Personil Polres Gowa Laksanakan Pengamanan Shalat Tarawih di Sejumlah Mesjid

GOWA, GTN.COM – Sebagai pelayan masyarakat dalam memberikan rasa aman bagi jamaah yang akan melaksanakan sholat Tarawih di bulan suci Ramadhan, Polres Gowa menurunkan beberapa personelnya ke Masjid-masjid, Minggu (2/3).

Terkhusus pada Masjid dalam Kota Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, beberapa personel Satlantas Polres Gowa diturunkan.

Salah satu personil Polres Gowa Aipda Tamrin S.H mengatakan Pengamanan yang dilakukan ini sebagai upaya untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan ibadah shalat tarawih.

Dok. Personil Sat Lantas Polres Gowa saat pengamanan sholat tarawih.

“Selain melakukan pengamanan, kami dari Personil Polres Gowa tetap hadir untuk mengatur arus lalu lintas dan kendaraan disekitar masjid saat pelaksanaan sholat tarawih hingga menyeberangkan para jamaah yang hendak melaksanakan shalat tarawih,” ungkapnya.

Kata Aipda Tamrin S.H, Selain personel Satlantas, beberapa personel lainnya dari Satuan Reserse juga di turunkan pada area masjid.

“Selain itu juga kita dibantu dengan personel dari Sat Lantas Polres Gowa terutama pada area masjid dan pinggir jalan serta membantu dalam hal pengaturan lalu lintas, menyeberangkan para jamaah saat hendak melaksanakan shalat tarawih maupun setelah selesai shalat tarawih dari masjid, ” tutupnya.

(mhs/hpg)

Kasat Reskrim Polres Gowa Klarifikasi Video Viral di Halaman Mapolres

GOWA, GTN.COM – Menanggapi video viral yang memperlihatkan seorang perempuan berteriak di halaman Polres Gowa dan mendapat banyak tanggapan di media sosial, Kasat Reskrim Polres Gowa memberikan klarifikasi terkait perkara yang sedang ditangani, Sabtu (01/2/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gowa sedang menangani kasus berdasarkan Laporan Polisi LP/B/1212/XI/2021/SPKT/POLRES GOWA. Kasus ini berkaitan dengan dugaan menyuruh dan/atau pemalsuan surat dengan imbalan sejumlah uang, yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Dalam kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sempat ditahan, namun diberikan penangguhan. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang terkait perkara ini,” jelas Kasat Reskrim.

Saat penyidik melakukan pemanggilan kembali untuk kelengkapan berkas, para tersangka tidak pernah hadir, sehingga dilakukan upaya penangkapan. “Setelah empat kali upaya penangkapan, kami berhasil mengamankan dua tersangka, sementara lainnya masih dalam pencarian,” tambahnya.

Berkas perkara dua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, setelah proses tersebut, pihak tersangka mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

“Dalam putusan praperadilan, sebagian permohonan tersangka dikabulkan. Meski demikian, kami tetap berkoordinasi dengan JPU untuk memastikan kepastian hukum, dan berdasarkan petunjuk JPU, perkara ini tetap berlanjut,” tegasnya.

Terkait perempuan yang muncul dalam video viral, penyidik memastikan bahwa yang bersangkutan bukan subjek hukum dalam perkara ini. “Perempuan tersebut tidak memiliki hak dan kewajiban dalam kasus yang sedang kami tangani dan juga bukan bagian dari Criminal Justice System (CJS) berdasarkan hukum acara pidana,” ungkapnya.

Namun, penyidik tengah mendalami informasi yang beredar di media sosial yang menyebut perempuan tersebut sebagai “Srikandi TIB”. “Kami sedang menyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan pemalsuan surat. Jika terbukti terlibat, maka ia akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini akan terus diproses hingga adanya kepastian hukum. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku, guna memastikan keadilan dapat ditegakkan,” tutupnya.

