ππππ | πππ β Viral di media sosial (medsos) video seorang pria mengancam sopir truk di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggunakan busur panah, Senin, (11/8/2025).
Dalam video tersebut, terlihat jelas aksi pelaku yang diketahui, berinisial MY (35) saat menghadang sebuah truk di Jalan Poros Malino, Kelurahan Tompoβ Balang, Kecamatan Somba Opu, Gowa. Ia memegang busur panah dengan pengemudi.
Korban, RD (29), yang berprofesi sebagai sopir truk, merekam detik-detik, pelaku memaksa korban berhenti dan turun dari kendaraan yang dikemudikannya.
βTabe bos, tabe bos. Ambe cerita baji-baji sa, ribattang,β ucap korban.
Namun, MY justru membentangkan busur panah sambil berkata, βNaungko-naungko, kau amboyai matea toh (turun, kamu yang cari mati),β ucapnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pengancaman ini dipicu oleh rasa cemburu.
Pelaku menduga korban menggoda istrinya, yang ternyata merupakan mantan kekasih korban di masa lalu.
Setelah menerima laporan korban, aparat Polsek Somba Opu segera melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu singkat, keberadaan pelaku berhasil dilacak.
MY diringkus polisi di rumahnya di Kecamatan Tallo, Kota Makassar tanpa perlawanan, namun polisi tetap melakukan penggeledahan di kediaman pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga buah anak panah beserta alat pelontarnya. Senjata itu diduga kuat digunakan saat pelaku mengancam korban di lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Pelaku kemudian digiring ke Posko Unit Reskrim Polsek Somba Opu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
βAwalnya pelaku ini diikuti dari Makassar sampai TKP. Setelah tiba di TKP, pelaku memberhentikan kendaraan korban dan melakukan pengancaman dengan menggunakan busur,β kata Panit Reskrim Polsek Somba Opu, IPDA Iskandar.
Iskandar juga mengungkapkan motif pelaku, yakni cemburu karena menganggap korban memiliki hubungan dengan istrinya.
βAdapun motif pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan busur yaitu cemburu terhadap korban dengan istri daripada pelaku,β tambahnya.
Polisi menyita satu ketapel dan tiga buah anak panah sebagai barang bukti. Peralatan itu kini diamankan di Mapolsek Somba Opu.
MY masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Somba Opu untuk mendalami keterangannya. Penyidik juga tengah memeriksa sejumlah saksi terkait insiden tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
(mhs)