Perkuat Sinergi APH, Rutan Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar Bahas Koordinasi Putusan Pengadilan

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Rumah Tahanan Negara Kelas Makassar terus memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum (APH) melalui pertemuan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Makassar. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mempererat kerja sama kelembagaan guna mendukung kelancaran tugas pemasyarakatan dan penegakan hukum. Rabu (17/12/2025).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas Makassar yang didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya. Rombongan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.

Dalam pertemuan ini, kedua pihak membahas penguatan koordinasi teknis terkait penanganan tahanan, kelengkapan administrasi penahanan, serta sinkronisasi data perkara guna memastikan proses hukum berialan tertib dan sesuai ketentuan. Koordinasi juga mencakup penyampaian dan tindak lanjut putusan pengadilan, termasuk status hukum serta eksekusi putusan.

Dok.Β Kepala Rutan Kelas Makassar, Jayadi Kusuma yang didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya. dan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.

Kepala Rutan Kelas I Makassar menegaskan pentingnya komunikasi yang intensif antar APH. “Koordinasi yang baik dengan Kejaksaan sangat diperlukan, khususnya dalam hal administrasi penahanan dan tindak lanjut putusan pengadilan, agar tidak terjadi kendala yang berdampak pada pelayanan pemasyarakatan,” ujarnya.

Sementara itu, Andi Panca Sakti menyampaikan komitmen Kejaksaan Negeri Makassar dalam mendukung sinergi lintas lembaga.

“Kejaksaan siap terus bersinergi dan berkoordinasi dengan Rutan Makassar guna memastikan setiap proses hukum, termasuk eksekusi putusan, berjalan tepat waktu dan sesuai aturan,” tuturnya.

Melalui pertemuan ini, diharapkan sinergi antara Rutan Kelas Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar semakin solid dan berkelanjutan dalam mendukung penegakan hukum yang tertib, profesional, dan akuntabel.

(mhs/tss)