(mhs/hpg)

Rutan Kelas 1 Makassar Terima Mahasiswa KKN Fakultas Ilmu Pendidikan UNM Siap Mengabdi 1 Semester

MAKASSAR, GTN.COM Rumah Tahanan Kelas I Makassar semakin sering menjadi tempat singgah untuk mendapatkan berbagai macam pengalaman menarik oleh mahasiswa dari berbagai Universitas di Makassar, tak terkecuali oleh Mahasiswa Program Studi Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar. 18/02.

Prosesi penerimaan mahasiswa UNM dilaksanakan di Ruang Kepala Rutan Kelas I Makassar. Jumlah mahasiswa yang akan melaksanakan program KKN sebanyak enam orang.

Para calon intelektual muda ini diharapkan dapat membagikan Ilmu pengetahuan yang mereka miliki kepada para warga binaan di Rutan Makassar.

Kegiatan penerimaan resmi mahasiswa UNM ini dibuka secara resmi oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah dan dari Universitas Negeri Makassar dihadiri oleh Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Prof. Dr. Abdul Saman, M.Si., Kons.

Abdul Saman menyampaikan, kegiatan KKN mahasiswa di Rutan Makassar merupakan satu terobosan untuk sinergitas Lintas Sektoral. Tujuannya untuk memberikan pengalaman untuk melihat langsung kepada para mahasiswa dan membantu warga binaan dalam proses reintegrasi sosial.

“Melalui program KKN ini mahasiswa nantinya akan mengajar dan juga belajar. Artinya, mahasiswa mengajarkan ilmu pengetahuannya kepada warga binaan, dan KKN ini juga menjadi sarana untuk mencari pengalaman dan pelajaran hidup dari warga binaan selama satu semester,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah, turut mengapresiasi atas dipilihnya Rutan Makassar menjadi tempat mengabdi selama enam bulan.

“Kami gembira dan menyambut baik para mahasiswa yang akan KKN. Terima kasih karena telah memilih Rutan Makassar. Semoga dengan adanya peran serta mahasiswa dalam memberikan pembinaan di Rutan Makassar, semakin memberikan dampak positif bagi para WBP,” harapnya.

(mhs/idb)

Komitmen Kepala Rutan Makassar melalui Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025

Makassar, GTN.COM – Bertempat di Aula Pancasila Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah melakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi.

Kegiatan penandatanganan ini juga dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan dan Pegawai di UPT masing-masing via Aplikasi Zoom. Senin, (20/01).

Kakanwil Ditjenpas Sulsel mengatakan komitmen Perjanjian Kinerja dengan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan ini mampu memperkuat komitmen menciptakan Pemasyarakatan yang strategis dan professional.

Rudy Fernando Sianturi menegaskan, dengan adanya bentuk komitmen ini diharapkan mejadi landasan utama dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terutama Warga Binaan Pemasyarakatan.

“sudah menjadi tanggung jawab bagi kita semua untuk berkomitmen tetap profesional saat menjalankan tugas, diikuti dengan kejujuran dan bersikap adil tanpa tebang pilih,” ungkapnya.

Rudy Fernando juga mengingatkan kepada semua Kepala UPT tentang peranan dalam mewujudkan 5 (lima) poin penting dari 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“pahami tanggung jawab, keberhasilan Pemasyarakatan sangat diukur dari integritas dalam setiap prosesnya, bukan sekadar bekerja asal selesai,” tambah Rudy.

(mhs/hrm)

Polres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan Remaja di Pallangga

GOWA, GTN.COM – Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.Ι.Κ., Μ.Μ., Μ.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., dan Kasihumas Polres Gowa AKP Kusman Jaya, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (22/1/2025).

Kejadian tragis tersebut terjadi pada Selasa dini hari (21/1) sekitar pukul 02.00 WITA. Korban, Putri Indah Sari Nurcahyani (18), seorang wiraswasta asal Desa Maradekaya, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, ditemukan tewas dengan luka parah akibat tikaman senjata tajam jenis badik oleh pelaku berinisial MJ (18), yang juga berprofesi sebagai wiraswasta asal Kabupaten Jeneponto.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku nekat menghabisi korban karena motif sakit hati. Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara sejak Juli 2024 dan bekerja di tempat yang sama.

