Tak Surutkan Tekad Pedagang Pasar Dirikan Koperasi APP Sulsel, Ditengah Kontroversi

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Di tengah kontroversi kebijakan pengelolaan pasar dan lemahnya posisi tawar pedagang, sebuah langkah berani ditempuh. Inisiator dan puluhan pedagang pasar dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan berkumpul di Aula Gedung Pemuda Olahraga (GOR) Sudiang, Makassar untuk mendeklarasikan berdirinya Koperasi Asosiasi Pedagang Pasar (APP) Sulsel, Jum’at (12/9/2025).

Acara bersejarah ini dipandu oleh tiga inisiator, Jupri, Sahrul, dan Hasyim. Para pedagang yang hadir tidak hanya mendengarkan, tetapi juga aktif menyampaikan gagasan, mengkritisi kebijakan pasar, dan merumuskan arah baru perjuangan ekonomi rakyat.

Dalam rapat resmi, peserta membahas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), SHU, mekanisme usaha koperasi, hingga strategi menghadapi dominasi pasar modern yang kerap menyingkirkan pedagang kecil.

Puncak acara ditandai dengan pemilihan pengurus. Dengan suara bulat, pedagang mendaulat Rahmadi, S.E sebagai Ketua Koperasi APP Sulsel, didampingi Andi Ilham Jaya, S.T sebagai Sekretaris, dan Nanna Asnawiah Salim, S.E sebagai Bendahara. Masa jabatan kepengurusan ditetapkan selama tiga tahun.

Inisiator Jupri menegaskan bahwa koperasi ini lahir dari keresahan nyata pedagang pasar.

β€œSelama ini pedagang sering menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak. Koperasi APP Sulsel adalah jawaban atas itu semua. Kita ingin berdiri di atas kaki sendiri, bersatu, dan memperjuangkan kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Jupri juga menyatakan kesiapannya untuk terus mendukung perkembangan koperasi.

β€œSaya siap membantu KOPAPP Sulsel untuk pengembangannya. Bahkan, sudah ada beberapa pedagang dari luar wilayah Makassar yang menghubungi saya dan menyatakan minat untuk bergabung di Koperasi Asosiasi Pedagang Pasar Sulsel. Ini pertanda baik bahwa gerakan ini mendapat dukungan luas,” tambahnya.

Sekretaris terpilih Andi Ilham Jaya, S.T menegaskan bahwa koperasi ini bukan sekadar organisasi formalitas.

β€œKoperasi APP Sulsel adalah rumah bersama. Kami ingin memastikan koperasi ini benar-benar berpihak pada pedagang, dengan tata kelola yang transparan, mandiri, dan profesional,” tegasnya.

Ia juga menambahkan komitmen terkait kepengurusan yang terbentuk :

β€œKomposisi kepengurusan kami pastikan akan diisi dengan orang-orang yang paham koperasi dan mengerti persoalan pedagang di pasar. Dengan begitu, keputusan dan kebijakan koperasi akan selalu berpijak pada kepentingan anggota,” ujar Ilham.

Sementara itu, Ketua terpilih Rahmadi, S.E menekankan pentingnya pengelolaan yang profesional dan berpihak pada anggota.

β€œAmanah ini adalah tanggung jawab besar. Koperasi ini akan kami kelola dengan sebaik-baiknya agar menjadi benteng ekonomi rakyat. Harapan kami, APP Sulsel mampu memperkuat pedagang pasar di tengah kerasnya persaingan,” ujarnya.

Tema rapat pembentukan, β€œDengan Semangat Kebersamaan, Kita Wujudkan Koperasi APP Sulsel Sebagai Wadah Kesejahteraan Pedagang Pasar, ” ini menjadi penegas bahwa koperasi ini tidak sekadar wadah administratif, tetapi gerakan kolektif pedagang.

Kehadiran Koperasi APP Sulsel di tengah kontroversi justru menunjukkan bahwa pedagang pasar tidak tinggal diam. Mereka memilih bersatu, membangun sistem ekonomi mandiri, dan menegaskan bahwa pedagang adalah subjek utama pembangunan ekonomi, bukan sekadar objek kebijakan.

Kini, tantangan sebenarnya menanti, apakah koperasi ini mampu mewujudkan cita-cita besar para pedagang pasar Sulawesi Selatan, atau justru terjebak dalam kepentingan sempit seperti organisasi sebelumnya?

