Polri Gaungkan Kampanye “Rise and Speak” di USU: Dorong Kolaborasi Tangani Kekerasan dan Eksploitasi

Medan, GTN – Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pengawasan Pekerja Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menggandeng berbagai pemangku kepentingan dalam kegiatan sosialisasi dan kampanye “Rise and Speak” di Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (18/6/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Polri, kementerian/lembaga terkait, serta satuan tugas PPKS dari perguruan tinggi di Sumatera Utara.

Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah memimpin langsung kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menangani kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan, khususnya di lingkungan pendidikan dan ruang digital.

“Hari ini, saya berdiri bukan hanya sebagai perwakilan institusi Polri, tetapi sebagai bagian dari masyarakat yang prihatin, namun tetap optimis akan masa depan Sumatera Utara yang bebas dari kekerasan dan eksploitasi,” ujar Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah.

Kampanye Rise and Speak disebut sebagai gerakan nasional yang bertujuan membangkitkan kesadaran, keberanian, dan solidaritas dalam menghadapi maraknya kekerasan seksual, eksploitasi anak, serta perdagangan orang. Polri disebut siap menjadi mitra strategis dalam memperkuat sistem perlindungan korban yang berbasis data, empati, dan keberlanjutan.

“Kita menyaksikan sendiri bagaimana kekerasan seksual tidak lagi mengenal ruang—terjadi di kampus, tempat ibadah, hingga ruang privat. Bahkan banyak pelajar dan mahasiswa yang terjerat eksploitasi seksual digital tanpa mereka sadari. Maka pendekatan yang kita lakukan harus kolektif dan berbasis korban,” tambahnya.

Acara juga diisi dengan penandatanganan Deklarasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, serta diskusi panel dari berbagai narasumber, antara lain:

– Satgas PPKS USU yang memperkenalkan fungsi dan peranannya dalam menjaga lingkungan kampus yang aman;

– Kepala BP3MI Sumatera Utara yang menyoroti peran strategis lembaga dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia;

– Ka UPTD PPMI Kota Medan yang menjelaskan peran pemerintah daerah dalam perlindungan pekerja migran;

Kasubdit I dan Kasubnit Unit 2 Subdit 3 PPA PPO Bareskrim Polri yang memaparkan peran Polri dalam pencegahan kekerasan berbasis gender dan penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sementara itu, Asisten Deputi 5/II Pasosaf Kemenko Polhukam yang turut hadir, menegaskan komitmen pemerintah dalam perlindungan pekerja migran serta pentingnya partisipasi publik.

“Sebagus apapun sistem yang kami bangun, tanpa kepercayaan dan partisipasi masyarakat, semua itu hanya akan menjadi tidak akan menjadi optimal,” tegasnya.

Dengan kegiatan ini, Polri berharap terbangun kesadaran kolektif serta kolaborasi konkret antara institusi pendidikan, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat dalam menciptakan ruang yang aman bagi semua.

Maraknya Pengedar Rokok Ilegal di Wilayah Kota Balikpapan APH di Minta Lebih Tegas Memberantas Rokok Ilegal

Balikpapan,GTN.Com – Peredaran rokok murah yang diduga ilegal semakin merajalela di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Rokok-rokok ini dijual bebas di hampir seluruh warung kelontong dan toko grosir, khususnya di kawasan Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara. Keberadaan rokok dengan harga jauh di bawah pasar ini mengundang sorotan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan cukai dan lemahnya pengawasan pihak berwenang.

Pantauan awak media di lapangan pada Sabtu, (14/6/2025), menunjukkan bahwa rokok murah dari berbagai merek seperti Plus Bold, Done, Garet, Trek, Djati, dan Cesa Bold mudah ditemui di toko-toko seperti yang berada di Jl. Mulawarman, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur. Saat dikonfirmasi, salah satu pegawai toko hanya menunjukkan sampel rokok dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Kemasan rokok-rokok murah ini tampak bercukai, namun tidak seperti pita cukai resmi. Beberapa di antaranya mencantumkan keterangan isi 12 batang, padahal saat dibuka berisi 20 batang. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi pita cukai dan pelanggaran terhadap aturan kepabeanan.

Masyarakat Balikpapan mengaku resah. Seorang warga di Balikpapan Timur menyebut bahwa maraknya rokok ilegal ini tidak lepas dari kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH). “Kalau memang ini ilegal, kenapa bisa dijual bebas dan tidak ditindak? Jangan-jangan sudah dikondisikan oleh oknum,” ujarnya.

Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, praktik memanipulasi isi dan keterangan pada pita cukai juga melanggar Pasal 55 UU Cukai, yang mengatur sanksi pidana bagi pemalsuan atau penggunaan cukai yang tidak sesuai ketentuan. Kegiatan seperti ini juga berpotensi mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai dan membahayakan konsumen karena tidak jelasnya standar produksi.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa ada indikasi kuat rokok ilegal ini dibekingi oknum aparat, sehingga sulit ditindak meskipun bukti peredaran begitu nyata di lapangan.

Warga menyesalkan lemahnya penindakan dari pihak Bea Cukai yang dinilai tidak maksimal menjalankan tugas pengawasan.

“Masa kami masyarakat disalahkan terus, padahal ada petugas negara yang digaji untuk itu. Kalau aparatnya masa bodoh, apalagi kami sebagai warga biasa,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian, segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap jaringan peredaran rokok ilegal ini.Selain itu, diperlukan keterbukaan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Penindakan tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku merupakan bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, namun juga berdampak pada kesehatan masyarakat yang tidak mendapat jaminan standar keamanan dari produk-produk ilegal tersebut.

 

(Rgt)

17 Casis Tamtama Polri T.A. 2025 Ikuti Tes Kesampataan Jasmani di Polda Kaltim

Balikpapan, GTN – Polda Kaltim melaksanakan tahapan Tes Kesamaptaan Jasmani (Samjas) bagi Calon Siswa Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025, Jumat (13/6/2025). Tes Kesamaptaan Jasmani ini digelar di Lapangan M. Yasin dan Kolam Renang Mulawarman Balikpapan.

Sebanyak 17 orang peserta mengikuti seleksi samjas yang menjadi bagian dari rangkaian persyaratan dalam proses penerimaan Tamtama Polri. Tes ini bertujuan untuk mengukur tingkat kebugaran fisik dan daya tahan tubuh para calon anggota Polri.

Adapun rangkaian tes samjas yang dilaksanakan meliputi lari selama 12 menit, pull up, push up, sit up, shuttle run, serta renang.

Seluruh kegiatan diawasi langsung oleh tim penguji dari Biro SDM Polda Kaltim dan personel pengamanan guna memastikan transparansi serta objektivitas penilaian.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., mengatakan pelaksanaan tes berjalan lancar dengan tetap mengedepankan prinsip (BETAH) Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis, sesuai komitmen Polri dalam mewujudkan rekrutmen yang profesional.

Tes samjas ini menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kesiapan fisik para peserta sebelum melangkah ke tahapan seleksi berikutnya dalam penerimaan Tamtama Polri T.A. 2025.

Kombes Yuliyanto berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti tes agar tetap serius dan optimis. “Saya harapkan kepada seluruh peserta yang mengikuti tes untuk tetap serius serta tanamkan rasa optimisme di diri anda semuanya, supaya pada akhirnya membuahkan hasil yang baik, ” tutup Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc.

(Asj/hpk)

Gelar Perpisahan, Semarak Penamatan – Pelepasan Alumni Kelas IX Mts Bulu Bulu Kec Bangkala Tahun Pelajaran 2024 -2025 , Dan Pelantikan Pengurus OSIM Periode 2025 – 2026

GTN | Jeneponto – Mts Bulu Bulu Kec Bangkala , Sabtu 14/6/2025 , bertempat di halaman Mts Bulu Bulu Kec Bangkala berlangsungnya prosesi Penamatan dan perpisahan siswa kelas lX Mts Bulu Bulu Kec Bangkala yang berjumlah 77 siswa.

Kegiatan ini turut di hadirkan, Pengawas wilayah Kec Bangkala , Abd , Latif , S,ag : Ketua yayasan Mts Bulu Bulu Kec Bangkala , Makkaraeng , S.p .M.Ap : Kepala Mts Bulu Bulu , Ida Muslihat , S.pd.i . dan Dewan guru Mts Bulu Bulu Kec Bangkala , prosesi acara yang dimulai dari pukul 08 , 00 wita .

Dalam hal ini, selaku kepala Mts Bulu Bulu Ida Muslihat , S.pd.i , mengucapkan terima kasih kepada pengawas wilayah Kec Bangkala , ketua yayasan Mts Bulu Bulu , dewan guru Mts Bulu Bulu , yang telah hadir serta ucapan selamat sukses kepada anak didik selama 3 tahun bersama , selanjutnya kami sampaikan bahwa Mts Bulu Bulu akan mendapat bantuan dari PUPR , antara lain , rehab berat , ruang kelas baru dan 8 Unit WC , serta kelanjutan kekurangan mesjid Mts Bulu Bulu, jelasnya.

