𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆𝐓𝐍 — Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar, Pemerintah Kecamatan Tamalate menggelar kegiatan donor darah yang melibatkan partisipasi masyarakat luas. Kegiatan ini digelar di Kantor Camat Tamalate, Jalan Danau Tanjung Bunga, pada Jumat, 2 Januari 2026, pukul 09.00–12.00 WITA.
Melalui kegiatan ini, pemerintah kecamatan mengajak warga untuk berkolaborasi menyelamatkan banyak nyawa sekaligus menjaga kesehatan diri melalui aksi donor darah. Semangat tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan Makassar yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan.
Camat Tamalate, H. Emil Yudianto T., S.E., M.Si, menegaskan bahwa donor darah bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga wujud nyata kebersamaan pemerintah dan masyarakat dalam membantu sesama.
Sebagai wujud dukungan, Sekcam Tamalate, Saddam Musma,S.STP.M.Si dan beberapa lurah se-Kecamatan Tamalate, serta pengurus KNPI Tamalate turut hadir mendonorkan darahnya, memberi contoh langsung kepada warga agar tidak ragu ikut berpartisipasi.
Pada pelaksanaan kali ini, sebanyak 24 kantong darah berhasil dikumpulkan, yang selanjutnya akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui pihak PMI Kota Makassar.
Sementara itu, SIBAT (Siaga Bencana Berbasis Masyarakat) Tamalate, Marwati, menyampaikan apresiasinya atas antusias warga.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menumbuhkan kepedulian. Setetes darah yang kita sumbangkan hari ini bisa menyelamatkan nyawa orang lain. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi,” ujarnya.
Selain memberikan manfaat bagi penerima, donor darah juga bermanfaat bagi pendonor karena membantu menjaga sirkulasi darah serta memantau kondisi kesehatan secara berkala.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar pentingnya donor darah dan terus menumbuhkan semangat gotong royong demi kemanusiaan.
𝐆𝐎𝐖𝐀 | 𝐆𝐓𝐍 — Dalam rangka mengantisipasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada malam pergantian Tahun 2025 ke 2026, Polres Gowa melaksanakan Apel Kesiapsiagaan, bertempat di Lapangan Apel Briptu “Ashabur Rifky” Polres Gowa, Rabu (31/12/2025) malam.
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H., M.H., dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa serta seluruh personel.
Dalam arahannya, Wakapolres Gowa menegaskan bahwa seluruh personel yang tidak terlibat dalam Surat Perintah Pengamanan (Sprin Pam) malam tahun baru diperintahkan untuk tetap stand by di mako dan siap digerakkan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Dok. Pengamanan (Sprin Pam) malam tahun baru 2026, Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H., M.H., dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan maksimal dalam menghadapi berbagai potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun,” ujar KOMPOL Gani.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar tetap menjaga disiplin, profesionalisme, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Melalui pelaksanaan apel kesiapsiagaan ini, Polres Gowa berharap situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Gowa selama malam pergantian tahun dapat tetap aman, tertib, dan kondusif.
𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆𝐓𝐍— Mengakhiri tahun 2025, Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar menyelenggarakan kegiatan refleksi akhir tahun bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan mengusung tema “Mensyukuri Takdir, Menata Masa Depan, dan Menjaga Iman di Tengah Perubahan Zaman”. Kegiatan ini menjadi momentum perenungan dan penguatan spiritual bagi warga binaan dalam memaknai perjalanan hidup serta menyiapkan masa depan yang lebih baik.
Kegiatan refleksi akhir tahun tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Makassar, Angga Satrya, yang menekankan pentingnya refleksi diri sebagai bagian dari proses pembinaan. Ia menyampaikan bahwa setiap fase kehidupan, termasuk masa menjalani pidana, merupakan ruang pembelajaran untuk memperbaiki diri dan menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab pribadi.
“Refleksi akhir tahun ini diharapkan menjadi momen bagi warga binaan untuk mensyukuri setiap takdir yang telah dijalani, mengambil hikmah dari masa lalu, serta menata masa depan dengan lebih baik. Rutan hadir untuk mendampingi proses perubahan tersebut agar warga binaan siap kembali ke masyarakat dengan bekal iman dan karakter yang lebih kuat,” ujar Angga Satrya.
Dok. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Makassar.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ceramah keagamaan yang disampaikan oleh Ust. Ichwan Jufri.
