Momen Wakapolri Bertemu Kapolsek Ujung Loe Usai Viral Dicintai Warga

𝐉𝐀𝐊𝐀𝐑𝐓𝐀 | 𝐆 𝐓 𝐍 — Kapolsek Ujung Loe Iptu Rudi Adri Purwanto bertemu Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan bercerita tentang video viral dirinya yang dekat dengan masyarakat. Komjen Dedi mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja Iptu Rudi yang telah membuktikan kehadiran Polri di tengah masyarakat Ujung Loe, Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Saya menyampaikan apresiasi Iptu Rudi, kepada para kapolres dan kapolsek yang telah memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman dan kinerja yang baik kepada masyarakat,” kata Komjen Dedi di gedung utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (28/11/2025).

Komjen Dedi berharap para kepala satuan wilayah (kasatwil) dapat menjadi teladan bagi anggota-anggotanya. Teladan dalam hal integritas, etos kerja dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

“Harapan kami, para pimpinan kewilayahan dapat menjadi role model bagi anggota di lapangan, baik dalam integritas, etos kerja, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ucap Komjen Dedi.

Dalam pertemuan dengan Wakapolri, Iptu Rudi didampingi Kapolres Bulukumba Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto. Komjen Dedi sepakat dengan Iptu Rudi bahwa kunci utama dari tugas polisi adalah kedekatan dengan masyarakat.

“Seluruh persoalan di wilayah harus dapat ditangani langsung oleh pemimpin lapangan. Kedekatan dengan masyarakat dinilai sebagai kunci utama. Semakin dekat hubungan dengan masyarakat, semakin cepat informasi diperoleh. Sehingga potensi gangguan dapat diantisipasi dan dilakukan mitigasi secara efektif,” jelas Komjen Dedi.

Terakhir, Komjen Dedi menyampaikan dia telah memerintahkan penerbitan surat telegram terkait renovasi bangunan polsek dan polres jajaran yang konndisinya tak layak. “Apabila terdapat kebutuhan yang dapat dibantu oleh Mabes Polri, maka dukungan harus diberikan secara optimal,” pungkas Komjen Dedi.

Dok. Kapolsek Ujung Loe Iptu Rudi Adri Purwanto bertemu Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan bercerita tentang video viral dirinya yang dekat dengan masyarakat.

Diketahui, Iptu Rudi Adri Purwanto diundang Markas Besar (Mabes) Polri usai viral video amatir merekam dirinya menangis saat diberi kejutan ulang tahun oleh warga. Mabes Polri mengapresiasi Iptu Rudi yang dinilai mampu membuat masyarakat mencintainya.

“Alhamdulillah Bapak saya kemarin memenuhi panggilan untuk melaksanakan podcast di STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian) Jakarta, selanjutnya Bapak akan memberikan pengalaman dan materi kuliah umum di Akpol Semarang, dan juga memberikan materi umum di SIP (Sekolah Inspektur Polisi) Sukabumi,” tulis anak Iptu Rudi, Anindhytia, dalam unggahan video di TikTok, seperti dilihat gtnews.com pada jum’at (28/11).

Diketahui video amatir merekam aksi warga memberi kejutan sederhana pada Iptu Rudi viral di media sosial. Sang Kapolsek nampak berada di lapangan bola dan memantau situasi yang memanas usai pertandingan sepakbola Bhabinkamtibmas Cup.

Iptu Rudi yang memakai baju putih dan celana hitam nampak siaga melempar pandangan ke sekeliling karena mendengar terjadi eskalasi ketertiban. Tiba-tiba warga datang dari arah belakang membawa kue ulang tahun sambil bernyanyi lagu ‘Selamat Ulang Tahun’.

Iptu Rudi terdiam dan nampak terharu. Dia nampak menangis, berkali-kali menyeka air mata.

Komjen Dedi sebelumnya menyampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi kepada Iptu Rudi. Iptu Rudi juga diminta memberikan pembekalan di sejumlah lembaga pendidikan perwira di bawah Lemdiklat Polri.

