GERBANG TIMUR NEWS, JENEPONTO- Oknum Pejabat pemerintahan di sekretariat kabupaten Jeneponto dua orang di tetapkan tersangkah oleh penyidik Tindak pidana korupsi (Tipidkor), Satreskrim Polres Jeneponto.
Dua orang pejabat tersebut masing-masing pejabat dengan memiliki jabatan strategis di Pemerintahan Kabupaten jeneponto yakni Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Jeneponto, Abd Rasyid dan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto, Mohammad Irfan Syarif.
Penyidik sudah menetapkan terduga pelalu statusnya menjadi “tersangka” ucap Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri kepada wartawan di teras Mapolres Jeneponto, Rabu 10 Januari 2024 siang.
Abd Rasyid dan Mohammad Irfan Syarif ditetapkan tersangka karena diduga kuat menjadi dalang kerugian negara dana rutin di Sekretariat Daerah Jeneponto tahun anggaran 2022, dimana penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah usai gelar perkara oleh pihak kepolisian.
“Kita Sudah Gelar Perkara pada tanggal 4 Januari lalu di Polda Sulsel dan setelah digelar langsung ditetapkan tersangka pada tanggal 9 Januari 2024,” jelas AKP Bakri.
Meski telah ditetapkan tersangka, Tim Tipikor Polres Jeneponto belum melakukan penahanan terhadap dua pelaku. Para pelaku akan kembali diperiksa oleh tim penyidik dalam waktu dekat ini.
“Jadi setelah dinaikkan statusnya, rencana penyidik akan memanggil tersangka dan memeriksa kembali,” tutup AKP Bakri.
Dua Oknum pejabat Pemerintahan Kabupaten Jeneponto akan di panggil kembali dengan status tersangkah. Rabu 10 Januari 2024.
Lp : Raja