Dalam tausiyahnya, ia mengajak seluruh warga binaan untuk senantiasa menjaga iman dan ketakwaan di tengah perubahan zaman yang semakin dinamis. Menurutnya, iman yang kuat menjadi pondasi utama dalam menghadapi ujian hidup dan menumbuhkan harapan baru.
Ust. Ichwan Jufri juga menegaskan bahwa mensyukuri takdir bukan berarti berhenti berusaha, melainkan menerima masa lalu dengan ikhlas sembari terus berikhtiar memperbaiki diri. Dengan iman yang terjaga dan niat yang tulus, warga binaan diyakini mampu bangkit, berubah, dan menata masa depan yang lebih bermakna.
Melalui kegiatan refleksi akhir tahun ini, Rutan Kelas I Makassar berkomitmen untuk terus menghadirkan pembinaan kepribadian yang menyentuh aspek spiritual, moral, dan mental warga binaan. Momentum akhir tahun 2025 ini diharapkan menjadi titik awal bagi warga binaan untuk menyongsong tahun 2026 dengan semangat baru, kesadaran diri, dan tekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
𝐆𝐎𝐖𝐀 | 𝐆𝐓𝐍— Menyusul pemberitaan pada media online Rakyat Investigasi pada kamis, 25 Desember 2025 mengenai dugaan perusakan plang kepemilikan lahan di Dusun Pallangiseng, Desa Palangga, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, oknum berinisial WN akhirnya memberikan klarifikasi.
WN menegaskan, tudingan bahwa dirinya merusak plang milik warga adalah tidak benar. Ia menyebut, lahan yang dipersoalkan merupakan lahannya sendiri dan plang yang disebut-sebut dirusak justru adalah plang yang ia pasang untuk menegaskan status kepemilikan.
“Saya tidak merusak plang milik siapa pun. Lahan itu milik saya, dan papan bicara itu saya yang pasang sendiri. Jadi kalau ada informasi seolah-olah saya datang merusak, itu keliru,” ujar WN saat dikonfirmasi.
WN menjelaskan, dirinya sempat meninggikan suara karena melihat sebagian plang miliknya sobek dan rusak.
“Saya berteriak karena lihat plang saya sudah sobek. Saya hanya kaget dan kesal bukan datang untuk mencari keributan,” jelasnya.
Menurut WN, kehadirannya di lokasi bertujuan untuk memastikan agar tidak ada pihak lain yang mengklaim atau mengubah tanda kepemilikan di area tersebut. Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai belum berimbang.
“Saya berharap media mengklarifikasi terlebih dahulu sebelum menulis, supaya tidak menimbulkan kegaduhan. Tidak ada teriakan histeris atau tindakan anarkis seperti yang diberitakan,” tambahnya.
Lebih jauh, WN membuka ruang dialog bagi warga yang merasa keberatan. “Kalau ada warga yang keberatan, silakan bicara langsung dengan saya supaya semuanya jelas dan pemberitaan yang dimuat tidak menyesatkan,” tegasnya.
WN menyatakan siap mengikuti proses klarifikasi atau mediasi di tingkat pemerintah desa maupun aparat penegak hukum, demi memperjelas status lahan dan menjaga situasi tetap kondusif.(*)
𝐁𝐎𝐍𝐄 | 𝐆𝐓𝐍 — Polres Bone Polda Sulawesi Selatan menggelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Tanete Riattang serta Pelantikan Kasatresnarkoba Polres Bone, bertempat di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Bone, Senin (22/12/2025).
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla selaku Inspektur Upacara. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan serah terima jabatan Kapolsek Tanete Riattang dari AKBP Muhammad Tawil, S.Sos kepada AKP Budiawan, S.IP., M.M. AKBP Muhammad Tawil diketahui memasuki masa purna tugas setelah mengabdikan diri di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Kapolres Bone juga melantik Iptu Irham, S.H., M.H sebagai Kasatresnarkoba Polres Bone Polda Sulsel, menggantikan pejabat sebelumnya. Pelantikan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi guna penyegaran serta peningkatan kinerja satuan dalam rangka mendukung tugas-tugas Kepolisian, khususnya di bidang pemberantasan narkoba.
Dalam amanatnya, Kapolres Bone membacakan amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Disampaikan bahwa sejarah Hari Ibu berakar dari Kongres Perempuan Indonesia pertama pada tahun 1928 di Yogyakarta, yang menjadi momentum lahirnya gerakan perempuan secara nasional. Melalui kongres tersebut, perempuan Indonesia berkumpul, bersuara, serta menetapkan arah perjuangan bersama.