“Kita ingin pola kepemimpinan yang melayani menjadi karakter Polri di masa depan. Mari terus jaga marwah institusi, bekerja dengan hati, dan memastikan masyarakat benar-benar merasa dilindungi,” kata Komjen Dedi.

Iptu Rudi mengisi kuliah umum di PTIK Lemdiklat Polri Jakarta Selatan pada Senin (24/11).

Ia kemudian berbagi materi di Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Sukabumi pada Selasa (25/11). Dan selanjutnya memberikan pembekalan di Akademi Kepolisian (Akpol) pada Kamis (27/11).

Kapolsek Ujung Loe Iptu Rudi Adri adalah lulusan Secaba 1993. Dia lalu melanjutkan pendidikan Pendidikan Alih Golongan Perwira pada 2019.

(mhs/tss)

Heboh Bandara ‘Hantu’ di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap

𝐒𝐔𝐋𝐓𝐄𝐍𝐆 | 𝐆 𝐓 𝐍 — Jagat media sosial dihebohkan oleh kabar mengenai Bandara Morowali di Sulawesi Tengah yang disebut-sebut berstatus ilegal namun diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isu ini mencuat dan menjadi perbincangan hangat, menyeret nama kawasan industri raksasa PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Polemik ini pertama kali viral melalui sebuah unggahan di media sosial.

“Bandara Ilegal Morowali diresmikan Jokowi 2019. Tapi sudah beroperasi dari 2010,” ungkap akun @TheEagle_*** di media sosial, dikutip Rabu (26/11/2025).

Unggahan tersebut dengan cepat memicu kebingungan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan aset strategis di Tanah Air.

Namun, penelusuran fakta lebih dalam mengungkap adanya dua bandara yang berbeda di kabupaten kaya nikel tersebut, yang menjadi pangkal misinformasi.

Faktanya, bandara yang diresmikan oleh Presiden Jokowi adalah Bandara Morowali milik pemerintah. Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet, peresmian tersebut dilakukan pada 23 Desember 2018, bersamaan dengan pengembangan empat terminal bandara lain di Sulawesi.

“Kita semua berharap agar pembangunan ini nantinya betul-betul dapat memudahkan kita pergi ke manapun, juga dapat mempercepat kita pergi ke manapun. Dapat juga untuk mengirimkan barang atau logistik ke manapun,” kata Jokowi dalam sambutannya kala itu.

Bandara pemerintah ini berlokasi di Desa Umbele, Kecamatan Bumiraya, dibangun di atas lahan seluas 158 hektare dengan landasan pacu 1.500 meter dan terminal penumpang 1.000 meter persegi.

Pengelolanya adalah Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan.

Sorotan Tertuju pada Bandara Khusus PT IMIP

Sementara itu, bandara yang menjadi pusat kontroversi adalah bandara khusus yang dikelola oleh PT IMIP. Inilah fasilitas yang dituding “ilegal” karena dikabarkan beroperasi tanpa adanya kantor bea cukai dan imigrasi, sebuah anomali yang membahayakan kedaulatan negara.

Berdasarkan data dari laman Kementerian Perhubungan, kedua bandara ini tercatat aktif dan berstatus domestik. Bandara Morowali pemerintah memiliki kode ICAO WAFO dan IATA MOH, dikelola oleh UPT Ditjen Hubud sebagai bandara kelas III.

Di sisi lain, bandara milik PT IMIP tercatat dengan kode ICAO WAMP dan IATA MWS. Statusnya adalah bandara domestik non-kelas yang dikelola oleh swasta. Keduanya berada di bawah pengawasan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.

Sebagai bandara khusus, fasilitas milik PT IMIP dapat melayani penerbangan dari dan ke luar negeri untuk tujuan tertentu, seperti evakuasi medis, penanganan bencana, serta pengangkutan kargo dan penumpang untuk kebutuhan usaha.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) No.38 Tahun 2025, yang mensyaratkan koordinasi dengan instansi kepabeanan, imigrasi, dan karantina.

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Anomali

Isu mengenai operasional Bandara PT IMIP ini mengemuka setelah kunjungan kerja Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ke Morowali.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN), Menhan meninjau kesiapan pengamanan kedaulatan negara di area Objek Vital Nasional (Obvitnas), termasuk Bandara PT IMIP yang lokasinya strategis.

