Kapolda Sulsel Kukuhkan Direktorat Reserse PPA dan PPO, Tegaskan Komitmen Perlindungan Kelompok Rentan

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi mengukuhkan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) dalam sebuah upacara yang digelar di Lapangan Tenis Mapolda Sulsel, Jumat (05/12/2025).

Kegiatan pengukuhan dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H. M.H. Turut hadir Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K.,M.H., serta para Pejabat Utama Polda Sulsel.

Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pengukuhan dua direktorat baru ini

merupakan bagian dari upaya Polda Sulsel dalam merespons dinamika sosial yang berkembang, khususnya terkait perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Pengukuhan ini merupakan wujud kesinambungan dan perpanjangan tangan dari Mabes Polri yang mengamanatkan penguatan struktur untuk penanganan kejahatan prioritas, terutama yang berkaitan dengan perlindungan kelompok rentan, hak asasi manusia, dan kejahatan transnasional perdagangan orang,” ujar Kapolda.

Kapolda menekankan bahwa langkah ini bukan hanya penguatan organisasi, melainkan komitmen nyata dalam mengoptimalkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terus berkembang dengan berbagai modus.

Kapolda juga menyorot.i besarnya tantangan yang akan dihadapi oleh Ditres PPA & PO ke depan, mulai dari kompleksitas pembuktian hingga hambatan budaya di masyarakat.

“Tantangan utama mencakup kompleksitas pembuktian kasus kekerasan yang sering tertutup dan membutuhkan keahlian forensik cigitalyang tinggi.Apalagi kita berhadapan dengan modifikasi kejahatan transnasional(TPPO) yang menuntut koordinasi hukum lintas batas,” jelasnya.

Untuk itu Kapolda Sulsel menekankan bahwa peningkatan kapasitas penyidik menjadi kunci dalam menghadapi tantangan tersebut.”Penyidik harus profesional, Cepat, dan berpihak pada korban, demi tercapainya supremasi hukum yang adil di Sulawesi Selatan,”tegasnya.

Menutup sambutannya, Kapolda berharap pengukuhan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang ini tidak hanya menjadi seremonial belaka. Jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk meningkatkan kualitas ayanan dan penegakan hukum kita,” pesan Kapolda.

(mhs/tss)

Pemerintah Kecamatan Tamalate Menggelar Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-418 Kota Makassar

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar, Pemerintah Kecamatan Tamalate menggelar kegiatan donor darah yang melibatkan partisipasi masyarakat luas. Kegiatan ini digelar di Kantor Camat Tamalate, Jalan Danau Tanjung Bunga, pada Jumat, 2 Januari 2026, pukul 09.00–12.00 WITA.

Melalui kegiatan ini, pemerintah kecamatan mengajak warga untuk berkolaborasi menyelamatkan banyak nyawa sekaligus menjaga kesehatan diri melalui aksi donor darah. Semangat tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan Makassar yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan.

Camat Tamalate, H. Emil Yudianto T., S.E., M.Si, menegaskan bahwa donor darah bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga wujud nyata kebersamaan pemerintah dan masyarakat dalam membantu sesama.

Sebagai wujud dukungan, Sekcam Tamalate, Saddam Musma,S.STP.M.Si dan beberapa lurah se-Kecamatan Tamalate, serta pengurus KNPI Tamalate turut hadir mendonorkan darahnya, memberi contoh langsung kepada warga agar tidak ragu ikut berpartisipasi.

Pada pelaksanaan kali ini, sebanyak 24 kantong darah berhasil dikumpulkan, yang selanjutnya akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui pihak PMI Kota Makassar.

Sementara itu, SIBAT (Siaga Bencana Berbasis Masyarakat) Tamalate, Marwati, menyampaikan apresiasinya atas antusias warga.

β€œKami mengajak masyarakat untuk terus menumbuhkan kepedulian. Setetes darah yang kita sumbangkan hari ini bisa menyelamatkan nyawa orang lain. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi,” ujarnya.

Selain memberikan manfaat bagi penerima, donor darah juga bermanfaat bagi pendonor karena membantu menjaga sirkulasi darah serta memantau kondisi kesehatan secara berkala.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar pentingnya donor darah dan terus menumbuhkan semangat gotong royong demi kemanusiaan.

