurut saksi mata , korban mengalami luka parah pada bagian kepala kemudian beberapa luka lecet pada bagian kaki dan tangan ucapnya.

Sementara itu, keluarga korban dan warga setempat menyebut, korban langsung di larikan ke rumah sakit terdekat untuk cepat mendapatkan perawatan, Hal ini, kejadian korban tabrak lari, belum di kliripikasi oleh pihak kepolisian hingga berita ini di terbitkan ucapnya.
Lp : Haji syekh Husain

Oknum Polisi di Bulukumba Siksa Remaja Saat di Introgasi, Kembali Rusak Citra Polri

GTN I Bulukumba – Lagi dan lagi kasus kekerasan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas kepolisian saat melakukan penangkapan dan interogasi.

Penyiksaan tersebut menurut informasi yang dihimpung awak media terjadi di wilayah Kabupaten Bulukumba, pada hari Kamis malam 03 Mei 2024, sekitar pukul 24.00 wita

Sementara oknum Polisi tersebut diduga bertugas di Satuan Reskrim (Satreskrim) Narkotika Polres Bulukumba, kemudian terduga pelaku yang menjadi korban penganiayaan seorang remaja berumur 16 tahun inisial IK.

KRONOLOGI

Seperti yang diberitakan beberapa awak media bahwasanya seorang remaja di Bulukumba berinisial IK berusia 16 tahun mengaku dianiaya oleh oknum polisi Polres Bulukumba pada Kamis malam 3 Mei 2024, sekitar pukul 24.00 wita.

Berita yang diposting oleh media online beritasatu.com, IK mengatakan, saat itu dirinya nongkrong di depan sebuah counter di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, tiba-tiba datang polisi menodongnya pistol kemudian dibawa pergi menggunakan mobil.

“Natodong pistol kepalaku, dia (polisi) bilang ‘lari mako nakukasi lappo senjataku‘. Kemudian dia lemparka masuk ke mobil lalu saya dibawa pergi” ucap IK mengurai kronologi dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya, Selasa (07/05/2024).

Dalam perjalanan itu, IK mengaku dianiaya terus menerus di dalam mobil dan disuruh mengaku sebagai kurir narkoba.

“Saya duduk di samping sopir lalu itu polisi duduk di samping dan di belakangku. Ada yang tarik rambutku dari belakang lalu ada yang pukulka dari samping di dalam mobil itu. Sepanjang perjalanan saya disiksa,” jelasnya.

“Mereka bilang ‘mana barangmu mana barangmu‘ saya balik tanya ‘barang apa yang kita maksud pak‘. Ternyata mereka suruh saya mengaku sebagai kurir narkoba,” imbuhnya.

Saat tiba di BTN Rindra, IK mengaku ditodong pistol lagi, diancam hendak ditembak bila tidak mengaku sebagai kurir narkoba milik pamannya. IK juga mengaku dipaksa menunjuk pamannya sebagai bandar narkoba.

“Mereka paksa saya mengaku sering disuruh sama om ku ambil barang (narkoba). Padahal kami tidak pernah begitu, jadi saya bilang ‘mungkin kita salah orang komandan karena saya tidak pernah begitu, om ku juga bukan bandar‘. Tapi setiap kali saya bicara saya pasti dihajar disiksa,” tutur IK menjelaskan.

“Mereka bilang ‘akui mi baru kuselamatkanko‘ tapi saya tidak mengaku karena memang saya tidak pernah ambil barang begitu (narkoba). Sakit sekalimi kurasa, hitam mi penglihatanku disiksa terus menerus, saya bilang mi ke mereka ‘sekalian tembak mati ma komandan tidak bisa sekalima tahanki sakitnya ini kasian‘ jadi mereka bilang ‘apamu kutembak ini ana sund*l*‘,” tutur IK.

Selanjutnya, IK mengaku dibawa keliling sebelum diantar kembali ke tempatnya semula.

“Sehari setelah kejadian, saya datang ke Polres dan langsung melapor ke Propam. Harapan saya, para pelaku dihukum seberat beratnya agar tidak ada lagi (bocah di Bulukumba) yang jadi korban berikutnya,” pinta IK.