Dalam peninjauan tersebut, Sjafrie menyoroti adanya celah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal yang merugikan negara. Ia menyebut adanya bandara yang beroperasi tanpa perangkat negara sebagai sebuah anomali serius.

“Ini menunjukkan kehadiran negara terhadap semua kegiatan-kegiatan ilegal yang selama ini terjadi dan ini sangat merugikan negara,” ujar Sjafrie.

Pernyataan keras Menhan ini seolah mengonfirmasi kekhawatiran publik mengenai adanya “negara di dalam negara” di kawasan industri tersebut.

Kunjungan Menhan dan timnya juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan dan mengamankan wilayah-wilayah yang rawan pelanggaran, khususnya di sektor sumber daya alam.

Latihan terintegrasi TNI yang digelar di Morowali dan Bangka Belitung menjadi sinyal keseriusan pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan aset bangsa.

(mhs/sc)

TKBM Pelabuhan Soekarno Hatta Saling Serang Pernyataan, Buruh Tolak Hasil Pemilihan Unit

𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆𝐓𝐍  Konflik internal Serikat Maritim Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar terus melebar dan semakin kompleks. Setelah muncul klaim dukungan 205 tanda tangan untuk pembubaran Unit 2, kini terungkap bahwa TKBM tetap melakukan pemilihan internal Unit 1 dan Unit 2 di tengah kontroversi tersebut, meski dihujani penolakan dari para buruh dan koordinator di lapangan.

Lanjut mereka juga mengatakan bahwa panitia pemilihan semua dari pihak tkbm dan unit 1, tdak ada perwakilan dari luar, seperti perwakilan unit 2 atau dari pihak KSOP, makanya kami menduga adanya permainan data pemilihan tersebut, namun pihak TKBM tetap menggelar dan harus berjalan. yang bikin anehnya lagi dalam aturan Pemilihan ini Jika Unit 1 Menang, Unit 2 Dihapus, jika Unit 2 Menang, Unit 1 Tetap Ada, para buruh mengungkapkan adanya mekanisme pemilihan internal yang dianggap janggal dan tidak adil.

Skema pemilihan ini dianggap berat sebelah dan menguatkan dugaan bahwa proses tersebut sengaja diarahkan untuk melemahkan Unit 2.

Koordinator Unit Menolak, KSOP Tidak Mengetahui Kegiatan Ini, keganjilan muncul ketika para koordinator unit menyatakan menolak pemilihan tersebut, karena dilakukan tanpa sepengetahuan KSOP, pihak yang seharusnya mengawasi seluruh aktivitas operasional pelabuhan.

“Masing-masing koordinator unit menolak pemilihan itu. KSOP sendiri tidak tahu kegiatan tersebut. Ini tanda tanya besar,” ungkap sumber internal.

Ketidakterlibatan KSOP membuat legitimasi pemilihan dipertanyakan. Kami tdak Pernah Menandatangani Pembubaran Unit 2, Sebelumnya, anggota Unit 1 telah membantah keras klaim pembubaran Unit 2.

“Kami hanya tanda tangan tanda terima kartu keanggotaan dan pengambilan beras. Tidak pernah ada surat pembubaran Unit 2 dan menolak pemilihan yang dilakukan oleh TKBM,” tegas mereka.

Dugaan Konspirasi Menguat, buruh merasa ada upaya sistematis untuk menciptakan konflik internal.

“Kami menduga ada konspirasi. Kalau memang ada surat permohonan itu, tunjukkan nama dan tanda tangan aslinya. Unit 2 bagian dari kami, bukan musuh,” ujar anggota Unit 1.

Saat diminta klarifikasi (26/11/25), Ketua TKBM, “Saparuddin, mengatakan bahwa TKBM hanya menjadi fasilitator dan bahwa registrasi proses tersebut telah dilakukan melalui KSOP, meski pihak KSOP sendiri disebut tidak mengetahui adanya pemilihan itu.

Awak media juga mengonfirmasi terkait data peserta pemilihan, dasar pelaksanaan pemilihan, apakah ada surat resmi KSOP atau TKBM yang mengatur kegiatan tersebut.

