GTN | JENEPONTO – Gerakan Rakyat Turatea (GRT) secara resmi menyampaikan aduan ke Badan Kehormatan ( BK ) DPRD Jeneponto terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto.
Aduan tersebut diajukan melalui mekanisme resmi pengawasan etika pejabat publik.
Ketua GRT, dalam keterangannya kepada media, menyatakan bahwa laporan ini diajukan untuk memastikan adanya proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran moral yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
“Kami menuntut transparansi dan penegakan etika pejabat publik. Kami tidak menuduh, tetapi meminta lembaga terkait melakukan verifikasi secara objektif agar tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat,” ujar perwakilan GRT.
GRT menegaskan bahwa pihaknya membawa bukti-bukti pendukung sesuai yang dipersyaratkan dalam proses pelaporan.
Mereka berharap penyelidikan dapat berjalan secara profesional dan tidak menimbulkan keributan sosial.
Sementara itu, hingga rilis ini diterbitkan, pihak pimpinan DPRD yang dimaksud belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Namun sejumlah staf internal menyebut bahwa klarifikasi akan disampaikan setelah proses internal selesai dilakukan.
Lembaga etika DPRD Jeneponto diharapkan segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan pemanggilan para pihak.
GRT menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas lembaga legislatif dan mendorong penegakan standar moral pejabat publik.
Perkembangan lebih lanjut terkait proses pemeriksaan dan tanggapan resmi akan diperbarui pada pemberitaan selanjutnya.
















Penyidik menemukan bahwa dalam pengelolaan pemanfaatan, dan penggunaan Dana BOS,SH diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaar Negara; serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 terkait Petunjuk Teknis Program BOS


Total lahan yang dibutuhkan 1.772,28 hektar terdiri dari 2.991 bidang terealisasi 167,41 hektar atau 656 bidang. Total anggaran pembebasan lahan yang sudah terealisasi Rp. 303,37 miliar.

“Bendungan ini akan menjadikan sekitar 23 ribu hektar sawah menjadi IP300 atau index 3 kali yang semula dua kali dengan hanya Bendungan Bili-Bili. Juga sebagai upaya mengendalikan banjir Mamminasata, serta mampu menyediakan air baku nantinya untuk proyeksi sambungan rumah (SR) 40 ribu,” tambah Andi Sudirman.
“Kita ingin ke depan akselerasi konstruksi bisa lebih cepat lagi. Insya Allah pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proyek investasi ini demi menggerakkan ekonomi. Kami berharap masyarakat sekitar dapat mendukung proyek besar ini karena dapat menghidupkan ekonomi, wisata dan pendapatan masyarakat penerima manfaat,” tukasnya.
Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dapur di Rutan Makassar.

“Benar telah terjadi pencabutan ID Pers Istana atas nama Diana Valencia. 27 September 2025. Tepatnya pukul 19.15 Seorang petugas BPMI mengambil ID Pers Diana di kantor CNN Indonesia,” kata Titin dikutip dari CNN Indonesia.













