ππππππππ | πππ β Perang terhadap narkotika di Makassar kembali membuktikan bahwa peredaran barang haram ini masih mengakar kuat. Meski ratusan aparat dikerahkan, barang bukti dimusnahkan, dan puluhan tersangka ditangkap, wilayah kota ini tetap menjadi salah satu titik paling rawan di Sulawesi Selatan.
Operasi besar-besaran digelar Sabtu dini hari, 8 November 2025, pukul 03.00 Wita di kawasan Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Talloβwilayah yang selama ini dikenal sebagai zona merah peredaran narkoba.
ππ¨πππ₯ πππ π©ππ«π¬π¨π§ππ₯ ππ’π€ππ«ππ‘π€ππ§. πππ«ππ’π«π’ πππ«π’ :
Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Polres Pelabuhan: 454 personel, BNN Sulsel 50 personel, Dinas Kesehatan Kota Makassar 12 personel, Kesbangpol Makassar 9 personel, Satpol PP Makassar 15 personel
Operasi dipimpin Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, didampingi Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Budi Sajidin, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
βPersonel gabungan berhasil mengamankan 17 orang, dan seluruhnya positif narkoba berdasarkan pemeriksaan urine,β tegas Irjen Djuhandhani dalam konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Barang bukti yang disita menunjukkan bahwa peredaran di lokasi tersebut bukan skala kecil. Polisi menyita:
1 saset ganja, 1 saset sintetis, 25 handphone Android, Kotak berisi alat hisap sabu, Monitor CCTV, 2 senapan angin, 1 airsoft gun, 1 sangkur, 25 anak panah dan 2 pelontar, 2 pisau lipat, 130 sedotan dan 600 klip sachet kosong
Indikasi pengamanan berlapis dengan CCTV serta kepemilikan senjata oleh para pelaku menunjukkan aktivitas peredaran sudah terorganisasi.
Usai penggerebekan, Kapolda Sulsel juga memimpin pemusnahan 20 kilogram sabu hasil pengungkapan Satresnarkoba Polrestabes Makassar sepanjang tahun hingga November 2025.
βBarang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 13 kg sabu, 1 kg cairan sintetis dan 33.936 butir obat berbahaya. Ada 59 laporan polisi dan 100 tersangka yang sudah diamankan,β jelas Irjen Djuhandhani.
Para tersangka dijerat Pasal 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 435 dan 436 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancamannya mulai 6 tahun, maksimal seumur hidup, hingga hukuman mati.
Meski operasi besar dilakukan, data jumlah tersangka dan jumlah barang bukti menunjukkan bahwa peredaran narkoba belum surut.
Kawasan pemukiman padat seperti Sapiria tetap menjadi titik paling rentan, dan aparat menyebut operasi lanjutan masih akan dilakukan.
(mhs/ss)
