Namun Saparuddin tidak memberikan jawaban maupun dokumen resmi. Ia justru hanya membalas dengan mengirimkan satu nomor kontak dan mengatakan:

“Silakan tanyakan ke nomor tersebut karena dia yang lebih tahu.”

Sementara itu, KSOP Makassar melalui pejabatnya, Faisa alias Ica’ (Kasi Lala Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Utama Makassar) menegaskan bahwa TKBM hanya berfungsi sebagai perantara distribusi tenaga kerja, sehingga setiap perubahan struktur penugasan harus melalui mekanisme resmi dan tidak boleh dilakukan sepihak.(27/11/2025)

Dengan banyaknya kejanggalan, mulai dari dugaan konspirasi, pemilihan tidak transparan, ketidaktahuan KSOP, hingga pelanggaran administrasi buruh, situasi Pelabuhan Soekarno Hatta disebut sangat rawan gesekan.

Sejumlah buruh mengaku bekerja dalam tekanan. “Kalau tidak ikut aturan TKBM, kami tidak bisa kerja. Tekanan di sini sangat besar,” ungkap mereka.

Buruh berharap adanya audit menyeluruh, perbaikan manajemen, dan keterlibatan aktif KSOP serta Pelindo untuk memulihkan kepercayaan dan memastikan perlindungan terhadap pekerja.

Aturan dan Pasal dengan Permasalahan Pelabuhan dan TKBM

1. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
UU ini mengatur seluruh kegiatan kepelabuhanan, termasuk bongkar muat.
Pasal 207 ayat (2)
Mengatur bahwa kegiatan bongkar muat wajib berada di bawah pembinaan dan pengawasan otoritas pelabuhan (KSOP).
⇒ Pemilihan internal TKBM yang berlangsung tanpa sepengetahuan KSOP dapat dianggap bertentangan dengan aturan ini.
Pasal 208 ayat (1)
Menegaskan bahwa kegiatan bongkar muat hanya dapat dilakukan oleh badan usaha atau organisasi resmi yang mendapatkan persetujuan dari otoritas pelabuhan.
⇒ Struktur organisasi (Unit 1 dan Unit 2) tidak boleh diubah sepihak tanpa mekanisme yang diketahui KSOP.
2. Permenhub No. PM 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal
Ini merupakan aturan teknis paling relevan bagi TKBM.
Pasal 6 dan Pasal 7
Mengatur bahwa TKBM wajib bekerja berdasarkan prinsip pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh KSOP.
⇒ Pemilihan yang tidak dilaporkan ke KSOP berpotensi melanggar regulasi ini.
Pasal 14 ayat (1)
Mengatur bahwa perubahan struktur organisasi TKBM harus mendapat persetujuan otoritas pelabuhan.
⇒ Penghapusan Unit 2 jika Unit 1 menang (atau sebaliknya) tidak boleh dilakukan sepihak.
3. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (ketentuan umum perlindungan buruh)
Pasal 86 ayat (1)
Buruh berhak atas perlindungan dari perlakuan yang merugikan atau tekanan dalam pekerjaan.
⇒ Keterangan buruh bahwa “kerja penuh tekanan” dapat dikategorikan pelanggaran hak dasar pekerja.
Pasal 88
Menegaskan hak atas hubungan kerja yang adil dan tidak diskriminatif.
⇒ Skema pemilihan yang timpang (unit tertentu dihapus, unit lain tidak) berpotensi melanggar prinsip keadilan.
4. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 28
Melarang setiap pihak melakukan intimidasi, tekanan, atau tindakan yang menghambat pekerja dalam menentukan pilihan organisasi atau kegiatan internalnya.
⇒ Tekanan agar buruh mengikuti aturan internal TKBM agar tetap bisa bekerja dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, pekerja menuntut KSOP, pemerintah daerah, serta Kementerian Perhubungan untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan TKBM. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap buruh harus menjadi prioritas agar kegiatan bongkar muat berjalan tanpa intimidasi dan tanpa melanggar aturan nasional.