(mhs/ru)

Bupati Gowa: Sinergitas Parpol dan Pemda Penting untuk Jawab Aspirasi Rakyat

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan pentingnya sinergi antara partai politik dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan serta menjawab aspirasi rakyat.

Hal ini ia sampaikan saat menghadiri Milad ke-24 Partai Demokrat di Sekretariat Partai Demokrat Kabupaten Gowa, Jalan Tumarunang, Selasa (9/9).

Menurutnya, partai politik tidak hanya berperan dalam kontestasi politik, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

β€œSinergi antara partai politik dan pemerintah sangat diperlukan agar program-program pembangunan dapat berjalan efektif dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” ujar Husniah yang juga menjabat Ketua DPW PAN Sulsel.

Bupati Husniah menjelaskan, kehadirannya bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, merupakan bentuk apresiasi terhadap peran partai politik, khususnya Demokrat yang menjadi salah satu pengusung pasangan Hati Damai pada Pemilu legislatif lalu.

β€œKami selaku Pemerintah Kabupaten Gowa tentu punya program nyata untuk masyarakat. Sebagai koalisi Hati Damai, kami menginginkan agar seluruh partai pengusung bekerja sama dengan pemerintah, karena ini untuk kepentingan jangka panjang hingga 2029,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan selamat Milad ke-24 kepada Partai Demokrat. Menurutnya, usia 24 tahun adalah fase kematangan untuk bertumbuh dan berkontribusi lebih besar dalam demokrasi.

β€œUsia 24 tahun bukan hal yang mudah. Justru pada usia ini banyak hal yang bisa diberikan untuk rakyat. Kami berharap Partai Demokrat bisa semakin berjaya di pemilu mendatang,” katanya.

Ketua DPC Demokrat Gowa, Rismawati Kadir Nyampa, menegaskan komitmen partainya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa di bawah kepemimpinan pasangan Hati Damai.

β€œSeperti yang selalu disampaikan Bapak AHY di pusat, bahwa Demokrat akan mendukung pemerintahan Prabowo. Maka di daerah, kami juga akan menjadi garda terdepan mendukung pemerintahan Ibu Bupati,” tegasnya.

Ia pun mengapresiasi kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Gowa dalam perayaan tersebut sebagai bentuk nyata kemitraan politik dan pemerintahan.

Ketua Panitia, Lukman Naba, menjelaskan Milad ke-24 Partai Demokrat di Gowa tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menghadirkan sejumlah kegiatan sosial.

β€œKami mengadakan pembagian sembako, senam bersama, dan kunjungan langsung ke warga miskin ekstrem di tiga kecamatan di Gowa,” jelasnya.

Acara kemudian ditutup dengan syukuran dan doa bersama, dihadiri tokoh masyarakat dan agama, di antaranya Ketua Muhammadiyah Gowa, Ustadz Ardan Ilyas, serta Ketua Dewan Pertimbangan Demokrat Gowa, Kadir Nyampa.

(mhs)

Gubernur Andi Sudirman Apresiasi TNI Jaga Kondusivitas Sulawesi Selatan

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada prajurit Divisi 3 Infanteri Kostrad dan Kodam XIV/Hasanuddin atas dedikasi mereka dalam menjaga keamanan di Rumah Jabatan dan Kantor Gubernur Sulsel selama berlangsungnya aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir.

Ucapan tersebut disampaikan saat upacara pelepasan pasukan pengamanan di Lapangan Karebosi, Kota Makassar, Jumat (5/9/2025) pagi.

β€œMelepas pasukan pengamanan yang telah bertugas menjaga Sulsel beberapa hari terakhir untuk kembali ke barak. Kesiagaan dan pengabdian kalian, meski di luar tugas utama, adalah wujud komitmen bersama TNI,” ujar Andi Sudirman.

Dok. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada prajurit Divisi 3 Infanteri Kostrad dan Kodam XIV/Hasanuddin.

Ia menilai, TNI telah menunjukkan dedikasi luar biasa dengan menjaga keamanan Sulsel secara maksimal. Menurutnya, pasukan tidak hanya fokus pada kesiapan tempur untuk kedaulatan negara, tetapi juga berinisiatif hadir menjaga kedamaian di masyarakat.

β€œTerima kasih banyak serta apresiasi tinggi dari Pemprov Sulsel kepada Divisi 3 Infanteri Kostrad dan Kodam XIV/Hasanuddin. Sulsel damai untuk semua,” tegasnya.

