Balikpapan, GTN – Polda Kaltim melaksanakan tahapan Tes Kesamaptaan Jasmani (Samjas) bagi Calon Siswa Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025, Jumat (13/6/2025). Tes Kesamaptaan Jasmani ini digelar di Lapangan M. Yasin dan Kolam Renang Mulawarman Balikpapan.
Sebanyak 17 orang peserta mengikuti seleksi samjas yang menjadi bagian dari rangkaian persyaratan dalam proses penerimaan Tamtama Polri. Tes ini bertujuan untuk mengukur tingkat kebugaran fisik dan daya tahan tubuh para calon anggota Polri.
Adapun rangkaian tes samjas yang dilaksanakan meliputi lari selama 12 menit, pull up, push up, sit up, shuttle run, serta renang.
Seluruh kegiatan diawasi langsung oleh tim penguji dari Biro SDM Polda Kaltim dan personel pengamanan guna memastikan transparansi serta objektivitas penilaian.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., mengatakan pelaksanaan tes berjalan lancar dengan tetap mengedepankan prinsip (BETAH) Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis, sesuai komitmen Polri dalam mewujudkan rekrutmen yang profesional.
Tes samjas ini menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kesiapan fisik para peserta sebelum melangkah ke tahapan seleksi berikutnya dalam penerimaan Tamtama Polri T.A. 2025.
Kombes Yuliyanto berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti tes agar tetap serius dan optimis. “Saya harapkan kepada seluruh peserta yang mengikuti tes untuk tetap serius serta tanamkan rasa optimisme di diri anda semuanya, supaya pada akhirnya membuahkan hasil yang baik, ” tutup Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc.
𝗚𝗢𝗪𝗔 | 𝗚𝗧𝗡 – Satresnarkoba Polres Gowa meringkus seorang mantan narapidana berinisial HN itu ditangkap saat hendak menyelundupkan narkotika ke dalam Lapas.
Dari informasi yang beredar narkotika jenis sabu yang dibawa oleh pelaku rencananya akan diberikan kepada seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Bollangi.
Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syarifuddin, mengatakan pelaku yang merupakan mantan narapidana kasus narkoba tersebut ditangkap sebelum masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Bollangi, Kabupaten Gowa.
“Iya benar, ditangkap di parkiran Lapas,” katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 12 Juni 2025.
Saat itu HN berada di parkiran Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, namun sebelum masuk ke dalam, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang haram jenis sabu.
“Belum sempat masuk ke dalam lapas. Jadi anggota menggeledah dan menemukan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Narkotika golongan satu jenis sabu itu ditemukan dalam tas yang sudah disimpan rapi oleh HN. Barang haram yang ditemukan itu diperkirakan seberat 4 gram.
“Sabu-sabunya sekitar 4 gram dikemas dengan plastik dalam tas pelaku,” ungkapnya.
Saat ini pelaku tersebut berada di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
𝗠𝗔𝗞𝗔𝗦𝗦𝗔𝗥 | 𝗚𝗧𝗡 – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar Operasi Razia Tempat Hiburan Malam (THM) pada Jumat malam, 13 Juni 2025. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, S.I.K., M.H., dan dimulai pukul 22.30 Wita di Mako Polrestabes Makassar.
Kegiatan ini melibatkan 87 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Bidpropam Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan Makassar, serta unsur Polisi Militer TNI AD, AL, dan AU. Operasi diawali dengan apel gabungan yang berlangsung aman dan kondusif.
Adapun sasaran razia kali ini adalah lima tempat hiburan malam ternama di Kota Makassar, yakni Malibu Club dan Ibiza Club di Jl. Nusantara, serta Helen’s, Venn Club, dan Elite Club di Jl. Metro Tanjung Bunga.
Dok. Operasi Razia Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemeriksaan difokuskan pada identitas para pengunjung, khususnya untuk memastikan tidak adanya anggota TNI maupun Polri yang berada di lokasi hiburan malam.