Sambutan selanjutnya , ketua yayasan Mts Bulu Bulu Makkaraeng S.p , M. Ap, beliau mengucapkan selamat kepada seluruh siswa kelas lX yang telah menyelesaikan studi selama 3 tahun di Mts Bulu Bulu kalian semua berprestasi , setelah lulus di harapkan kalian bisa melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi , saya berpesan kepada siswa yang telah lulus bahwa , jaga akhlak , jaga nama Mts di manapun berada , saya juga titip pesan kepada para guru Mts bahwa , antara guru dan orang tua siswa saling berbagi tugas artinya , bukan hanya di dalam sekolah tugas guru , tapi di luar sekolah pun bisa di pantau siswanya , demikian pula orang tua siswa jaga anaknya di luar rumah , jangan sampai ikut ikutan dalam hal yang tidak di inginkan pergaulan, jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh pengawas wilayah Kec Bangkala Abd Latif S,Ag , mengatakan kepada seluruh siswa kelas lX yang telah mengikuti perpisahan , kalian selalu ingat dan laksanakan pesan bapak dan ibu guru yang telah membimbing kalian , maka insya Allah akan selalu mendoakan kalian agar menjadi orang orang yang sukses dunia akhirat, ucapnya.

Acara ini berlangsung dengan hikma dari awal hingga akhir , dan rangkaian ini banyak penampilan dari siswa-siswi Mts seperti , tari tarian , rebana , pembacaan ayat suci Alquran , nyanyian Indonesia raya bersama.

Acara demi acara ter laksana sesuai yang kita harapkan , meskipun acara ini diguyur hujan tapi tetap semangat sampai akhir , saya selaku panitia terimakasih atas kehadirannya di acara ini, kami mengucapkan terimakasih.

Lp : Haji syekh Husain

Eks Napi di Gowa Diciduk Saat Hendak Selundupkan Sabu ke Lapas

𝗚𝗢𝗪𝗔 | 𝗚𝗧𝗡 Satresnarkoba Polres Gowa meringkus seorang mantan narapidana berinisial HN itu ditangkap saat hendak menyelundupkan narkotika ke dalam Lapas.

Dari informasi yang beredar narkotika jenis sabu yang dibawa oleh pelaku rencananya akan diberikan kepada seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Bollangi.

Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syarifuddin, mengatakan pelaku yang merupakan mantan narapidana kasus narkoba tersebut ditangkap sebelum masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Bollangi, Kabupaten Gowa.

“Iya benar, ditangkap di parkiran Lapas,” katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 12 Juni 2025.

Saat itu HN berada di parkiran Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, namun sebelum masuk ke dalam, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang haram jenis sabu.

“Belum sempat masuk ke dalam lapas. Jadi anggota menggeledah dan menemukan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Narkotika golongan satu jenis sabu itu ditemukan dalam tas yang sudah disimpan rapi oleh HN. Barang haram yang ditemukan itu diperkirakan seberat 4 gram.

“Sabu-sabunya sekitar 4 gram dikemas dengan plastik dalam tas pelaku,” ungkapnya.

Saat ini pelaku tersebut berada di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(mhs/mtv)

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sulsel Gelar Operasi Razia Tempat Hiburan Malam di Makassar

𝗠𝗔𝗞𝗔𝗦𝗦𝗔𝗥 | 𝗚𝗧𝗡 – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar Operasi Razia Tempat Hiburan Malam (THM) pada Jumat malam, 13 Juni 2025. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, S.I.K., M.H., dan dimulai pukul 22.30 Wita di Mako Polrestabes Makassar.

Kegiatan ini melibatkan 87 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Bidpropam Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan Makassar, serta unsur Polisi Militer TNI AD, AL, dan AU. Operasi diawali dengan apel gabungan yang berlangsung aman dan kondusif.

Adapun sasaran razia kali ini adalah lima tempat hiburan malam ternama di Kota Makassar, yakni Malibu Club dan Ibiza Club di Jl. Nusantara, serta Helen’s, Venn Club, dan Elite Club di Jl. Metro Tanjung Bunga.

Dok. Operasi Razia Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemeriksaan difokuskan pada identitas para pengunjung, khususnya untuk memastikan tidak adanya anggota TNI maupun Polri yang berada di lokasi hiburan malam.

“Hasil pemeriksaan di seluruh tempat hiburan malam yang menjadi sasaran razia, tidak ditemukan keberadaan anggota TNI maupun Polri,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto.

Dok. Saat pemeriksaan pada identitas para pengunjung, khususnya untuk memastikan tidak adanya anggota TNI maupun Polri yang berada di lokasi hiburan malam.