(mhs/tss)

Polres Bone Gelar Upacara Hari Ibu Ke-97 dan Sertijab Kapolsek dan Kasatresnarkoba

ππŽππ„ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Polres Bone Polda Sulawesi Selatan menggelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Tanete Riattang serta Pelantikan Kasatresnarkoba Polres Bone, bertempat di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Bone, Senin (22/12/2025).

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla selaku Inspektur Upacara. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan serah terima jabatan Kapolsek Tanete Riattang dari AKBP Muhammad Tawil, S.Sos kepada AKP Budiawan, S.IP., M.M. AKBP Muhammad Tawil diketahui memasuki masa purna tugas setelah mengabdikan diri di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Kapolres Bone juga melantik Iptu Irham, S.H., M.H sebagai Kasatresnarkoba Polres Bone Polda Sulsel, menggantikan pejabat sebelumnya. Pelantikan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi guna penyegaran serta peningkatan kinerja satuan dalam rangka mendukung tugas-tugas Kepolisian, khususnya di bidang pemberantasan narkoba.

Dalam amanatnya, Kapolres Bone membacakan amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Disampaikan bahwa sejarah Hari Ibu berakar dari Kongres Perempuan Indonesia pertama pada tahun 1928 di Yogyakarta, yang menjadi momentum lahirnya gerakan perempuan secara nasional. Melalui kongres tersebut, perempuan Indonesia berkumpul, bersuara, serta menetapkan arah perjuangan bersama.

Lebih lanjut, amanat tersebut menegaskan bahwa komitmen para perempuan pejuang kala itu mengantarkan Indonesia pada tonggak penting yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959. Peringatan Hari Ibu menjadi momentum untuk menghargai peran, kontribusi, serta perjuangan perempuan Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan.

Upacara berlangsung dengan khidmat dan tertib. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta, S.Pd., para Pejabat Utama Polres Bone, para Kapolsek jajaran, perwira, bintara, ASN Polres Bone.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat semangat pengabdian, meningkatkan profesionalisme personel, serta meneguhkan komitmen Polres Bone dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sejalan dengan nilai-nilai perjuangan perempuan Indonesia dan semangat transformasi Polri yang Presisi.

(mhs/tss)

Kuasa Hukum Aipda AK : Nilai Lamban Penyidik BNNP Sulbar Baru Ingin Serahkan Dokumen Setelah Sebulan Lakukan Penahanan

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Tim Kuasa Hukum Aipda AK, Elyas, S.H., dkk, menyatakan keberatan terhadap prosedur penanganan perkara kliennya oleh BNN Provinsi Sulawesi Barat, menyusul adanya upaya penyidik baru menyerahkan dokumen proses penangkapan dan penahanan pada Sabtu, (20/12/2025), setelah penahanan Aipda AK berjalan sebulan.

Keberatan tersebut disampaikan langsung oleh Elyas, S.H., menyusul komunikasi langsung antara tim kuasa hukum dan penyidik BNNP Sulbar melalui telpon selulernya pada sabtu, 20 Desember 2025, dimana penyidik menyampaikan rencana penyerahan dokumen administrasi perkara yang sebelumnya tidak pernah diberikan sejak penggeledahan hingga Aipda AK diamankan pada 19 November 2025.

Kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan justru memperkuat dugaan adanya cacat prosedural sejak awal penanganan perkara,

β€œMohon maaf, kami menyampaikan keberatan secara tegas. Jika surat-surat tersebut baru diserahkan sekarang, maka secara hukum sudah tidak sesuai prosedur.

Pertanyaannya sederhana dari kuasa hukum kepada penyidik, mengapa baru akan diserahkan hari ini, Sabtu 20 Desember 2025, setelah klien kami ditahan sebulan?” ujar kuasa hukum dalam keterangannya.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa keberatan tersebut bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan untuk memastikan agar setiap tindakan penyidik berjalan sesuai hukum dan tidak melanggar hak asasi seseorang.

Elyas bahkan menolak menerima penyerahan dokumen yang dinilai terlambat secara prosedural, seraya meminta agar permasalahan ini diuji melalui mekanisme hukum yang sah.