“Hasil pemeriksaan di seluruh tempat hiburan malam yang menjadi sasaran razia, tidak ditemukan keberadaan anggota TNI maupun Polri,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto.
Dok. Saat pemeriksaan pada identitas para pengunjung, khususnya untuk memastikan tidak adanya anggota TNI maupun Polri yang berada di lokasi hiburan malam.
Seluruh rangkaian kegiatan operasi berakhir pada pukul 01.30 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulsel untuk menjaga ketertiban dan disiplin, khususnya menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
GOWA | GTN – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (41), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, pada Kamis dini hari (12/06/2025) sekitar pukul 03.30 WITA. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Rajawali II Lrg. 09 D, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Jum’at (13/6/2025).
Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H melalui Kanit Jatanras IPDA Iskandar P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/444/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 29 April 2025, terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di Jl. Lekoboddong, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Korban berinisial P (20) melaporkan kehilangan satu unit handphone merk Vivo Y28 warna Peach dan perhiasan emas seberat kurang lebih 30 gram dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp50.000.000.
Modus operandi pelaku terbilang licik. Ia berpura-pura sebagai anggota TNI (Babinsa) dan mengajak korban serta keluarganya ke Asrama Armed Mappaoddang dengan dalih pendataan penduduk dan pembagian sembako.
Di asrama tersebut, pelaku meminta adik korban mengantarnya kembali ke rumah korban dengan alasan handphonenya tertinggal. Saat berada di rumah korban, pelaku menyuruh adik korban membeli paket data, lalu memanfaatkan kesempatan untuk mencuri HP dan perhiasan dari dalam kamar korban.
Dok. Barang bukti pencurian dengan pemberatan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit handphone Vivo Y28 warna Peach, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang digunakan pelaku, 1 buah helm merk KYT, dan 1 buah jaket parasut warna hijau.
Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Posko Jatanras untuk diinterogasi. Berdasarkan pengakuan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pada Jumat dini hari (13/06/2025) sekitar pukul 01.30 WITA, pelaku dibawa untuk menunjukkan lokasi TKP dan membantu pencarian barang bukti. Namun saat proses tersebut, pelaku mencoba melarikan diri.
“Petugas telah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tetap berusaha kabur. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan ke kaki kirinya,” jelas IPDA Iskandar.
Pelaku kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dinyatakan dalam kondisi stabil oleh tim dokter, ia dibawa kembali ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil interogasi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian, yang baru bebas menjalani hukuman pada tahun 2023. Ia bahkan mengakui telah kembali melakukan pencurian di wilayah Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Mei 2025. Emas hasil curiannya dijual kepada dua pria berinisial B dan S.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga rasa aman masyarakat Gowa dari kejahatan jalanan. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus-modus penipuan baru,” tutup IPDA Iskandar.
GOWA, GTN – Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan menonaktifkan sementara seorang anggotanya, Bripka AEF, dari jabatannya selaku anggota Satuan Lalu Lintas Unit Patroli.
Penonaktifan Bripka AEF dilakukan setelah yang bersangkutan diduga menerima suap dari pengendara yang hendak ditilang.
Kepala Seksi Propam Polres Gowa AKP Wahab menyebut pihaknya tengah memeriksa Bripka AEF terkait hal itu.
“Bersangkutan sudah diamankan dan telah kami periksa,” ucapnya di Mapolres Gowa, Kamis (29/5/2025), dikutip Antara.
“Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, kami juga telah menonaktifkan Bripka AEF dari jabatannya. Kami nonjobkan (tidak bertugas sementara) sambil menunggu keputusan sidang yang kami lakukan,” imbuhnya.
AKP Wahab menambahkan, pembebastugasan Bripka AEF merupakan bentuk ketegasan dan penegakan disiplin bagi personel kepolisian yang melanggar aturan serta etik kepolisian.
“Ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan pembelajaran bagi personel Polri agar tidak terulang kembali untuk kedua kalinya. Imbauan ini berlaku bagi semua personel di wilayah jajaran Polres Gowa,” ungkapnya.
Sementara Kepala Satlantas Polres Gowa Iptu Bahrul S menyebut pihaknya telah menyerahkan pemeriksaan Bripka AEF kepada pihak Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Kami sudah mengambil tindakan. Saya sudah menyerahkan kepada Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis.
Video yang diduga menampilkan Bripka AEF menerima uang dari pengendara sepeda motor, viral di media sosial.
Bahrul menjelaskan, dalam video yang viral tersebut, pemberian uang dilakukan karena pengendara sepeda motor takut ditilang.
Namun kata dia, masalah ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Propam Polres Gowa.
“Video viral yang tersebar di medsos tersebut terlihat di mana anggota saya dalam melakukan penindakan tidak sesuai SOP. Maka kami sudah memprosesnya,” tuturnya, dikutip Antara.
Klarifikasi Bripka AEF
Bripka AEF menjelaskan awal mula kejadian tersebut. Menurutnya, saat ia sedang bertugas, ada dua pengendara wanita berboncengan berhenti di tepi Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Bripka AEF mengatakan mereka berhenti dan singgah di tepi jalan karena melihat ada razia di depan.
Dia pun menghampiri keduanya dan menanyakan alasan mereka berhenti di lokasi tersebut. Keduanya mengaku tidak memiliki surat-surat kendaraan dan pelat motornya tidak ada.
“Saya tanya keduanya mengatakan tidak memiliki surat kendaraan termasuk SIM dan STNK, motor dikendarainya juga tidak pakai pelat nomor. Waktu itu ada razia di depan. Kemudian dibawa ke depan untuk ditilang,” beber Bripka AEF.
Namun, kata dia, setibanya di lokasi pemeriksaan, keduanya berdalih sedang terburu-buru karena akan menghadiri pesta. Mereka juga mengaku lupa membawa surat-surat.
Pengendara kemudian meminta agar Bripka AEF membantunya dengan cara tidak memberi surat tilang. Saat ditanya namanya untuk ditulis di kertas tilang, Bripka AEF mengatakan mereka malah menyebut nama ‘Janda Sengketa’.
“Saya tidak menulisnya, karena tidak masuk akal, tapi mereka terus memaksa untuk dibantu,” kata Bripka AEF.
“Saya tidak tahu itu divideokan saat menerima uang. Mereka menitipkan Rp150 ribu untuk menghindari tilang. Saya menyesal, saya mohon maaf kepada masyarakat dan institusi Polri. Saya siap menerima sanksi dari pimpinan,” ucapnya.
G O W A | G T N – Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. memimpin langsung konferensi pers hasil pengungkapan tindak pidana (TP) narkoba di wilayah hukum Polres Gowa sepanjang bulan April hingga 26 Mei 2025.
Kegiatan ini turut didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Syarifuddin, S.H., M.H., Kasihumas AKP Kusman Jaya, dan Kasi Propam AKP Abdul Wahab Maulana, S.H, Senin (26/5/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres Gowa mengungkapkan bahwa selama bulan April 2025, Polres Gowa telah menangani 26 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 39 orang, terdiri dari 32 laki-laki dewasa, 1 perempuan dewasa, dan 6 anak di bawah umur.
Sementara itu, dari tanggal 1 hingga 26 Mei 2025, terdapat 36 kasus dengan 44 tersangka, yang terdiri dari 40 laki-laki dewasa, 3 perempuan dewasa, dan 1 anak di bawah umur.