Kasi Propam Polres Bulukumba, Kompol Nuryadin, yang dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa IK sudah melapor atas dugaan penganiayaan oleh oknum polisi.

“(Laporannya) sudah diterima dan saya sudah teruskan juga ke Kapolres, dan (Propam) sementara mendalami oknumnya karena (pelapor) hanya menyebutkan oknum,” kata Nuryadin dihubungi Rabu 8 Mei 2024 sesaat lalu.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin yang dihubungi melalui sambungan telpon mengaku akan mengecek dulu apakah personel Satnarkoba Polres Bulukumba yang diduga menganiaya atau Personel dari Satuan lain.

“Saya cek dulu ya, nanti diinfokan kembali setelah dicek kebenarannya,” pintanya. (***)

Lp : MHS | PRMGI

Juru Parkir Liar Kenakan Tarif Parkir Rp 10 Ribu ke Mobil di Jl Topaz Raya Kota Makassar

GTN I Makassar – Seorang pengunjung pengguna fasilitas umum (fasum) di Kota Makassar sangat kecewa atas tindakan juru parkir (jukir) yang mengharuskan bayar pajak atau biaya jasa parkir per unit mobil dengan harga Rp. 10 ribu, lokasi tersebut terletak di Jalan Topaz Raya, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, tepatnya didepan ruko Apartemen Vida View samping Warkop Sami.

“Saya sangat menyayangkan para oknum jukir yang tidak mengikuti harga karcis yang sudah ditetapkan oleh PD Parkir, saya harapkan segala pihak untuk segera menyidak seluruh jukir yang berada dibilangan jalan topas raya yang diduga nakal” ujar sumber berinisial R kepada wartawan, Kamis (09/05/2024)

Peristiwa tersebut kata sumber terjadi di bilangan Jalan Topaz Raya, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, tepatnya didepan ruko Apartemen Vida Viue samping Warkop Sami, pada hari Kamis 09 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WITA dini hari.

Sumber juga memberikan bukti rekaman video aksi oknum jukir yang diduga menaikan harga parkir yang sudah ditetapkan oleh PD Parkir Makassar.

Dimana video tersebut terlihat seorang pria mudah dengan mengenakan baju lengan panjang berwarna hitam Tampa menggunakan seragam parkir dan tidak menggunakan tanda pengenal (id card)

Pemudah tersebut meski tidak menyebut dengan secara rinci setoran yang harus dibayarnya kepada PD Parkir Makassar untuk tempat yang dia jaga namun dia menjelaskab bahwa tempat parkir yang dikelolanya memiliki tiga sift pagi/siang/malam.

“Iya pak 10 ribu, Kalau disini ada tiga sift, dan kami juga membayar PD Parkir tiga kali sehari menagih” ujarnya seperti yang ada di video yang berdurasi 1 menit 47 detik

Menurut sumber peristiwa tersebut, dirinya merasa dirugikan dan diperas lantaran harga parkir yang seharusnya 1 mobil untuk biaya parkirnya sebesar Rp. 3 ribu.

“Terus terang saya sangat merasa di peras atas tindakan jukir tersebut, jadi saya harap PD Parkir tidak tinggal diam atas tindakan jukir ini, saya juga mencurigai pemuda itu diduga jukir ilegal” tegasnya.

Lapak/Kios Kecil Berjejeran Di Depan Pasar Sentral Batu Batu Di Duga Tanpa Ijin

GTN I Soppeng – Sepanjang jalan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di depan pasar sentral Batu Batu Kec Marioriawa Kab Soppeng di duga pemerintah Kab Soppeng tidak dapat berbuat dalam menata kawasan di lokasi depan pasar sentral Batu Batu.

Hasil pantauan media gerbangtimur, pedagang kaki lima (PKL) membuat kawasan di depan pasar sentral Batu Batu menjadi kawasan lebih jorok dan kotor , sehingga Askes arus lalu lintas menjadi terganggu di sebabkan karna kios kecil yang berdiri ber jejeran di bahu jalan di depan pasar sentral Batu Batu sehingga terlihat kumuh dan kotor.

Terpisah, dari salah seorang warga setempat yang tidak mau jati diri mengatakan kepada media gerbangtimur.