Gubernur juga menekankan bahwa aparat di lapangan bekerja sesuai konstitusi. Ia mengaku menyaksikan langsung bagaimana TNI mampu menahan diri agar tidak bersikap represif dalam menghadapi massa.

 

β€œSaya salut dengan keberanian teman-teman. Saya mohon maaf karena ada korban pelemparan yang terkena batu di kepala. Alhamdulillah, semua bisa kembali dengan selamat,” tambahnya

(mhs/hk)

Mafia Tanah Diduga Bermain di Kabupaten Gowa, Kuasa Hukum Ahli Waris Resmi Laporkan SM Ke Bareskrim Polri

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 – Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Kuasa hukum ahli waris keluarga Paraki Asywar S.T, S.H, saat menggelar konferensi Pers di Warkop Bundu Jalan Poros Andi Mallombassang Gowa.

β€œAsywar S.T, S.H, Kuasa Hukum Resmi melaporkan seorang oknum berinisial SN ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan warisan seluas 10,96 hektare di Sailong, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

β€œAsywar, Klien kami adalah korban mafia tanah. Sertifikat itu terbit tanpa penguasaan fisik, padahal lahan tersebut telah dikuasai keluarga Paraki secara turun-temurun sejak 1940-an,” Tegas kuasa hukum ahli waris. Jumat, (05/09/2025).

Dalam laporannya, kuasa hukum mempersoalkan dua sertifikat yang diduga bermasalah, yakni SHM No. 00805 dan SHM No. 01309 dengan luas lahan sekitar 2,5 hektare. Laporan polisi diterima Dirtipidum pada 29 Agustus 2025, diikuti permohonan pemblokiran kedua sertifikat ke BPN pada 4 September 2025.

Menurut kuasa hukum, terdapat banyak kejanggalan dalam proses penerbitan SHM tersebut, di antaranya dokumen Akta Jual Beli (AJB) dan sporadik yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat tidak terdaftar maupun diverifikasi oleh pihak kecamatan terkait.

β€œData AJB itu tidak ada di Kecamatan Bontomarannu maupun Pallangga. Selain itu, lokasi objek tanah dalam AJB berbeda dengan persil tanah milik klien kami. Ada indikasi kuat pemindahan objek secara tidak sah,” Ujarnya.

Ahli waris baru mengetahui keberadaan sertifikat bermasalah tersebut setelah ada orang suruhan SN datang ke lokasi untuk memasang patok dan mengklaim lahan tersebut. Hal itu memicu keluarga Paraki mengambil langkah hukum cepat untuk melapor ke Mabes Polri dan memblokir sertifikat.

Kuasa hukum juga menduga ada unsur persekongkolan antara oknum tertentu dan pihak berwenang dalam penerbitan sertifikat ini. Mereka berkomitmen membawa kasus ini ke jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di pengadilan.

β€œPraktik mafia tanah merugikan rakyat kecil. Kami berharap Mabes Polri serius mengusut kasus ini agar ada efek jera bagi pihak-pihak yang bermain di balik penerbitan sertifikat ilegal,” Pungkasnya.

(mhs)

Akhmad Munir Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat

π‰π€πŠπ€π‘π“π€ | 𝐆𝐓𝐍 – Direktur Utama Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Akhmad Munir, resmi terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat periode 2025-2030. Munir terpilih dalam Kongres PWI 2025.

Kongres PWI 2025 digelar di Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) Komdigi, Cikarang, Bekasi, Sabtu (30/8/2025). Munir meraih 52 suara.

Sementara itu, calon ketua umum lainnya, Hendry Ch Bangun, memperoleh 35 suara. Dalam kongres yang sama, Atal S. Depari terpilih sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat dengan 44 suara. Rivalnya, Sihoni HT, memperoleh 42 suara.

Anggota PWI yang hadir dalam kongres bersorak gembira setelah penghitungan suara. Akhmad Munir bersama Atal Depari kemudian dikalungkan selendang sutera khas Bugis sebagai simbol kemenangan.

Dok. Akhmad Munir, resmi terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat periode 2025-2030.

Munir pun telah memimpin rapat pleno ketiga Kongres Persatuan. Dalam kongres itu, Munir menetapkan tiga formatur untuk membentuk kepengurusan PWI Pusat periode 2025-2030.

Adapun tiga formatur yang ditetapkan itu yakni Fathurrahman mewakili wilayah Sumatera, Lutfil Hakim mewakili Pulau Jawa, serta Sarjono mewakili wilayah Sulawesi. Mereka akan bekerja selama 30 hari untuk membentuk kepengurusan.