Di akhir sejumlah buruh meminta KSOP dan Pelindo segera menyelesaikan masalah ini, karena ini menyangkut pautkan kelangsungan hidup keluwrga kami dan hak para buruh tutupnya.(*)

(mhs/tss)

Gelar Konferensi Pers Secara Virtual Bersama Polres Kubar, Polda Kaltim Jelaskan Penanganan 6 Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Kutai Barat

GTN | Balikpapan – Polda Kalimantan Timur menggelar Konferensi Pers bersama Awak Media dalam rangka memberikan klarifikasi terkait penanganan enam terduga penyalahguna narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., dan terhubung secara virtual dengan Polres Kutai Barat yang dipimpin Wakapolres Kompol Subari, S.Sos., M.H., Selasa (25/11/25).

Dalam penyampaiannya, Wakapolres Kutai Barat menjelaskan bahwa keenam terduga merupakan hasil penyerahan Kodim 0912/KBR. Polres Kutai Barat telah melaksanakan langkah pemeriksaan awal berupa pengecekan kesehatan, pendokumentasian fisik, serta tes urine yang menunjukkan hasil positif methamphetamine. Selanjutnya dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan keterangan, analisis barang bukti, dan gelar perkara bersama unsur terkait.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan BNN Kabupaten, BNK Kutai Barat, Kejaksaan Negeri, tokoh adat, serta unsur Kodim, penyidik menyimpulkan bahwa syarat formil maupun materiil belum terpenuhi untuk meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, para terduga diarahkan mengikuti asesmen di BNN Kabupaten Kutai Barat dan BNNP Kaltim sebagai bentuk penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam hal ini, Dandim 0912/Kutai Barat Letkol Doni Fransisco, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pihak TNI akan terus bersinergi dengan Polri, BNN, kejaksaan, serta tokoh masyarakat dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Beliau juga memberikan apresiasi atas profesionalitas Polres Kutai Barat dalam menangani perkara tersebut.

Seusai Zoom dengan Polres Kubar, Terkait beredarnya informasi yang mencatut nama seseorang yang mengaku anggota Polri, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto memastikan bahwa nama dimaksud tidak terdapat dalam struktur organisasi Polda Kaltim maupun Polres jajaran. Polda Kaltim saat ini berkoordinasi dengan pihak bank untuk menelusuri pemilik rekening yang dicantumkan dalam pesan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh tindakan Hukum wajib berpedoman pada ketentuan KUHAP dan prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia. Setiap tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan harus dilaksanakan sesuai prosedur dan wajib disertai kelengkapan administrasi yang sah.

Pandawa Pattingalloang Kota Makassar Audensi bersama Ketua DPRD, Nyatakan Dukungan untuk Pemilu Raya RT/RW Serentak 2025

𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆𝐓𝐍 — Organisasi Masyarakat (Ormas) Pandawa Pattingalloang Kota Makassar melakukan audensi dan bincang lepas dengan Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu program prioritas Pemerintah Kota Makassar, yakni Pemilu Raya RT/RW Serentak 2025. Senin, (24/11).

Ketua DPC Pandawa Pattingalloang Kota Makassar, Zulfahmi Tanrang, bersama jajaran pengurus merespon cepat harapan pemerintah dan legislatif terkait pentingnya partisipasi ormas dalam mengawal proses demokrasi di tingkat akar rumput.

Respon tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua DPRD Kota Makassar dalam wawancara media beberapa hari lalu, yang mengajak seluruh elemen masyarakat turut serta menjaga kondusifitas selama pemilu berlangsung.

Audensi ini menjadi bukti komitmen Pandawa Pattingalloang untuk mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu RT/RW di seluruh wilayah kota. Ormas ini berharap kehadiran mereka dapat membantu menciptakan proses demokrasi yang tertib, aman, dan kondusif.

Dok. (Ormas) Pandawa Pattingalloang Kota Makassar melakukan audensi dengan Ketua DPRD Kota Makassar.

Ketua DPC Pandawa Pattingalloang, Zulfahmi Tanrang, menegaskan kesiapan ormas yang dipimpinnya untuk terlibat dalam pengawalan pemilu secara positif dan konstruktif.

