Kemenkopolhukam Berkunjung, Bahas Kendala dan Pengembangan SPPT-TI di Rutan Makassar

Makassar, GTN.Com – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) melakukan kunjungan kerja ke Rutan Kelas I Makassar untuk membahas implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Kamis, (21/11).

Dalam kunjungan ini, Kemenkopolhukam mengadakan pertemuan langsung dengan operator SPPT-TI untuk mengevaluasi kendala yang dihadapi di lapangan.

Salah satu saran utama yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya terkait SPPT-TI adalah perlunya penyempurnaan fitur, termasuk kemampuan mengunduh dokumen seperti petikan putusan dan surat penahanan.

“Hal ini sangat penting untuk membantu menyelesaikan masalah overstay, yang masih menjadi tantangan di Rutan Makassar,” ucapnya.

Selain itu, Sulistiono selalu operator SPPT-IT Rutan Makassar juga mengusulkan adanya pelatihan intensif untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengoperasikan SPPT-TI.

“Berharap dengan adanya pelatihan, sinkronisasi data dapat berjalan lebih akurat dan cepat, sehingga meningkatkan efisiensi pertukaran data antar instansi penegak hukum,” ujarnya.

Kepala Bidang Pembinaan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Ashari yang turut hadir dalam pertemuan, menegaskan pentingnya peran operator dalam mendukung efektivitas SPPT-TI.

“Operator harus terus meningkatkan kualitas penginputan data agar pertukaran data antar instansi penegak hukum dapat berjalan dengan baik. Ketelitian dan kecepatan adalah kunci utama dalam sistem ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan Kemenkopolhukam. la berharap masukan dari para operator dapat diakomodasi untuk menciptakan sistem yang lebih responsif.

“Dengan fitur yang lebih lengkap dan dukungan pelatihan, saya yakin SPPT-TI akan menjadi solusi efektif dalam mengatasi berbagai permasalahan, termasuk overstay di Rutan,” ungkapnya antusias.

(mhs/hk)