Lebih lanjut, amanat tersebut menegaskan bahwa komitmen para perempuan pejuang kala itu mengantarkan Indonesia pada tonggak penting yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959. Peringatan Hari Ibu menjadi momentum untuk menghargai peran, kontribusi, serta perjuangan perempuan Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan.
Upacara berlangsung dengan khidmat dan tertib. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta, S.Pd., para Pejabat Utama Polres Bone, para Kapolsek jajaran, perwira, bintara, ASN Polres Bone.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat semangat pengabdian, meningkatkan profesionalisme personel, serta meneguhkan komitmen Polres Bone dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sejalan dengan nilai-nilai perjuangan perempuan Indonesia dan semangat transformasi Polri yang Presisi.
𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆 𝐓 𝐍 — Tim Kuasa Hukum Aipda AK, Elyas, S.H., dkk, menyatakan keberatan terhadap prosedur penanganan perkara kliennya oleh BNN Provinsi Sulawesi Barat, menyusul adanya upaya penyidik baru menyerahkan dokumen proses penangkapan dan penahanan pada Sabtu, (20/12/2025), setelah penahanan Aipda AK berjalan sebulan.
Keberatan tersebut disampaikan langsung oleh Elyas, S.H., menyusul komunikasi langsung antara tim kuasa hukum dan penyidik BNNP Sulbar melalui telpon selulernya pada sabtu, 20 Desember 2025, dimana penyidik menyampaikan rencana penyerahan dokumen administrasi perkara yang sebelumnya tidak pernah diberikan sejak penggeledahan hingga Aipda AK diamankan pada 19 November 2025.
Kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan justru memperkuat dugaan adanya cacat prosedural sejak awal penanganan perkara,
“Mohon maaf, kami menyampaikan keberatan secara tegas. Jika surat-surat tersebut baru diserahkan sekarang, maka secara hukum sudah tidak sesuai prosedur.
Pertanyaannya sederhana dari kuasa hukum kepada penyidik, mengapa baru akan diserahkan hari ini, Sabtu 20 Desember 2025, setelah klien kami ditahan sebulan?” ujar kuasa hukum dalam keterangannya.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa keberatan tersebut bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan untuk memastikan agar setiap tindakan penyidik berjalan sesuai hukum dan tidak melanggar hak asasi seseorang.
Elyas bahkan menolak menerima penyerahan dokumen yang dinilai terlambat secara prosedural, seraya meminta agar permasalahan ini diuji melalui mekanisme hukum yang sah.
Elyas juga menyatakan kesediaan untuk bertemu penyidik di Makassar guna membahas persoalan tersebut secara terbuka. “Kami menghormati penyidik, namun hukum acara pidana mengatur secara jelas bahwa surat perintah penangkapan, penahanan, dan penggeledahan harus diserahkan sejak awal, bukan setelah perkara berjalan lama.
“Menyerahkan surat belakangan justru menimbulkan pertanyaan serius,” tegas Elyas.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum telah mendatangi BNNP Sulbar pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WITA hingga ±12.00 WITA, dan bertemu dengan Kasi Intel BNNP Sulbar, Lonny, serta dua penyidik yang menangani perkara, yakni Bripda Chaidir dan Iptu Anto Junardi.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa sejak awal penyidik tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan asas persamaan di hadapan hukum, yang merupakan kewajiban mutlak bagi setiap penyidik.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar pada saat itu tidak berada di tempat saat mereka berada di BNNP Sulbar, meskipun sebelumnya disebut akan dilakukan klarifikasi.
Menurut kuasa hukum, fakta bahwa dokumen hukum baru akan diserahkan belakangan semakin memperkuat alasan hukum untuk mengajukan keberatan, termasuk melalui mekanisme praperadilan.
“Jika sejak awal prosedur dijalankan dengan benar, tentu tidak akan muncul situasi seperti ini. Kami berharap aparat penegak hukum bekerja dengan penuh kehati-hatian dan menjunjung tinggi hukum, bukan sebaliknya, ” tutup kuasa hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, BNN Provinsi Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait alasan keterlambatan penyerahan dokumen tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆𝐓𝐍 — Rutan Kelas I Makassar melaksanakan apel pagi dalam rangka Peringatan Bela Negara, yang dirangkaikan dengan pemberian piagam penghargaan Pegawai Teladan Bulan November. Pada Jum’at (19/12/2025).
Kegiatan berlangsung khidmat dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai sebagai wujud penguatan nilai pengabdian dan disiplin dalam pelaksanaan tugas.