Seluruh rangkaian kegiatan operasi berakhir pada pukul 01.30 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulsel untuk menjaga ketertiban dan disiplin, khususnya menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79.

(mhs/hps)

Jatanras Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Babinsa Palsu, Tindakan Tegas Diberikan Saat Coba Kabur

GOWA | GTN – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (41), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, pada Kamis dini hari (12/06/2025) sekitar pukul 03.30 WITA. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Rajawali II Lrg. 09 D, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Jum’at (13/6/2025).

Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H melalui Kanit Jatanras IPDA Iskandar P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/444/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 29 April 2025, terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di Jl. Lekoboddong, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Korban berinisial P (20) melaporkan kehilangan satu unit handphone merk Vivo Y28 warna Peach dan perhiasan emas seberat kurang lebih 30 gram dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp50.000.000.

Modus operandi pelaku terbilang licik. Ia berpura-pura sebagai anggota TNI (Babinsa) dan mengajak korban serta keluarganya ke Asrama Armed Mappaoddang dengan dalih pendataan penduduk dan pembagian sembako.

Di asrama tersebut, pelaku meminta adik korban mengantarnya kembali ke rumah korban dengan alasan handphonenya tertinggal. Saat berada di rumah korban, pelaku menyuruh adik korban membeli paket data, lalu memanfaatkan kesempatan untuk mencuri HP dan perhiasan dari dalam kamar korban.

Dok. Barang bukti pencurian dengan pemberatan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit handphone Vivo Y28 warna Peach, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang digunakan pelaku, 1 buah helm merk KYT, dan 1 buah jaket parasut warna hijau.

Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Posko Jatanras untuk diinterogasi. Berdasarkan pengakuan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pada Jumat dini hari (13/06/2025) sekitar pukul 01.30 WITA, pelaku dibawa untuk menunjukkan lokasi TKP dan membantu pencarian barang bukti. Namun saat proses tersebut, pelaku mencoba melarikan diri.

“Petugas telah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tetap berusaha kabur. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan ke kaki kirinya,” jelas IPDA Iskandar.

Pelaku kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dinyatakan dalam kondisi stabil oleh tim dokter, ia dibawa kembali ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil interogasi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian, yang baru bebas menjalani hukuman pada tahun 2023. Ia bahkan mengakui telah kembali melakukan pencurian di wilayah Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Mei 2025. Emas hasil curiannya dijual kepada dua pria berinisial B dan S.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga rasa aman masyarakat Gowa dari kejahatan jalanan. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus-modus penipuan baru,” tutup IPDA Iskandar.

(mhs/hpg)

Ditresnarkoba Polda Kaltim Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 1.922,7 gram

Samarinda, GTN.Com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur Kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kaltim. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu malam (4/6/2025), tim Opsnal Subdit II berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial Heri (48), warga Kelurahan Beloro, Kecamatan Sebulu, dan Erdian alias Utul (40), warga Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Keduanya diamankan di lokasi penangkapan di Jalan Ahmad Yani, Gang Baru, RT 017, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit II AKBP Rezkhyy Satya Dewanto, S.H., S.I.K., M.I.K., Kompol Faisal Risa, S.H., S.I.K., M.I.K., dan IPDA Andi Amli, S.H. setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Kawasan tersebut.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 13 bungkus plastic bening berisi sabu dengan total berat bruto 1.922,7 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah paperbag berwarna cream yang dibawa oleh para tersangka. Selain itu, turut diamankan beberapa barang lain, termasuk dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., melalui Dirresnarkoba Polda Kaltim menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil Kerja keras tim yang sigap dalam merespon Laporan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Para tersangka kini diamankan di Polda Kaltim dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti telah disita dan saat ini tengah dilakukan pendalaman terhadap sumber serta jalur distribusi barang haram tersebut.

Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. “Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci Utama dalam memerangi narkoba,” pungkas Dirresnarkoba.

 

(Hpk/Rgt)

DPO KKB Puncak Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni Ditangkap di Mimika, Kepemilikan Senpi Terungkap

Timika, GTN.COM – Tim Gabungan Satgas Gakkum dan Satgas Intel Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak atas nama Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni, yang terlibat dalam aksi pembakaran Camp PT. Unggul di Kampung Mundidok, Kabupaten Puncak, Papua, pada 2021 silam.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) pukul 14.35 WIT di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Pelaku langsung dibawa ke Posko Gakkum Unit Timika untuk pemeriksaan intensif.

Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata di Papua.