Kemenangan Munir sekaligus menandai babak baru kepemimpinan PWI, organisasi wartawan tertua di Indonesia, yang tengah menatap tantangan besar dalam menjaga marwah jurnalis media era digital.

(mhs)

Satresnarkoba Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba 13,3 Kg Jaringan Internasional Asal Tiongkok, 8 Kurir Ditangkap

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 – Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar kembali mengungkap peredaran narkoba dengan jumlah besar, Jumat 22 Agustus 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap delapan orang pelaku yang diduga terlibat sebagai pengedar narkoba, satu diantaranya adalah perempuan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 13,3 kilogram.

Pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, salah satunya di perumahan elit royal sprint, jalan Tun Abdul Razak, Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini disebut merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba asal Cina yang telah lebih dulu terungkap pada bulan Juli lalu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari sejumlah laporan yang diterima jajarannya.

Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pengedar gelap tersebut.

β€œDiawali dari pengungkapan beberapa kasus di awal, sehingga kasus-kasus yang diungkap di bulan Juli kemudian dikembangkan sampai dengan ada kurang lebih lima laporan polisi dan pada akhirnya barang bukti yang diperoleh total mencapai 13,3 kg,” kata Arya saat konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara.

Arya mengaku, modus operandi para pelaku cukup canggih dan terorganisir. Mereka berperan sebagai kurir yang bekerja untuk sindikat jaringan narkoba internasional.

β€œModus operandinya adalah kurir narkotika dari sindikat jaringan internasional ini beroperasi di wilayah Indonesia, mulai dari luar negeri masuk di beberapa wilayah, masuk ke Mks dan sistem kerjanya secara online, melalui aplikasi X/T,” jelasnya.

Mantan Kapolres Metro Depok ini mengungkapkan, sistem distribusi narkoba kini tidak lagi dilakukan secara tatap muka.

Para pelaku cukup mengikuti instruksi yang diberikan oleh operator melalui aplikasi.

β€œDan para pelaku mengedarkan narkotika dengan cara membawa ke lokasi yang sudah disebutkan. Sudah ada perintah dari operator baru narkotika ini dibawa, jadi memang sistemnya sekarang tidak face to face tapi online,” tuturnya.

Ia bilang, sepanjang Juli hingga Agustus, pihaknya sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Enam di antaranya ditangkap pada tahap awal, sementara dua lainnya diamankan belakangan dengan barang bukti cukup besar.

β€œTotal tersangka dari bulan Juli, ada 8 tersangka, jadi 6 tersangka di awal kemudian dua tersangka ditangkap terakhir dengan barang bukti yang cukup besar,” tukasnya.

Besarnya barang bukti sabu-sabu yang disita menunjukkan nilai peredaran yang tidak main-main. Menurut Arya, total barang bukti tersebut ditaksir bernilai miliaran rupiah.

β€œUntuk tafsiran narkotika jenis sabu barang buktinya dari 13,3 kg ini atau nilai yang ditafsir adalah kurang lebih 18 miliar rupiah,” katanya.

Selain nilai jual, Arya juga menyoroti potensi dampak sosial yang bisa terjadi jika narkoba tersebut lolos ke pasaran.

β€œApabila barang ini tidak jadi beredar, ini menyelamatkan kurang lebih 78 ribu orang. Dan menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi, sebanyak 624 miliar,” ucapnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polrestabes Makassar dalam menekan angka peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu yang kerap menyasar kalangan muda.

Arya menegaskan, para tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum berat.

Mereka akan diproses berdasarkan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika.

β€œPasal yang dilanggar, pasal 114 dan 112, juga 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tutupnya.

(mhs)

Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing

π‘πˆπ€π” | 𝐆𝐓𝐍 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar.

Empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.

Dok. Kapolda dan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.

β€œPara tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry, Senin (9/6/2025).

Polda Riau, lanjut Kapolda, berkomitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

“Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” tegas Kapolda.

Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

Polda Riau berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.

Dok. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan para pelaku.

β€œTindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang,” jelas Kapolda.

Hal ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.

“Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektar,” ungkap Kapolda.

Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, dalam kasus ini empat tersangka berhasil diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.

Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.

Kombes Ade mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

β€œMereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Menurutnya, Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.

β€œKami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.

Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan sumber daya alam.

(mhs/asj)

Viral Usai Mengais Sisa Makanan, Dua Bocah ini Dapat Kejutan Spesial Dari Kapolres Gowa

π†πŽπ–π€, 𝐆𝐓𝐍 – Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si, mengundang dua anak yang viral di media sosial ke Kantor Polres Gowa, Selasa (19/8/2025).