“Secara total, jumlah kasus TP narkoba yang berhasil diungkap dalam periode April hingga 26 Mei 2025 adalah 62 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 83 orang,” ujar AKBP Muh. Aldy Sulaiman.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada bulan April 2025 yakni sabu seberat 114,64 gram dan tembakau sintetis 1,72 gram. Sedangkan pada bulan Mei 2025, polisi mengamankan sabu seberat 36,13 gram dan obat daftar G jenis THD sebanyak 311 butir. Dengan demikian, total barang bukti selama dua bulan terakhir terdiri dari sabu seberat 150,77 gram, tembakau sintetis 1,72 gram, dan 311 butir obat THD.
Kapolres Gowa juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu dua bulan tersebut, Polres Gowa berhasil menyelesaikan 48 perkara dengan 52 tersangka. Dibandingkan dengan bulan Februari hingga Maret 2025 yang mencatat 52 kasus narkoba, terjadi peningkatan 10 kasus pada bulan April hingga Mei.
Dok. Pelaku TP Narkoba.
“Motif para pelaku umumnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dan kesenangan pribadi,” jelas Kapolres.
Dalam proses penegakan hukum, Polres Gowa menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 subsider Pasal 138 ayat (2).
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut memiliki estimasi nilai sebesar Rp197.656.000. Nilai ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 652.941 jiwa penduduk Kabupaten Gowa dari ancaman bahaya narkoba.
“Ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Gowa. Kami tidak akan berhenti dan akan terus menindak tegas para pelaku,” tegas Kapolres Gowa.
MAKASSAR | GTN – Kabar duka datang dari institusi Kepolisian Republik Indonesia. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Jusuf Manggabarani, meninggal dunia pada Selasa, 20 Mei 2025.
Jenderal purnawirawan kelahiran Gowa, 11 Februari 1953 itu menghembuskan napas terakhir di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar, sekitar pukul 10.00 WITA. Kabar duka ini pertama kali beredar di grup WhatsApp dan dikonfirmasi langsung oleh putra almarhum, AKBP Edy Sabhara Manggabarani.
“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Telah wafat Bapak Komisaris Jenderal Polisi Jusuf Manggabarani hari ini, Selasa 20 Mei 2025, di RS Wahidin Makassar,” tulis Edy dalam pesan singkat.
Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1975. Ia dikenal sebagai perwira tinggi yang memiliki perjalanan karier cemerlang di Korps Bhayangkara, terutama di satuan Brimob.
Jusuf pernah menjabat sebagai Wakapolri pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mendampingi Kapolri Jenderal Timur Pradopo, sebelum pensiun pada 2011.
Komjen Pol (Purn) Jusuf Manggabarani adalah putra dari pasangan Manggabarani dan Andi Mani Intan. Berikut riwayat pendidikan dan jabatan yang pernah diembannya:
Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani dikenal sebagai sosok pemimpin yang tegas, bersahaja, dan berdedikasi tinggi dalam tugas. Kepergiannya menjadi kehilangan besar, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi institusi Polri dan masyarakat Sulawesi Selatan.
Selamat jalan, Jenderal. Jasamu akan selalu dikenang.
GOWA | GTN –Dalam rangka menumbuhkan semangat kepedulian dan berbagi, personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gowa melaksanakan kegiatan sosial bertajuk Jum’at Berkah, dengan membagikan nasi kotak kepada para tahanan kasus narkoba yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gowa, Jum’at (16/5).
Kegiatan yang dilaksanakan usai salat Jumat ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Satnarkoba Polres Gowa terhadap para tahanan, khususnya mereka yang sedang menjalani proses hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Gowa IPTU Syarifuddin, S.H. M.H, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin yang bertujuan untuk menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dan membangun hubungan emosional yang lebih baik antara aparat penegak hukum dan warga binaan.
“Walaupun mereka sedang menjalani proses hukum, mereka tetap manusia yang patut mendapatkan perhatian dan kepedulian. Melalui kegiatan sederhana ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tapi juga memiliki sisi humanis,” ujar IPTU Syarifuddin.
Dok. personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gowa melaksanakan kegiatan sosial bertajuk Jum’at Berkah, dengan membagikan nasi kotak.
