Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79 Bersama Masyarakat, Polda Kaltim Gelar Car Free Day di Lapangan Merdeka Balikpapan

Balikpapan || GTN – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar kegiatan Car Free Day (CFD) bersama masyarakat di Kawasan Lapangan Merdeka Balikpapan, Minggu (22/06/25). Kegiatan ini berlangsung meriah dengan dihadiri langsung oleh Wakapolda Kaltim, seluruh Pejabat Utama Polda Kaltim, Forkopimda Provinsi Kaltim serta Kota Balikpapan.

Mengusung tema “Polri untuk Masyarakat”, CFD kali ini menyuguhkan berbagai hiburan dan pelayanan publik yang disambut antusias oleh warga. Masyarakat turut serta dalam kegiatan senam bersama, menikmati hiburan musik dari Sakunta Band dan penampilan Srikandi Polwan, serta kesempatan mendapatkan merchandise menarik seperti kaos maupun tumbler.

Selain hiburan, Polda Kaltim juga menghadirkan berbagai booth pelayanan publik, seperti perpanjangan SIM, pembuatan SKCK, perpanjangan pajak kendaraan (melalui Samsat Keliling), serta layanan kesehatan gratis yang meliputi pemeriksaan tensi darah, gula darah, kolesterol, pemeriksaan gigi, hingga donor darah.

Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Dr. H. Muhammad Sabilul Alif, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa kegiatan ini mendapat respons luar biasa dari masyarakat.

“Car Free Day kali ini dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 dengan tagline ‘Polri untuk Masyarakat’ yang dihadiri antusias masyarakat sangat tinggi. Pelayanan kesehatan seperti tensi darah, gula darah, dan kolesterol menjadi yang paling diminati.” ujar Wakapolda.

Ia menambahkan, sebanyak 30 tenaga kesehatan dari Biddokes Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan dikerahkan dalam kegiatan tersebut, dan ratusan masyarakat turut serta dalam kegiatan donor darah.

“Kami juga membuka layanan pembuatan SKCK, SIM keliling, dan pembayaran pajak kendaraan dengan layanan yang kami hadirkan agar lebih mudah diakses masyarakat,” jelasnya.

Tak hanya itu, Polda Kaltim juga memberikan sentuhan kreatif dalam kegiatan CFD kali ini. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa masyarakat juga diberi kesempatan untuk ikut eksis dan berpartisipasi melalui media sosial.

“Kami sediakan sejumlah titik untuk masyarakat yang ingin membuat konten kreatif, seperti selfie maupun video TikTok. Tinggal scan barcode yang telah kami tempatkan di area CFD, unggah kontennya ke media sosial masing-masing, dan konten menarik akan kami pilih serta umumkan di akun resmi Polda Kaltim. Yang terpilih akan mendapatkan hadiah berupa voucher spesial,” terang Kombes Pol Yuliyanto.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk keterbukaan dan pendekatan Polda Kaltim kepada masyarakat, terutama generasi muda, melalui media yang mereka gemari.

“Kami ingin Polri hadir dan dekat dengan masyarakat, tidak hanya melalui pelayanan langsung tapi juga ruang digital. Ini bagian dari upaya membangun kepercayaan dan kedekatan dengan masyarakat melalui cara-cara yang kreatif dan menyenangkan,” tandasnya.

 

 

Humas Polda Kaltim

Maraknya Pengedar Rokok Ilegal di Wilayah Kota Balikpapan APH di Minta Lebih Tegas Memberantas Rokok Ilegal

Balikpapan,GTN.Com – Peredaran rokok murah yang diduga ilegal semakin merajalela di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Rokok-rokok ini dijual bebas di hampir seluruh warung kelontong dan toko grosir, khususnya di kawasan Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara. Keberadaan rokok dengan harga jauh di bawah pasar ini mengundang sorotan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan cukai dan lemahnya pengawasan pihak berwenang.

Pantauan awak media di lapangan pada Sabtu, (14/6/2025), menunjukkan bahwa rokok murah dari berbagai merek seperti Plus Bold, Done, Garet, Trek, Djati, dan Cesa Bold mudah ditemui di toko-toko seperti yang berada di Jl. Mulawarman, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur. Saat dikonfirmasi, salah satu pegawai toko hanya menunjukkan sampel rokok dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Kemasan rokok-rokok murah ini tampak bercukai, namun tidak seperti pita cukai resmi. Beberapa di antaranya mencantumkan keterangan isi 12 batang, padahal saat dibuka berisi 20 batang. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi pita cukai dan pelanggaran terhadap aturan kepabeanan.

Masyarakat Balikpapan mengaku resah. Seorang warga di Balikpapan Timur menyebut bahwa maraknya rokok ilegal ini tidak lepas dari kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH). “Kalau memang ini ilegal, kenapa bisa dijual bebas dan tidak ditindak? Jangan-jangan sudah dikondisikan oleh oknum,” ujarnya.

Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, praktik memanipulasi isi dan keterangan pada pita cukai juga melanggar Pasal 55 UU Cukai, yang mengatur sanksi pidana bagi pemalsuan atau penggunaan cukai yang tidak sesuai ketentuan. Kegiatan seperti ini juga berpotensi mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai dan membahayakan konsumen karena tidak jelasnya standar produksi.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa ada indikasi kuat rokok ilegal ini dibekingi oknum aparat, sehingga sulit ditindak meskipun bukti peredaran begitu nyata di lapangan.

Warga menyesalkan lemahnya penindakan dari pihak Bea Cukai yang dinilai tidak maksimal menjalankan tugas pengawasan.

“Masa kami masyarakat disalahkan terus, padahal ada petugas negara yang digaji untuk itu. Kalau aparatnya masa bodoh, apalagi kami sebagai warga biasa,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian, segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap jaringan peredaran rokok ilegal ini.Selain itu, diperlukan keterbukaan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Penindakan tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku merupakan bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, namun juga berdampak pada kesehatan masyarakat yang tidak mendapat jaminan standar keamanan dari produk-produk ilegal tersebut.

 

(Rgt)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.