ππππ | πππ β Kisah asmara sepasang kekasih di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berakhir tragis.
Baru tiga bulan menjalin hubungan, seorang remaja pria berinisial RM (19) tega menganiaya pacarnya, FR (20), hingga mengalami luka serius.
Peristiwa itu terjadi di rumah kerabat korban di Jalan Bontoa, Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, pada Sabtu (23/8/2025) malam.
Korban mengalami luka lebam di pipi serta luka robek di pelipis kanan, dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Sebelum kejadian, pelaku mendatangi korban dan mengajaknya keluar. Namun ajakan itu ditolak karena sudah larut malam.
Merasa sakit hati, pelaku lalu menampar dan memukul korban berulang kali sebelum melarikan diri.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres Gowa berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Tompobalang, Kecamatan Barombong, Minggu sore (24/8/2025).
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Gowa untuk diperiksa lebih lanjut.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, membenarkan penangkapan tersebut.
βUnit Resmob Polres Gowa berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial FR, umur 20 tahun. Pelaku berinisial RM. Kejadian terjadi di Jalan Bontoa, Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong. Motifnya, pelaku sakit hati karena korban sering menolak ajakan untuk keluar bersamanya,β ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Gowa.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)