Puluhan nasi kotak dibagikan langsung oleh personel Satnarkoba ke masing-masing tahanan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan protokol yang berlaku di dalam rutan.
Kegiatan ini disambut hangat oleh para tahanan yang mengaku senang atas perhatian yang diberikan. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut sebagai bentuk motivasi untuk menjalani proses hukum dan pembinaan ke arah yang lebih baik.
Satnarkoba Polres Gowa berkomitmen untuk terus menjalin kedekatan dengan masyarakat serta memberikan pelayanan dan pendekatan yang lebih humanis dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
MAKASSAR | GTN – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini resmi memiliki nahkoda baru. Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai Ketua DPW PAN Sulsel periode 2025-2030, menggantikan Ashabul Kahfi.
Penetapan Husniah sebagai ketua dilakukan melalui keputusan empat formatur yang sebelumnya dipilih dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) PAN Sulsel. Keputusan ini sekaligus mengakhiri persaingan ketat antara Husniah dan Chaidir Syam, yang sempat bersaing sengit hingga ke tahap formatur.
Selain Husniah sebagai ketua, formatur juga menetapkan Bupati Maros, Chaidir Syam, sebagai Sekretaris DPW PAN Sulsel.
“Iya benar, Ketua terpilih Saudari Husniah Talenrang, sedangkan Sekretarisnya Saudara Chaidir Syam,” ungkap Ashabul Kahfi Djamal, salah satu anggota formatur, saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2025).
Empat formatur yang terlibat dalam penentuan ini adalah Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, Ashabul Kahfi sebagai ketua demisioner, serta dua kandidat utama, Husniah Talenrang dan Chaidir Syam.
Keputusan ini menjadi sejarah baru, bukan hanya bagi PAN Sulsel, tapi juga bagi politik di Sulawesi Selatan. Husniah Talenrang kini menjadi perempuan pertama yang dipercaya memimpin DPW PAN Sulsel. Sebelumnya, ia juga sudah mencatatkan namanya sebagai perempuan pertama yang menjabat Bupati Gowa.
Karier politik Husniah dimulai dari bawah. Ia terjun ke politik melalui jalur legislatif dengan menjadi caleg DPRD Gowa pada Pemilu 2019. Saat itu, ia bertarung di Dapil V, yang meliputi Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo Selatan – wilayah yang sangat lekat dengan akar keluarganya.
Kini, Husniah menatap babak baru dalam perjalanan politiknya. Memimpin partai berlambang matahari terbit di Sulsel, Husniah diharapkan mampu membawa energi baru serta memperkuat posisi PAN dalam peta politik lokal maupun nasional.
MAKASSAR | GTN –Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah ditetapkan menjadi Ketua DPW Parai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan, sedangkan Bupati Maros Chaidir Syam ditunjuk sebagai Sekretaris DPW PAN Sulsel.
Penetapan keduanya berlangsung di kediaman pribadi Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas), di Jakarta, Senin (12/5/2025).
Husniah Talenrang mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai ketua PAN Sulsel.
Dirinya menyatakan akan melakukan konsolidasi internal dan pembenahan struktur partai.
“Konsolidasi serta pembenahan struktur DPW hingga kecamatan dan kelurahan akan menjadi prioritas utama kami,” kata Husniah, Selasa dini hari (13/5/2025).
Menurutnya, struktur solid dan tertata rapi menjadi kunci dalam menghadapi berbagai agenda politik ke depan.
Ia menekankan pentingnya optimisme serta kemampuan membaca peluang dan tantangan dalam dinamika politik yang terus berkembang.
“Kita harus selalu optimis, serta mampu menganalisis setiap peluang dan tantangan yang ada,” tegasnya.
Husniah pun menargetkan kemenangan PAN di Sulsel pada Pemilu 2029.
“Tentu ke depan bekerja untuk memenangkan partai pada Pemilu 2029,” ujarnya.