Jalan Tani Di Desa Gunung Silanu Di Duga Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi, Abaikan UU KIP

Abaikan UU Kip dan papan informasi tidak ada

Daerah, Nasional1267 Dilihat

GTN l Jeneponto – Proyek pembangunan jalan tani di desa gunung silanu kec Bangkala kab Jeneponto sepanjang 130 meter , lebar 2 meter setengah , ketebalan 15 centi ,di duga menyembunyikan papan informasi terhadap publik dan masyarakat lainnya karena pekerjaan tersebut yang sudah lama selesai , namun sayangnya tidak disertai papan informasi , sehingga terkesan proyek tanpa nama.

Hal ini , pentingnya papan informasi proyek adalah implementasi azas transparansi , agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan.

Berdasarkan undang-undang keter bukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpers nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan proyek , nomor kontak , waktu pelaksanaan proyek , dan nilai kontrak serta jangka waktu lama pekerjaan.

Terpisah, salah satu pekerja jalan tani ini Dg Sudirman mengatakan saat di kompermasi di lapangan kepada media gerbangtimur , pekerjaan ini kami tidak tau anggaran dari mana dan pekerjaan sudah lama selesai belum juga saya tau pak anggarannya dari mana dan untuk itu papan informasi memang tidak ada , saya hanya di suruh kerjakan , dan proyek ini saya juga tidak tau siapa pemborongnya pak , hanya saya dikasih kepercayaan untuk kerjakan , jadi semua bahan yang digunakan saya tau yakni , batu krikil , 8 truk , pasir lebih 20 mobil pickup , semen 290 sak Dan gaji pekerja Rp 5 juta selama 7 hari, katanya pekerjaan, hingga berita ini diberitakan.
Lp : Haji syekh Husain.