Beredar Video Saipul Jamil Saat Di Ringkus Polisi Dijalur Busway

Gerbang Timur News Jakarta – Saipul Jamil turut ditangkap saat polisi melaksanakan operasi penangkapan target kasus narkoba di jalur TransJakarta (busway) kawasan Jelambar, Jakarta Barat. Saipul Jamil terlihat merengek meminta tak ditangkap saat dikelilingi sejumlah warga dan polisi.
Jumat (5/1/2023), momen Saipul turut diringkus polisi terlihat bikin riuh karena menarik perhatian pengguna jalan dan warga sekitar.

Dalam video yang beredar, tampak mantan suami Dewi Perssik itu dibawa keluar mobil yang menjadi target operasi polisi. Saipul yang memakai pakaian serba hitam diamankan polisi dengan posisi terduduk di jalur busway.

Terlihat aparat polisi memegangi Saipul, seorang prajurit TNI juga ada di lokasi. Dia kemudian merengek-rengek agar tak ditangkap.

Warga dan pengguna jalan yang penasaran pun mendekat ke arah Saiful untuk sekadar merekam video. Kerumunan warga saat penangkapan itu sedikitnya mengganggu arus lalu lintas. Terdengar suara klakson bersahutan.

Penjelasan Polisi
Polisi mengungkap awal mula Saipul Jamil diamankan. Awalnya, polisi tengah mendalami kasus narkoba.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida menjelaskan pihaknya hendak melakukan penangkapan terhadap seseorang di dalam sebuah mobil yang menjadi incaran polisi. Saat mobil diberhentikan dan digeledah, ternyata ada Saipul Jamil di dalam mobil tersebut.

“Kebetulan kami tadi pengamanan seseorang, ternyata di dalamnya ada Saipul Jamil. Kami masih dalami,” kata Donny kepada wartawan.

Karena Saipul berada dalam mobil dengan seseorang yang menjadi incaran polisi, akhirnya Saipul turun diamankan. Polisi, kata Donny, tengah mendalami keterlibatan Saipul dalam kasus narkoba tersebut.

“Iya (Saipul Jamil) di dalam mobil itu. Jadi kami masih dalami apakah SJ itu ada keterlibatan atau tidak, kami masih dalami itu,” ucapnya.

Donny mengatakan Saipul Jamil diamankan bareng asistennya. Polisi sudah melakukan tes urine dan hasilnya negatif, tapi asistennya positif.

“Intinya si posisi Saipul ini barusan kita cek urine negatif ya, tapi asistennya positif gitu,” ucap Donny.

Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama. Ketiga aktivis demokrasi itu menggugat KPU dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Gerbang Timur I JAKARTA- Gugatan perdata itu terdaftar dengan Registrasi Nomor 752/Pdt.G/2023 di PN Jakarta Pusat. Ketiga penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan mereka.

Para Penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran paslon Prabowo-Gibran.

Menurut mereka para penggugat KPU belum mengubah peraturannya sendiri yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan calon Presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

Dalam sidang yang nantinya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat, Ketiga aktivis demokrasi itu telah menunjukkan Patra M Zein dkk dari Tim Pembela Demokrasi atau TPDI 02 sebagai kuasa hukumnya.

Sedang dari Paslon Prabowo-Gibran telah menunjuk Advokat Senior Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra,S.H.,M.Sc, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H., serta Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra dkk sebagai penasehat hukum.

Dalam petitumnya, Penggugat minta pengadilan agar Pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena proses itu menyalahi peraturan KPU yang berlaku.

Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materil 10 milyar dan ganti rugi immateril 1 trilyun rupiah atas kerugian yang diderita para Penggugat.

Akan hal itu Yusril menanggapi dengan santai gugatan para Penggugat melalui TPDI 0.2 itu.

Dia mengatakan Tim Pembela Prabowo-Gibran akan hadir di PN Jakarta Pusat besok (Senin 11/12/2023) untuk mendaftarkan Surat Kuasa, hadir dalam pemeriksaan identitas dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai Tergugat Intervensi.

“Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Namun sudah pasti kami akan menolak tawaran apapun yang diajukan penggugat selama proses mediasi,” ucap Yusril. Ahad (10/12/2023)

Prabowo-Gibran memang tidak digugat oleh para Penggugat, tetapi pihaknya merasa berkepentingan langsung dengan perkara ini.

Sebagai pihak intervensi, Prabowo-Gibran memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi untuk menyanggah dalil-dalil yang diajukan para Penggugat. Pada intinya, kuasa hukum Prabowo-Gibran akan menyatakan bahwa bahwa gugatan ini salah alamat, karena mayoritas tergugat dalam gugatan ini, kecuali kemungkinan Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi, semuanya adalah penyelenggara negara,” kata Yusril.

Perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau “onrechtmatige overheidsdaad” yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Karena itu, PN Jakarta Pusat kami anggap tidak berwenang mengadili perkara ini,” tutur mantan menteri kehakiman ini.

Selain itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para Penggugat telah kehilangan obyek.

Dikatakan oleh Prof Yusril, dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

“Seharusnya mereka menggugat Keputusan KPU itu menurut prosedur ke Bawaslu baru kemudian ke PT TUN, bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat,” imbuh Yusril.

Yusril juga mengatakan timnya sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan para Penggugat.

Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran memang dipersiapkan untuk menghadapi segala permasalahan hukum, termasuk gugatan-gugatan yang diajukan baik langsung maupun tidak langsung terhadap paslonpres Prabowo-Gibran.

Bahkan sejak sekarang tim pembela ini mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan adanya perkara di Mahkamah Konstitusi usai Pilpres nanti.

Yusril menegaskan dirinya dan semua advokat yang bergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Advokat.

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, melihat langsung kondisi banjir yang terjadi di Jakarta Kamis malam. Kali ini dia menyambangi RW 05 Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengaku ingin memeriksa langsung kondisi warga yang dilanda banjir di kelurahan itu.

“Menyusuri jalan-jalan yang terendam air dan bertemu Iangsung dengan warga dan para pengurus RT/RW,” kata Anies dikutip dari akun instagram @aniesbaswedan Kamis 15 Februari 2018.

Anies mengatakan, banjir di kelurahan tersebut rutin terjadi setiap tahunnya. Bahkan, warga memasang alat pengukur kedalaman air yaitu mistar di jalan dan di kawasan tersebut.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.