Kedua anak tersebut menjadi sorotan publik setelah terekam memungut sisa makanan pejabat dan tamu undangan usai perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lapangan Hasanuddin, Gowa. Aksi mereka menuai rasa empati dan inspirasi bagi banyak orang.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres memberikan hadiah berupa sepeda kepada kedua anak sebagai bentuk perhatian dan motivasi.

Selain sepeda, kedua anak juga menerima perlengkapan sekolah lengkap, termasuk alat tulis menulis, dari Kapolres.

Dok. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si, dan kedua Anak yang Viral di media sosial.

β€œKami ingin memberikan apresiasi dan semangat bagi mereka. Semoga sepeda ini bisa menjadi teman belajar dan bermain yang bermanfaat,” ujar AKBP Aldy Sulaiman.

Kegiatan ini menunjukkan kepedulian Polres Gowa terhadap masyarakat, khususnya anak-anak, sekaligus menanamkan nilai-nilai sosial yang positif.

Kedua anak beserta keluarganya tampak gembira menerima hadiah tersebut dan menyampaikan terima kasih atas perhatian Kapolres.

Kapolres Muhammad Aldy Sulaiman berharap aksi sederhana kedua anak ini dapat menjadi teladan bagi masyarakat, terutama dalam hal menghargai makanan dan menumbuhkan kepedulian sosial sejak dini.

(mhs/hpg)

Harukan Publik, Kapolres Gowa Temui Dua Bocah Viral Pengais Sisa Makanan di HUT ke-80 RIΒ 

π†πŽπ–π€, 𝐆𝐓𝐍 – Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., pada Senin (18/8/2025) malam menyambangi rumah sederhana keluarga dua bocah yang sehari sebelumnya viral di media sosial karena memungut sisa makanan para tamu undangan usai perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lapangan Hasanuddin, Gowa.

Rumah itu berdiri di tepian kanal Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Berdinding semi permanen dan jauh dari kesan mewah, di situlah Syamsul (7) dan Muh Aidil (7) tinggal bersama kedua orang tuanya.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Gowa tidak sekadar bersilaturahmi. Ia datang membawa sejumlah bantuan berupa paket sembako untuk meringankan beban keluarga tersebut.

 

Tak hanya itu, Kapolres juga mengundang kedua bocah bersama orang tuanya untuk datang ke Markas Polres Gowa.

Dok. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama dua Bocah Viral di Mako Polres Gowa.

β€œKami ingin menyemangati mereka agar tetap semangat belajar, tidak berkecil hati, dan merasa diperhatikan. Anak-anak ini harus punya masa depan yang lebih baik,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Kedatangan Kapolres disambut haru oleh orang tua Syamsul dan Muh Aidil. Mereka menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan, terlebih setelah kisah anak mereka menjadi sorotan publik.

Kehadiran orang nomor satu di Polres Gowa itu menjadi wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat kecil serta menegaskan komitmen Polres Gowa untuk selalu hadir di tengah warga, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam sisi kemanusiaan.

(mhs/hpg)

Timbang Patah di Negeri Hukum

π†πŽπ–π€, 𝐆𝐓𝐍 – Di tanah surga yang katanya merdeka, hukum kini tinggal aksara belaka. Tajam ke bawah, tumpul ke atas, di meja keadilan, nurani pun lepas.

Anak petinggi menginjak nyawa, cukup minta maaf, lalu semua reda. Katanya dia masih muda, masih punya masa depan, lalu bagaimana dengan jenazah di dalam pelukan malam?

Sementara itu, lelaki renta di ujung kampung, mencuri kayu demi dapur yang murung. Dihukum dua dekade tak pandang iba, hanya karena ia tak punya nama atau kuasa.

Gedung-gedung tinggi berisi tawa pejabat, kantong mereka penuh, tapi hati sekarat. Korupsi jadi mainan, hukum jadi komoditas, keadilan dilelang, siapa bayar, dia bebas.

Apa arti Mahkamah an toga hitam, jika kejujuran dikubur dalam-dalam?Apa gunanya undang dan pasal, jika hukum bisa dibeli asal punya modal?

Wahai pemilik palu dan pena negara, ingatlah, rakyat menyimpan luka. Negeri ini tak butuh panggung sandiwara, tapi keadilan yang berdiri tanpa topeng kuasa.

Karya : C2H

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.