Apel peringatan Bela Negara menjadi momentum refleksi bagi seluruh pegawai untuk meneguhkan kembali komitmen pengabdian kepada bangsa dan negara. Melalui pelaksanaan apel ini, diharapkan semangat bela negara dapat terus terinternalisasi dalam setiap pelaksanaan tugas, khususnya melalui kedisiplinan, loyalitas, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan menjalankan fungsi pemasyarakatan.
Dalam amanatnya, Kepala Rutan menegaskan bahwa bela negara merupakan sikap dan komitmen yang harus tercermin dalam keseharian kerja aparatur. “Bela negara tidak berhenti pada seremoni. la hidup dalam kedisiplinan, tanggung jawab, dan integritas saat kita menjalankan tugas. Setiap pegawai memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan publik,” tegas Kepala Rutan.
Pada kesempatan tersebut, piagam penghargaan Pegawai Teladan Bulan November diberikan kepada Kusnadi Jaya, Staf Bimker, atas dedikasi, konsistensi kinerja, serta keteladanan dalam menjalankan tugas.
Dok. Rutan Kelas I Makassar melaksanakan apel pagi dalam rangka Peringatan Bela Negara, yang dirangkaikan dengan pemberian piagam penghargaan Pegawai Teladan.
Kepala Rutan menyampaikan apresiasi dan harapan agar penghargaan ini menjadi pemacu semangat bagi seluruh pegawai. “Penghargaan ini bukan akhir, tetapi pemantik untuk terus meningkatkan profesionalisme dan menjadi teladan bagi rekan kerja lainnya,” tambahnya.
Melalui momentum Peringatan Bela Negara yang dirangkaikan dengan pemberian penghargaan ini, Rutan Kelas Makassar berkomitmen memperkuat budaya kerja yang disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kinerja terbaik dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan d’i bawah naungan Kementerian Imiqrasi dan Pemasvarakatan.
𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆𝐓𝐍 — Rumah Tahanan Negara Kelas Makassar terus memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum (APH) melalui pertemuan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Makassar. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mempererat kerja sama kelembagaan guna mendukung kelancaran tugas pemasyarakatan dan penegakan hukum. Rabu (17/12/2025).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas Makassar yang didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya. Rombongan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
Dalam pertemuan ini, kedua pihak membahas penguatan koordinasi teknis terkait penanganan tahanan, kelengkapan administrasi penahanan, serta sinkronisasi data perkara guna memastikan proses hukum berialan tertib dan sesuai ketentuan. Koordinasi juga mencakup penyampaian dan tindak lanjut putusan pengadilan, termasuk status hukum serta eksekusi putusan.
Dok. Kepala Rutan Kelas Makassar, Jayadi Kusuma yang didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya. dan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
Kepala Rutan Kelas I Makassar menegaskan pentingnya komunikasi yang intensif antar APH. “Koordinasi yang baik dengan Kejaksaan sangat diperlukan, khususnya dalam hal administrasi penahanan dan tindak lanjut putusan pengadilan, agar tidak terjadi kendala yang berdampak pada pelayanan pemasyarakatan,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Panca Sakti menyampaikan komitmen Kejaksaan Negeri Makassar dalam mendukung sinergi lintas lembaga.
“Kejaksaan siap terus bersinergi dan berkoordinasi dengan Rutan Makassar guna memastikan setiap proses hukum, termasuk eksekusi putusan, berjalan tepat waktu dan sesuai aturan,” tuturnya.
Melalui pertemuan ini, diharapkan sinergi antara Rutan Kelas Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar semakin solid dan berkelanjutan dalam mendukung penegakan hukum yang tertib, profesional, dan akuntabel.
𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆𝐓𝐍 — Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir Pasar Butung Kota Makassar menilai hasil kesimpulan Rapat Koordinasi (Rakor) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Wali Kota Makassar terkait pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung sebagai tindakan prematur, keliru, dan berpotensi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Kamis, (18/12/2025) Makasaar.
Pasalnya, pengelolaan Pasar Butung telah ditetapkan secara sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) melalui Putusan Perdata Nomor 1276 PK/Pdt/2022 yang telah dieksekusi pada Agustus 2024. Oleh karena itu, tidak satu pun institusi negara, termasuk Kejati Sulsel maupun Pemerintah Kota Makassar, berwenang mengintervensi atau mengabaikan putusan pengadilan perdata yang telah inkrah.