Sebelumnya, korban mendatangi rumah orang tua pelaku di Jeneponto untuk memberitahukan bahwa ia tengah hamil anak pelaku. Hal ini memicu konflik yang berujung pada pembunuhan.

Pada malam kejadian, pelaku mengajak korban bertemu di lokasi kejadian. Setelah berbincang, pelaku mengambil badik yang disimpan di bagasi motornya dan menikam korban berulang kali.

Dari hasil visum, ditemukan 98 luka pada tubuh korban, termasuk 79 luka tusuk. Pelaku kemudian membuang jasad korban ke area persawahan dan melarikan diri.

Berbekal laporan warga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Gowa dipimpin Kasat Reskrim AKP Bahtiar berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Kabupaten Jeneponto. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Satu unit motor Scoopy merah hitam, Pakaian korban, Barang-barang lainnya milik pelaku dan korban.

Polisi juga masih mencari senjata tajam yang digunakan pelaku dan ponsel korban yang diduga dibuang di area rawa-rawa Kabupaten Takalar.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Gowa mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.

(mhs/hpg)

Maksimalkan Pelaksanaan Tugas, Unit Samapta Polsek Somba Opu Lakukan Pembersihan dan Cek Inventaris Kantor

GOWA, GTN.COM – Untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab serta dalam melayani masyarakat dijajaran Polres Gowa.

Unit Samapta Polsek Somba Opu sebagai ujung tombak dan garda terdepan dalam menerima laporan dan pengaduan masyarakat.
Serta penanganan dalam mendatangi tempat kejadian perkars (TKP) bersama fungsi operasonal.

Pembersihan dan penataan serta pengecekan barang dinas atau Inventaris penjagaan Polsek Somba Opu dilakukan pada Hari jumat ( 17/01/2025)

“Barang Dinas Inventaris yang dilakukan pengecekan berupa Senpi dan Amunusi,  Helm, Senter, kendaraan serta Inventaris lainnya berupa alat olah TKP sehingga pada saat dibutuhkan dan ada kejadian siap untuk mendukung pelayanan masyarakat  dan penanganan di TKP,” UngkapKapolsek Somba Opu AKP Hambali, S.H.

Giat tersebut juga terlibat langsung Waka Polsek Somba Opu, Kanit Samapta dan para Panit Samapta serta Ka SPK dan Anggota Jaga.

(mhs/hpg)

4 Warga Binaan Lapas Bulukumba Terima Remisi Khusus Natal

BULUKUMBA, GTN.COM – Sebanyak 4 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba menerima remisi khusus Natal tahun 2024 oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. (25/12/2024)

Penyerahan remisi dilakukan serentak secara virtual melalui aplikasi Zoom Meetting, dan diberikan secara simbolis oleh Kepala Lapas Bulukumba, Mut Zaini.

Remisi yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya integrasi sosial yang dilakukan para warga binaan selama menjalani masa pidana.

Dari empat orang yang menerima remisi, tiga orang mendapat remisi selama 1 bulan dan satu orang lainnya mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari.

Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menekankan pentingnya pemberian remisi sebagai bentuk motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri. Beliau juga mengucapkan selamat Hari Raya Natal bagi seluruh umat Nasrani.

Kepala Lapas Bulukumba berharap pemberian remisi ini dapat menjadi pemacu semangat bagi para warga binaan untuk menjalani sisa masa pidana dengan lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Polres Gowa

GOWA, GTN.COM – Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembuatan dan pengedaran uang palsu di wilayah Polres Gowa.

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Kamis, di Mako Polres Gowa (19/12/2024), Kapolda didampingi oleh Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K.,, beberapa Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel, Bupati Gowa bersama Forkopimda, Kepala Bank Indonesia Sulsel, Deputy Kepala BI Sulsel dan pejabat terkait lainnya.

Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 07.45 WITA, bertempat di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini. Mereka masing – masing dengan inisial AI, MN, KM, IF, MS, JBP, ST, SM, AK, IL, SM, MS, ST, SW, MM, AA, RM yang turut serta dalam peredaran uang palsu.

Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Gowa berhasil menyita 98 jenis barang bukti yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Polsek Pallangga menerima informasi dari warga mengenai peredaran uang palsu.

Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Pallangga dan Satreskrim Polres Gowa membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti dan mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan sejumlah pelaku.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa salah satu pelaku inisial MN melakukan transaksi jual beli uang palsu dengan pelaku inisial AI, seorang Kepala Staf di Kampus UIN Alauddin Makassar. Uang palsu pecahan Rp 100.000,- yang diedarkan di sekitar Gowa dan Makassar didapatkan dari AI.

Berdasarkan pengembangan lebih lanjut, AI memperoleh uang palsu tersebut dari salah satu terduga pelaku inisial MS, yang mencetak uang palsu di rumahnya di Jalan Sunu, Makassar.

Penyelidikan yang mendalam juga mengungkap bahwa pelaku MS membeli bahan baku pembuatan uang palsu melalui importir dan media online. Tim gabungan Polres Gowa kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di rumah MS di Makassar dan di sejumlah lokasi lain yang terkait dengan pembuatan dan peredaran uang palsu ini, termasuk di Perpustakaan Universitas Alauddin dan rumah AI.

Kapolda Sulsel dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang telah mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini.

Ia menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan akan dikenakan pasal terkait pembuatan dan peredaran uang palsu.

Dok. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti, serta mengungkap jaringan yang telah melakukan peredaran uang palsu di wilayah Sulawesi Selatan. Kami terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana ini demi menjaga kestabilan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,” ujar Kapolda Yudhiawan.

Selama proses pengembangan, tim gabungan juga berhasil menangkap sejumlah pelaku lainnya, termasuk beberapa orang yang berperan sebagai penyedia bahan baku dan pengedar uang palsu, serta melakukan penangkapan di beberapa lokasi di Sulawesi Barat, Wajo, Majene, dan beberapa tempat lainnya.

Para pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Gowa dan para Pelaku dipersangkakan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) DAN Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Undang – undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama seumur hidup.

Kapolda Sulsel juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu yang dapat merugikan banyak pihak.

(mhs/hpg)

Kapolda Sulsel Pimpin Rapat Anev Siskamtibmas dan Operasi Mantap Praja Pallawa 2024-2025 Pilkada Serentak

MAKASSAR, GTN.COM – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) terkait Sistem Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Siskamtibmas) serta Operasi Mantap Praja Pallawa 2024-2025 untuk menghadapi Pilkada Serentak 2024. Rapat ini digelar di Hotel Harper, Makassar, pada Selasa (17/12/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Irjen Pol. Yudhiawan didampingi Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Nasri, S.I.K., M.H., serta Irwasda Polda Sulsel, Kombes Pol Ai Afriandi, S.H., S.I.K., M.M. Turut hadir pula Para Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel, Kapolres jajaran, Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasat Intel Polres se-jajaran Polda Sulsel.

Dalam sambutannya, Irjen Pol. Yudhiawan menekankan pentingnya disiplin dalam setiap kegiatan dengan sistem absensi. “Setiap kegiatan akan dilakukan absensi untuk memastikan kehadiran personel, seperti yang biasa dilakukan di Mabes Polri. Hal ini bertujuan untuk mengetahui siapa yang hadir dan tidak hadir,” ujarnya.

Kapolda Sulsel juga menyoroti Indeks Kerawanan Pilkada yang dirilis oleh Bawaslu dan Polri. Berdasarkan indeks tersebut, Provinsi Sulawesi Selatan berada di peringkat ke-33 dalam kategori kerawanan rendah. Hal ini, menurutnya, merupakan hasil dari kinerja kepolisian di Sulsel serta kerja keras para Kapolres yang berhasil menjaga stabilitas keamanan menjelang Pilkada Serentak 2024.

Dalam konteks pengamanan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Kapolda meminta seluruh jajaran untuk merencanakan pengamanan dengan baik dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder). “Kita harus memastikan masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman, lancar, dan nyaman,” katanya.

