Kuasa Hukum Aipda AK : Nilai Lamban Penyidik BNNP Sulbar Baru Ingin Serahkan Dokumen Setelah Sebulan Lakukan Penahanan

๐Œ๐€๐Š๐€๐’๐’๐€๐‘ | ๐† ๐“ ๐ โ€” Tim Kuasa Hukum Aipda AK, Elyas, S.H., dkk, menyatakan keberatan terhadap prosedur penanganan perkara kliennya oleh BNN Provinsi Sulawesi Barat, menyusul adanya upaya penyidik baru menyerahkan dokumen proses penangkapan dan penahanan pada Sabtu, (20/12/2025), setelah penahanan Aipda AK berjalan sebulan.

Keberatan tersebut disampaikan langsung oleh Elyas, S.H., menyusul komunikasi langsung antara tim kuasa hukum dan penyidik BNNP Sulbar melalui telpon selulernya pada sabtu, 20 Desember 2025, dimana penyidik menyampaikan rencana penyerahan dokumen administrasi perkara yang sebelumnya tidak pernah diberikan sejak penggeledahan hingga Aipda AK diamankan pada 19 November 2025.

Kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan justru memperkuat dugaan adanya cacat prosedural sejak awal penanganan perkara,

โ€œMohon maaf, kami menyampaikan keberatan secara tegas. Jika surat-surat tersebut baru diserahkan sekarang, maka secara hukum sudah tidak sesuai prosedur.

Pertanyaannya sederhana dari kuasa hukum kepada penyidik, mengapa baru akan diserahkan hari ini, Sabtu 20 Desember 2025, setelah klien kami ditahan sebulan?โ€ ujar kuasa hukum dalam keterangannya.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa keberatan tersebut bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan untuk memastikan agar setiap tindakan penyidik berjalan sesuai hukum dan tidak melanggar hak asasi seseorang.

Elyas bahkan menolak menerima penyerahan dokumen yang dinilai terlambat secara prosedural, seraya meminta agar permasalahan ini diuji melalui mekanisme hukum yang sah.

Elyas juga menyatakan kesediaan untuk bertemu penyidik di Makassar guna membahas persoalan tersebut secara terbuka. โ€œKami menghormati penyidik, namun hukum acara pidana mengatur secara jelas bahwa surat perintah penangkapan, penahanan, dan penggeledahan harus diserahkan sejak awal, bukan setelah perkara berjalan lama.

โ€œMenyerahkan surat belakangan justru menimbulkan pertanyaan serius,โ€ tegas Elyas.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum telah mendatangi BNNP Sulbar pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WITA hingga ยฑ12.00 WITA, dan bertemu dengan Kasi Intel BNNP Sulbar, Lonny, serta dua penyidik yang menangani perkara, yakni Bripda Chaidir dan Iptu Anto Junardi.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa sejak awal penyidik tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan asas persamaan di hadapan hukum, yang merupakan kewajiban mutlak bagi setiap penyidik.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar pada saat itu tidak berada di tempat saat mereka berada di BNNP Sulbar, meskipun sebelumnya disebut akan dilakukan klarifikasi.

Menurut kuasa hukum, fakta bahwa dokumen hukum baru akan diserahkan belakangan semakin memperkuat alasan hukum untuk mengajukan keberatan, termasuk melalui mekanisme praperadilan.

โ€œJika sejak awal prosedur dijalankan dengan benar, tentu tidak akan muncul situasi seperti ini. Kami berharap aparat penegak hukum bekerja dengan penuh kehati-hatian dan menjunjung tinggi hukum, bukan sebaliknya, โ€ tutup kuasa hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, BNN Provinsi Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait alasan keterlambatan penyerahan dokumen tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(mhs/tss)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.