Kuasa Hukum menegaskan, apabila Pemkot Makassar berkeinginan mengambil alih pengelolaan Pasar Butung beserta asetnya, maka secara hukum wajib menunggu berakhirnya masa Addendum Peremajaan Tahun 2012 yang berlaku hingga 2036.
“Negara hukum mewajibkan semua pihak tunduk pada putusan pengadilan, bukan pada kesimpulan Rakor yang tidak memiliki daya eksekutorial,” tegas Kuasa Hukum.
Dok. Kuasa Hukum Grosir Pasar Butung ( Hagan ) Hari Ananda Gani S.H.
Saat ini, pengelolaan Pasar Butung secara sah dikelola oleh Koperasi Konsumen Bina Duta, bukan lagi KSU Bina Duta, dan perubahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum serta dikoordinasikan secara resmi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar.
Bahkan, dalam perkara perdata 1276 PK/Pdt/2022, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar secara resmi dilibatkan sebagai Turut Tergugat I, sehingga dalih bahwa Pemkot Makassar tidak dilibatkan dalam perkara a quo adalah keliru, menyesatkan, dan mengada-ada.
“Dinas Koperasi adalah bagian dari instrumen Pemerintah Kota Makassar, sehingga secara hukum Pemkot telah dilibatkan dan mengetahui sepenuhnya proses serta putusan perkara tersebut,” Jelas Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum menyatakan keberatan keras terhadap pemberitaan tertanggal 9 Desember 2024 yang bersumber dari hasil Rakor tersebut, karena telah memicu kegaduhan, mengganggu stabilitas keamanan Pasar Butung, dan menciptakan keresahan di kalangan pedagang.
Salah satu dampak nyata adalah pemanggilan pedagang Pasar Butung oleh Perumda Pasar Makassar Raya untuk rapat di ruang Kabag Hukum Pemkot Makassar, di mana dalam forum tersebut disampaikan larangan kepada pedagang untuk melakukan pembayaran dengan alasan koperasi telah diputus kontraknya.
“Tindakan ini kami nilai sebagai bentuk provokasi terbuka terhadap pedagang dan sangat merugikan klien kami sebagai pengelola sah,” Tegas Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum juga mempertanyakan kapasitas dan profesionalitas Kabag Hukum Kota Makassar, yang dinilai lebih menggunakan perspektif hukum pidana semata dengan merujuk pada perkara Tipikor Andri Yusuf, dan mengabaikan sepenuhnya putusan perdata 1276 PK/Pdt/2022.
Padahal, dalam amar putusan perdata poin 6, 7, dan 9, pengadilan secara tegas:
Menyatakan batal demi hukum segala perubahan dan pemutusan kontrak sepihak terhadap H. Iwan dkk;
Menyatakan sah dan mengikat Addendum Perjanjian Kerja Sama Nomor 511.2/16/S.Perj/IM;
Menyatakan sah dan mengikat perjanjian kerja sama antara PT Haji Latunrung L&K dengan Koperasi Bina Duta.
“Pemutusan sepihak yang dijadikan dalih oleh Kabag Hukum secara hukum telah direhabilitasi dan dianggap tidak pernah ada,” Tegas Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum juga secara terbuka mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan Kejati Sulsel dalam mengeksekusi hak pengelolaan Pasar Butung.
“Kewenangan Kejaksaan adalah mengeksekusi terpidana dan aset hasil tindak pidana korupsi, bukan mengeksekusi hak keperdataan pengelolaan pasar. Di mana payung hukumnya?” Tegasnya.
Pemkot Masih Menagih Retribusi, Bukti Pengakuan Keabsahan
Ironisnya, sejak klien mereka mengelola Pasar Butung pada Agustus 2024 hingga saat ini, Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya masih secara rutin memungut retribusi dan menagih Jasa Produksi kepada klien mereka.
“Ini membuktikan bahwa Pemkot sendiri mengakui keabsahan pengelolaan klien kami. Jika benar kontrak telah diputus, mengapa masih menagih dan menerima pembayaran setiap bulan?” Ujar Kuasa Hukum.
Ancaman Perlawanan Hukum dan Pengaduan ke Presiden
Kuasa Hukum menegaskan akan melakukan perlawanan hukum secara serius apabila Kejati Sulsel memaksakan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung. Selain itu, perbuatan Kabag Hukum Pemkot Makassar akan diadukan secara resmi kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kejaksaan. Jangan ciptakan kegaduhan dan gangguan kamtibmas di Pasar Butung,” Tutup Kuasa Hukum.
Sumber : Tim Kuasa Hukum Grosir Pasar Butung ( Hagan ) Hari Ananda Gani S.H.