Kapolda juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kerawanan dan mengantisipasi peristiwa serupa yang terjadi pada tahun 2020. “Selalu pasang mata dan telinga untuk mendeteksi potensi kerawanan dan menyelidiki warga yang terisolir atau memiliki latar belakang mencurigakan,” tegasnya.

Dalam menghadapi bencana alam, Irjen Pol. Yudhiawan memerintahkan pembentukan tim di tingkat Polres dan Polda untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir. “Segera laksanakan Apel Gelar Peralatan SAR dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengecek kesiapan wilayah dalam menghadapi bencana,” ujarnya.

Ungkap Uang Palsu, Kapolres Gowa: Kasus Ini Terus Kita Kembangkan

GOWA, GTN.COM – Kepolisian Resor Gowa saat ini masih mendalami dan terus mengembangkan terkait pengungkapan kasus uang palsu yang telah diungkap beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K saat ditemui di Polres Gowa pada Senin (16/12) malam.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak membenarkan terkait penangangan kasus tersebut. Dimana kasus ini tengah ditangani sejak awal bulan Desember tahun 2024.

“Penanganan kasus ini kita tangani sejak awal bulan Desember tahun 2024 dan saat ini kita tingkatkan naik ke penyidikan. Kami juga memohon waktu kepada rekan-rekan media dan kasus ini kita masih kembangkan lagi,” terang Kapolres Gowa dihadapan awak media.

Kapolres Gowa juga membeberkan, bahwa ada sekitar 15 orang yang telah diamankan.

“Saat ini kita sudah mengamankan 15 orang tersangka, 9 diantaranya sudah kita lakukan penahanan dan kemudian 6 orang saat ini dalam perjalanan dari luar Kabupaten Gowa,” bebernya

Ia juga menuturkan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dan kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya

“Tentunya dalam penanganan kasus ini kita akan terus kembangkan, dan kemungkinan akan ada tersangka-tersangka selanjutnya, makanya itu kami meminta bersabar dulu dan mohon waktunya,” Jelas Kapolres Gowa.

Dirinya menambahkan, bawa pihaknya telah mengamankan salah satu barang bukti berupa mesin cetak uang tersebut.

“Perkara ini terungkap atas kerjasama team dan kami juga melibatkan beberapa instansi terkait termasuk labfor, beberapa pihak Bank dan kami dibantu juga oleh rektor disalah satu kampus Universitas yang ada di Kabupaten Gowa untuk mengungkap kasus ini,” Ungkapnya.

Kata Kapolres Gowa, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti di dalam salah satu kampus Universitas yang ada di Kabupaten Gowa.

“Kenapa kita libatkan semua itu, karena ada beberapa barang bukti yang kita dapatkan di dalam kampus salah satu Universitas yang ada di Kabupaten Gowa tersebut,” imbuhnya.

Ia juga meminta kepada awak media agar tidak blunder terkait pengungkapan kasus tersebut.” Jadi kita sama-sama, agar kasus ini tidak blunder dan kita juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama salah satu rektor yang turut membantu dalam pengungkapan dan meminta untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tambahnya.

Kapolres Gowa juga kembali menjelaskan terkait barang bukti yang diamankan kurang lebih ratusan jenis, namun Kapolres Gowa belum bisa memberikan keterangan secara rinci barang bukti tersebut.

“Jadi awal mula kami melakukan penyidikan perkara ini, kami menemukan uang palsu tersebut kurang lebih Rp. 500.000-, dengan emisi mata uang terbaru, kemudian dari lima ratus kita kembangkan, sehingga kami temukan uang palsu tersebut sebanyak Rp. 446.700.000 (empat ratus empat puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah dan kami temukan ini didalam salah satu kampus tersebut, dan uang palsu ini pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) -,” tambahnya.

Hingga sampai saat ini Polres Gowa masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran uang palsu tersebut dan kasus ini akan dirilis pekan depan di Polda Sulawesi Selatan.

(mhs/hpg)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.