“Kami siap mengawal proses pemilu dengan aman dan damai. Ini bagian dari tanggung jawab moral kami sebagai ormas yang hadir untuk masyarakat,” ujar Zulfahmi.

Pernyataan tersebut mendapat respon positif dari Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman. Ia mengapresiasi langkah cepat Pandawa Pattingalloang dalam menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Pemilu Raya RT/RW Serentak 2025.

“Kami sangat mengapresiasi respon positif Pandawa Pattingalloang Kota Makassar dalam rencana mengawal pemilu ini. Komitmen mereka untuk menjaga kondusifitas dan keamanan sangat kami butuhkan,” ujar Supratman.

Ia menambahkan bahwa kerja sama antara pemerintah, DPRD, dan ormas sangat penting dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berjalan aman, damai, dan tertib.

“Kami yakin dengan sinergi yang baik, kita dapat menciptakan pemilu yang aman, damai, dan kondusif,” tutupnya.

Melalui audensi ini, Pandawa Pattingalloang, Pemerintah Kota Makassar, dan DPRD diharapkan semakin memperkuat kolaborasi dalam menjaga kualitas demokrasi dan stabilitas sosial di Kota Makassar. (*)

(mhs/tss)

Ketua BK DPRD Jeneponto Tunggu Laporan Resmi soal Dugaan Perselingkuhan Pimpinan Dewan

𝐉𝐄𝐍𝐄𝐏𝐎𝐍𝐓𝐎 | 𝐆𝐓𝐍 — Badan Kehormatan (BK) DPRD Jeneponto menyatakan belum bisa memproses isu dugaan perselingkuhan yang disebut melibatkan salah satu pimpinan DPRD.

Ketua BK DPRD Jeneponto Amdy Safri Kr Daming menegaskan pihaknya masih menunggu laporan resmi sebagai dasar untuk memulai pemeriksaan.

Amdy Safri Kr Daming mengatakan isu yang beredar saat ini baru sebatas informasi dari masyarakat dan media sosial. Tanpa laporan tertulis, BK tidak memiliki landasan untuk melakukan klarifikasi maupun pemanggilan.

“Sampai saat ini belum ada laporan masuk. Kalau ada laporan secara resmi, BK pasti tindak lanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya dihubungi, Kamis, (20/11/2025).

Ia menegaskan BK berpegang pada Tata Tertib DPRD dan aturan kode etik anggota dewan. Setiap dugaan pelanggaran etik harus ditangani melalui mekanisme formal agar keputusan yang diambil memiliki legitimasi.

BK juga mengimbau publik untuk tidak berspekulasi sambil menunggu proses berjalan. Menurutnya, penting untuk memastikan setiap informasi diverifikasi agar tidak mencoreng nama lembaga maupun individu tanpa bukti.

Jika laporan resmi diterima, BK akan menindaklanjuti melalui tahapan klarifikasi, pemeriksaan, serta rekomendasi sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD.

“Kalau sudah ada laporan resmi kami terima, maka kami selaku Badan Kehormatan DPR tentu akan menindaklanjuti laporan itu”. Ujarnya

(asj/tss)

Bentrok Sapiria–Borta Memanas Usai Warga Tewas Ditembak : RS Bantah Lamban Tangani Korban, Aparat TNI-POLRI Dikerahkan

𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆𝐓𝐍 — Ketegangan di wilayah Sapiria (Kelurahan Lembo) dan Borta (Kelurahan Suangga) kembali memuncak setelah Nursyam Sutte alias Civas (40), warga Sapiria, meninggal dunia akibat luka tembak yang menembus hingga otak kecil. Insiden ini memicu bentrokan susulan dan pembakaran rumah warga pada Selasa malam, (18/11/2025).

Keluarga korban menduga RS Akademis Jaury Makassar lamban dalam menangani kondisi Civas sehingga memperburuk situasi. Namun pihak rumah sakit membantah keras tudingan tersebut.

Dalam klarifikasi resmi, Humas RS Akademis Jaury, A. Arsy Islami Am, menjelaskan bahwa keterlambatan mengidentifikasi luka tembak terjadi karena informasi awal dari keluarga tidak sesuai.