𝐌𝐀𝐉𝐄𝐍𝐄 | 𝐆 𝐓 𝐍 — Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Sulawesi Barat kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, lembaga penegak hukum tersebut dituding melakukan pemerasan dan pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan perkara Aipda Abd Kadir, yang disebut ditahan tanpa surat penangkapan dan penahanan resmi, Minggu (14/12/2025).
Istri Aipda AK, Wiwi Mentari, dalam keterangan persnya (14/12/2025), mengungkapkan bahwa rangkaian peristiwa bermula pada Selasa, 18 November 2025. Saat itu, ia mengantar suaminya ke Kabupaten Majene untuk menjalani pemeriksaan kesehatan ke dokter Rapiuding, mengingat AK baru saja akan berangkat ibadah haji dan mengalami keluhan kesehatan.
Saat keduanya menginap di Majene, Wiwi menerima kabar dari tetangganya bernama Cik bahwa rumah mereka di Lingkungan Kalorang, Kelurahan Lamongan Baru, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, didatangi dan dikepung petugas BNN.
Meski rumah dalam keadaan kosong, berdasarkan keterangan warga, petugas BNNP tetap masuk ke dalam rumah tanpa izin.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Kepala Dusun Kalorang Barat, Naharuddin, dalam leterangannya kepada awak media (14/12/2025) yang menjadi saksi kunci penggeledahan tersebut. Naharuddin menegaskan bahwa pemilik rumah tidak berada di lokasi dan tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk masuk ke rumah itu.
“Pemilik rumah tidak ada saat kejadian. Saya juga tidak menyuruh siapa pun masuk ke rumah itu,” ujar Naharuddin.
Ia menegaskan bahwa tidak ada surat tugas maupun surat penggeledahan yang diperlihatkan oleh petugas BNNP Sulbar.
“Saya tidak melihat dan tidak diperlihatkan surat tugas ataupun surat penggeledahan,” tegasnya.
Menurut Naharuddin, petugas BNN masuk ke dalam rumah melalui jendela samping sebelah kiri karena pintu depan tidak dapat dibuka. Penggeledahan berlangsung sekitar lima hingga sepuluh menit, namun tidak ada penjelasan terkait hasil atau barang bukti yang ditemukan.
Keesokan harinya, Rabu, 19 November 2025, Wiwi Mentari bersama suaminya mendatangi kantor BNNP Sulawesi Barat untuk menanyakan alasan penggeledahan tersebut. Namun, setibanya di kantor BNN, Aipda AK langsung ditahan.
Wiwi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ditunjukkan surat penangkapan maupun surat penahanan resmi dari BNNP Sulbar.
“Tidak ada satu pun surat resmi yang diberikan kepada saya sebagai keluarga,” tegasnya.
Ia juga mengungkap bahwa suaminya sempat diiming-imingi agar mengakui perbuatan tertentu dengan janji proses hukum akan dipercepat dan ia bisa segera pulang, namun hal tersebut tidak pernah terealisasi.
Selain dugaan penahanan ilegal, Wiwi Mentari juga mengungkap adanya permintaan sejumlah uang oleh pihak anggota BNNP Sulbar berinisial Aiptu AR yang mengaku dapat membantu melobi kasus tersebut. Wiwi mengaku telah menyerahkan uang Rp. 5 juta secara bertahap, bahkan diawal. Aipda AR sempat meminta Rp. 100 juta, yang kemudian diturunkan menjadi Rp. 75 juta.
Permintaan uang tersebut diduga berkaitan dengan janji perubahan pasal dan percepatan proses hukum.
Rangkaian tindakan tersebut diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:
Penangkapan tanpa surat perintah (Pasal 17 dan 18 KUHAP); Penahanan tanpa surat perintah penahanan (Pasal 21 KUHAP); Penggeledahan rumah tanpa izin pengadilan (Pasal 33 KUHAP); Penyidikan tidak profesional dan tidak menghormati HAM (Pasal 80 UU Narkotika).
Jika dugaan ini terbukti, aparat penegak hukum yang terlibat berpotensi dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan.
Selain sanksi pidana, aparat BNN juga dapat dikenai sanksi etik dan disiplin berdasarkan kode etik pegawai BNN, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Pihak keluarga dan Tim Kuasa Hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke BNN RI, Propam, Komnas HAM, dan Ombudsman RI.
Redaksi membuka ruang kepada pihak-pihak yang merasa keberatan atau berkepentingan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.