“Salahmakan Tabuni merupakan bagian dari kelompok KKB pimpinan Numbuk Telenggen. Ia berperan aktif dalam aksi pembakaran fasilitas vital milik PT. Unggul di Puncak pada Tahun 2021,” ujar Brigjen Faizal.

Berdasarkan penyelidikan, Salahmakan terlihat bersama Beniku Tabuni dan Alenus Tabuni saat membakar camp PT. Unggul. Mereka menyiram bangunan dengan bensin dan membakarnya menggunakan korek api.

Tersangka diketahui bernama lengkap Yekis Wanimbo, lahir di Ilaga, 1 Februari 1994, beralamat di Desa Walani, Kwamki Narama. Selain berprofesi sebagai petani, ia juga diketahui aktif mendulang emas di Kali Kuluk, Distrik Tembagapura, yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai kegiatan KKB, termasuk pembelian senjata api.

Dalam proses penangkapan, aparat menyita sejumlah barang bukti penting:

– 1 pucuk senjata api jenis Revolver buatan Pindad, nomor seri AE S 030190
– 1 tas bercorak Bintang Kejora
– 1 foto berlatar merah almarhum Nanditer Waker (Kepala Desa Walani)
– Uang tunai pecahan Rp100.000, Rp10.000, dan koin logam
– Buku tabungan Bank Papua atas nama tersangka
– 2 bungkus emas hasil pendulangan
– 2 unit HP (Nokia dan Vivo)
– Dompet berisi dokumen pribadi dan materai

Dari hasil sinyal intelijen, diketahui bahwa pada Senin (9/6/2025), Salahmakan merencanakan pergeseran ke Timika dan mengubah penampilannya dengan mencukur rambut serta jenggot untuk menghindari identifikasi. Ia disebutkan hendak menemui seseorang bernama Yoyakim Mujizau, yang kini juga tengah dalam penyelidikan.

Saat dilakukan pengembangan terhadap kasus kepemilikan senjata, aparat berhasil mendapatkan senjata api revolver milik tersangka melalui penggalangan informasi. Senjata tersebut diserahkan di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura, dan kemudian dibawa ke Posko Gakkum Mimika pada Rabu (11/6/2025) pukul 05.03 WIT.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui terlibat dalam aksi pembakaran, meski mengklaim hanya ikut serta tanpa menyulut api. Ia juga mengakui membeli senjata revolver tersebut seharga Rp30 juta dari seseorang warga suku Damal di Distrik Tembagapura, tanpa disertai amunisi.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menyampaikan bahwa Polri bekerja di bawah payung hukum dan Undang-Undang yang berlaku. Dalam setiap penegakan hukum, pendekatan persuasif selalu diutamakan.

“Jika dalam proses penangkapan tidak ada perlawanan, maka upaya persuasif menjadi prioritas. Namun, apabila aparat diserang, maka tindakan tegas berupa tembakan balasan adalah langkah perlindungan diri yang sah secara hukum,” tegas Kombes Yusuf.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh propaganda kelompok bersenjata dan terus mendukung aparat dalam menjaga keamanan di Papua.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami harap kerja sama ini terus berlanjut demi terciptanya Papua yang aman dan damai,” pungkasnya.

Saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz masih mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan distribusi senjata dan pendanaan KKB lainnya. Pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar pengembangan terhadap jaringan kelompok bersenjata pimpinan Numbuk Telenggen.

 

(HKP)

Bahas Evaluasi MoU dan Kerma Hukum, Tim Supervisi Bidkum Polda Kaltim Kunjungi Polres PPU

Penajam,Gerbangtimurnews.com – Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU menerima kunjungan kerja dari Tim Supervisi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Timur, Selasa (10/6/2025).

Rombongan Tim Supervisi Bidkum Polda Kaltim dipimpin Kasubbid Sunluhkum AKBP Muntini, S.E., M.H. diterima langsung di Ruang Catur Prasetya Mapolres PPU

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda supervisi bidang kerja sama hukum (Kerma Hukum), pengisian daftar periksa (checklist), pendalaman kerja sama kelembagaan (Kermalem), serta analisa dan evaluasi atas pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) di wilayah hukum Polres PPU tahun 2024–2025.

Dalam sesi pengarahan, AKBP Muntini menekankan pentingnya ketelitian dan ketertiban administrasi dalam penyusunan dan verifikasi MoU. Ia menggarisbawahi bahwa Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014 harus menjadi pedoman utama dalam proses tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan kerja sama kelembagaan di Polres PPU ke depan dapat berjalan lebih profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

(Hpk/Rgt)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.