“Keluarga, termasuk istri, anak korban, dan pengantar, menyampaikan bahwa korban jatuh dari lantai tiga saat mengerjakan rumah tetangga. Dengan informasi itu, kami langsung menangani pasien sebagai cedera akibat jatuh dan melakukan CT-Scan,” ujar Arsy, Selasa (18/11/2025).

Hasil CT-Scan menunjukkan adanya benda asing di dalam kepala yang tidak sesuai dengan karakteristik cedera jatuh. Dari temuan tersebut, dokter mulai mencurigai adanya luka tembak.

Setelah informasi sebenarnya terungkap, tim bedah melakukan operasi selama lima jam. Korban kemudian dipindahkan ke ICU pada pukul 19.15 WITA, Senin (17/11/25), sebelum dinyatakan meninggal dunia pukul 05.44 WITA.

“Semua tindakan dilakukan sesuai standar emergensi. Tidak ada penundaan dari tenaga medis,” tegas Arsy.

Sementara itu, situasi di lokasi kejadian semakin panas dan mendorong TNI-Polri mengerahkan kekuatan penuh untuk mengendalikan keadaan. Sejumlah titik rawan diberi blokade untuk mencegah bentrokan lanjutan.

Komandan Kodim 1408/Makassar, Letkol Kav. Ino Dwi Setyo Darmawan, membenarkan pengerahan pasukan besar, termasuk prajurit kavaleri dan personel dari berbagai satuan.

“Ada 150 personel gabungan yang kami turunkan malam ini. Tujuannya mendukung kepolisian mengendalikan situasi setelah rentetan keributan dan pembakaran rumah,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa pengamanan akan berlangsung hingga kondisi benar-benar aman.

“Kami tidak akan menarik pasukan sebelum ketegangan reda. Fokus jangka pendek adalah memastikan warga bisa beristirahat dengan aman,” kata Ino.

Untuk jangka panjang, TNI dan Polri menyiapkan upaya rekonsiliasi guna mencegah konflik kelompok kembali terulang.

“Kami akan lakukan rekonsiliasi dan membuat kesepakatan damai dengan masyarakat,” tambahnya.

Hingga malam ini, aparat gabungan masih menutup akses menuju titik bentrokan di Sapiria dan Borta. Patroli dilakukan bersama warga untuk memantau pergerakan massa dan mencegah serangan balasan.

Aparat juga tengah menyelidiki pemicu bentrokan terbaru, mengusut bukti pembakaran rumah, serta menelusuri peredaran senapan angin yang diduga digunakan dalam insiden penembakan di Sapiria.

(mhs/tss)

Harga Terjangkau, Kini Hadir Warung Sop Saudara Dalam Lorong di Jalan Tinumbu Samping SMK 4 Makassar

𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆𝐓𝐍 — Sulawesi Selatan dikenal dengan beragam kuliner berbahan dasar daging sapi yang sarat rempah, seperti coto, sop konro, dan pallubasa. Namun, ada satu hidangan lain yang tidak kalah populer dalam tradisi kuliner Bugis-Makassar, yaitu sop saudara. Selasa, (18/11/2025).

Hidangan ini memiliki ciri khas kuah berwarna kecokelatan, gurih, dan sedikit kental. Sop saudara biasanya disajikan bersama bihun, perkedel kentang, serta potongan daging sapi, paru, atau jerohan, dan kerap disantap dengan nasi putih.

Sejarah sop saudara bermula dari Kota Parepare pada tahun 1950-an, diperkenalkan oleh Haji Dollah yang sebelumnya berjualan coto. Dari situ, hidangan ini menyebar ke berbagai daerah di Sulawesi Selatan, termasuk Makassar, dan tetap bertahan hingga kini sebagai kuliner rakyat lintas generasi.

Belakangan, salah satu tempat penyajian sop saudara yang ramai diperbincangkan masyarakat adalah Warung Sop Saudara Dalam Lorong di Jalan Tinumbu, samping SMK Negeri 4 Makassar. Warung sederhana ini menjadi viral karena dikenal menyajikan sop saudara dengan harga relatif murah, hanya Rp10 ribu per mangkuk, tetapi dengan cita rasa yang dinilai kuat dan isiannya cukup lengkap.