Lapak atau kios kecil itu yang berdiri di depan pasar terlihat jadi kotor, selain itu juga mengganggu dan membahayakan pengguna jalan dan pengunjung pasar di sebabkan keberadaan kios kecil yang berdiri di bahu jalan , namun jalan ini merupakan arus jalan poros antara kabupaten jelasnya Kamis 9 Mai 2024 siang.

Oleh karena itu , kami warga Batu Batu Kec Marioriawa Kab Soppeng meminta kepada pemerintah daerah kab Soppeng , agar kiranya dapat dengan secepatnya di bongkar sebelum ber tambah rawan kecelakaan di depan pasar sentral Batu Batu , harapnya..
Lp : Haji syekh Husain

Dinas Pendidikan, Sukses Menjadi Panitia Hari Jadi Ke 161 Kabupaten Jeneponto

GTN I Jeneponto – Pertunjukan tarik Musik yang luar biasa yang di gelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka perayaan hari jadi yang ke 161 kabupaten Jeneponto sukses terlaksana , Selasa 01/05/2024.

Kegiatan ini dalam pantauan media gerbangtimur . Ribuan penonton dengan antusias menonton jalannya aksi seni ini yang di laksanakan di pusat kota Lapangan passamaturukang Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.

Sementara itu , hadir sejumlah unsur Muspida Forkopimda Jeneponto , ditribun mini pastur untuk menyelesaikan jalannya kegiatan ini yang dimeriahkan oleh tim Drum Band , STPDN Sulawesi Selatan.

Dalam kegiatan tersebut , Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto , H Uskar Baso , SH MPd bersama jajarannya sebagai koordinator dalam kegiatan ini dinilai sukses melaksanakan rangkaian kegiatan perayaan hari jadi ke 161 kabupaten Jeneponto , yang diisi berbagai kegiatan antara lain , Musik Tarik yang Kolosal , Jalan Sehat , festival Gantala Kuda , Kontes Kuda lokal , Tarian tradisional dan Launching Logo , HUT / hari jadi yang ke 161 kabupaten Jeneponto.

Dari salah satu penonton mengatakan kepada media ini di sela selah keramaian , Kegiatan hari jadi Jeneponto di tahun kemarin , sangat jauh beda kegiatannya yang kami nilai semua pertunjukannya di HUT ke 161 sekarang ini yang di koordinatori oleh Dinas Pendidikan, kata penonton.

Lanjut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan , H Uskar Baso SH MPd menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan perayaan hari jadi yang ke 161 ini , sekali lagi terimakasih atas kerja samanya dan kekompakan tugasnya dengan baik ungkapnya.

Kabid Budaya kepada Disdikbud Jeneponto , H , Maming Awing juga menyampaikan rasa syukur dan sekaligus berterima kasih atas kerjasamanya semua jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto yang telah bekerja keras dalam kegiatan ini hingga selesai, ucapnya.
Lp : Haji syekh Husain

Kejari Jeneponto Tetapkan Satu Orang Distributor Pupuk Subsidi Sebagai Tersangka

GerbangtimurNews.Com-Jeneponto: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto akhirnya menetapkan dan menahan satu tersangka dugaan penyalahgunaan korupsi pupuk bersubsidi tahun 2021, Kamis (25/4/2024) pukul 23.00 Wita.

Tersangka yang ditahan tersebut yakni inisial AR sebagai perwakilan distributor pupuk Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Kabupaten Jeneponto.

Sebelumnya tersangka AR tersebut telah menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, hingga pukul 23.00 Wita

Kajari Susanto Gani juga menerangkan tersangka AR terancam pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Bahwa AR tersangka tersebut disangka dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Kajari Susanto.

Lanjutnya untuk kepentingan penyidikan, tersangka AR tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 25 April 2024 sampai tanggal 14 Mei 2024 di Rutan Jeneponto.

Kejari Jeneponto menyampaikan terima kasih pada pihak Rutan Jeneponto yang memberikan dukungan dalam penahanan ini.

Dukungan masyarakat juga menjadi prioritas bagi Kejari Jeneponto untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi. Penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Jeneponto menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di daerah.

“Modus ini menjadi perhatian Kejari Jeneponto karena sangat berdampak terhadap petani yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi, namun disalahgunakan,” pungkas Kajari Jeneponto Susanto Gani.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.