Menurut Rahmat, seorang mahasiswa yang sering berkunjung, harga terjangkau menjadi daya tarik utama.

“Kalau makan di sini, rasanya mirip dengan sop saudara di tempat-tempat besar, tapi harganya jauh lebih murah. Itu yang bikin banyak orang datang,” katanya.

Pemilik warung, Andi (45), mengakui bahwa banyak pelanggan baru datang setelah warungnya mulai diperbincangkan di media sosial.

“Banyak anak muda ke sini karena lihat postingan teman-temannya. Mereka kaget karena murah, tapi rasa tetap dijaga,” ujarnya.

Fenomena warung dalam lorong yang viral ini memperlihatkan bagaimana kuliner tradisional tetap bisa bertahan di tengah gempuran makanan modern. Harga yang ramah di kantong membuat sop saudara tidak hanya menjadi bagian dari warisan budaya, tetapi juga representasi kuliner rakyat yang inklusif.

(mhs/ss)

Diduga Tidak Transparan , Kelola Dana Bos SMA Negeri 7 Jeneponto Jadi Sorotan Publik

GTN | JENEPONTO – Di UPT SMA Negeri 7 Jeneponto kembali jadi sorotan setelah muncul dugaan tidak transparansi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )

Dari pantauan di lapangan tidak terdapat papan transparansi penggunaan dana Bos yang terpasang di area sekolah tersebut , padahal , sesuai dengan ketentuan kementrian pendidikan di setiap satuan pendidikan di wajibkan untuk mempublikasikan rincian penggunaan dana Bos agar dapat di akses secara terbuka oleh masyarakat dan orang tua siswa.

Intelijen , Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia ( LPPNRI ) Asri Daman menilai bahwa minimnya keterbukaan di UPT SMA Negeri 7 Jeneponto , menimbulkan tanda tanya mengenai akuntabilitas pengelolaan Dana publik di lembaga pendidikan tersebut.

Dana Bos , itu uang negara yang harus di kelola secara terbuka , kalau papan informasi itu hanya formalitas tanpa rincian , ini bisa menimbulkan dugaan penyalahgunaan , jelasnya Asri Daman saat di temui.

Hal ini , Asri Daman mendesak dinas pendidikan provinsi Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap laporan keuangan sekolah tersebut.

Pihak dinas perlu melakukan audit atau klarifikasi langsung , jangan sampai ketertutupan seperti ini menjadi kebiasaan di sekolah negeri, tegasnya.

Sementara itu , kepala sekolah UPT SMA Negeri 7 Jeneponto saat di konfirmasi ia membenarkan bahwa , sekolahnya menerima dana Bos sebesar Rp 884 juta per tahun , namun , saat di tanya mengenai rincian penggunaan dana tersebut , kepala sekolah Syarifuddin S . pd mengalihkan permintaan konfirmasi kepada bendahara sekolah.

Hingga berita ini di turunkan pihak bendahara sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait alokasi penggunaan Dana Bos tahun anggaran berjalan..
Lp : Haji syekh Husain

Kejari Gowa Tetapkan Kepala SMPN 1 Pallangga Sebagai Tersangka Korupsi Dana Bos 2018–2023

𝐆𝐎𝐖𝐀 | 𝐆𝐓𝐍 — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaar Negeri (Kejari) Gowa resmi menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Pallangga, Kabupaten Gowa, untuk periode anggaran 2018 hingga 2023, Pada Jumat, (14/11/2025).

Informasi yang dihimpun awak media melalui akun media sosial (medsos) Intagram Kejari Gowa @Kejarigowa Tim Penyidik Pidsus telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial SH.

SH selaku Kepala Sekolah, ditetapkan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1 KUHAP. SH Iangsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

Penyidik menemukan bahwa dalam pengelolaan pemanfaatan, dan penggunaan Dana BOS,SH diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaar Negara; serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 terkait Petunjuk Teknis Program BOS

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.374.145.954.

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia.

(mhs/hkg)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.