Elyas juga menyatakan kesediaan untuk bertemu penyidik di Makassar guna membahas persoalan tersebut secara terbuka. β€œKami menghormati penyidik, namun hukum acara pidana mengatur secara jelas bahwa surat perintah penangkapan, penahanan, dan penggeledahan harus diserahkan sejak awal, bukan setelah perkara berjalan lama.

β€œMenyerahkan surat belakangan justru menimbulkan pertanyaan serius,” tegas Elyas.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum telah mendatangi BNNP Sulbar pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WITA hingga Β±12.00 WITA, dan bertemu dengan Kasi Intel BNNP Sulbar, Lonny, serta dua penyidik yang menangani perkara, yakni Bripda Chaidir dan Iptu Anto Junardi.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa sejak awal penyidik tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan asas persamaan di hadapan hukum, yang merupakan kewajiban mutlak bagi setiap penyidik.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar pada saat itu tidak berada di tempat saat mereka berada di BNNP Sulbar, meskipun sebelumnya disebut akan dilakukan klarifikasi.

Menurut kuasa hukum, fakta bahwa dokumen hukum baru akan diserahkan belakangan semakin memperkuat alasan hukum untuk mengajukan keberatan, termasuk melalui mekanisme praperadilan.

β€œJika sejak awal prosedur dijalankan dengan benar, tentu tidak akan muncul situasi seperti ini. Kami berharap aparat penegak hukum bekerja dengan penuh kehati-hatian dan menjunjung tinggi hukum, bukan sebaliknya, ” tutup kuasa hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, BNN Provinsi Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait alasan keterlambatan penyerahan dokumen tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(mhs/tss)

Kasus KDRT di Polda Sulsel Mandek di Meja Penyidik, LPAI Makassar Kritik Keras Unit PPA Polda Sulsel

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Seorang perwira aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial SR dilaporkan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polda Sulawesi Selatan. Terlapor diketahui saat ini bertugas di Bidang Pembinaan Masyarakat (BINMAS) Polda Sulsel.

Laporan tersebut tercatat secara resmi di SPKT Polda Sulawesi Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/592/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/592/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 16 Juli 2024.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan KDRT terjadi pada Jumat, 3 Juni 2022, di kediaman korban berinisial FN yang berlokasi di BTN Jenetallasa Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Terlapor diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul lengan kanan korban menggunakan kepalan tangan, kemudian membenturkan kepala korban ke tembok, yang mengakibatkan luka lebam di bagian kepala.

Usai kejadian tersebut, korban menjalani visum et repertum pada 6 Juni 2022 sebagai bagian dari pembuktian medis. Selain luka fisik, korban juga mengalami dampak psikis serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis di Unit P2TP2A Provinsi Sulsel, korban dinyatakan mengalami depresi berat.

FN menyatakan telah memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, baik dalam proses pidana maupun pemeriksaan internal kepolisian. Namun hingga kini, penanganan perkara disebut masih berada pada tahap menunggu keterangan saksi ahli, tanpa kepastian waktu penyelesaian.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat terlapor merupakan anggota Polri aktif, yang secara hukum tidak hanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tetapi juga pada kode etik dan disiplin profesi Polri. Dugaan kekerasan oleh aparat penegak hukum dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Kota Makassar, β€œMakmur, mengutuk keras prilaku seorang anggota kepolisian yang melakukan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) didepan anaknya. Apapun masalahnya tidak boleh memperlihatkan melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban stres berat.

β€œSaya minta Kapolda memberikan instruksi khusus kepada penyidik dan propam untuk menangani kasus KDRT yang pelakunya adalah polisi, tegas Makmur

FN berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum bagi dirinya dan kedua anaknya. Selain menempuh jalur pidana, korban juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saat di konfirmasi awak media Penyidik Unit PPA Polda Sulsel belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan lanjutan penanganan perkara tersebut.

(mhs/tss)

Perkuat Sinergi APH, Rutan Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar Bahas Koordinasi Putusan Pengadilan

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Rumah Tahanan Negara Kelas Makassar terus memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum (APH) melalui pertemuan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Makassar. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mempererat kerja sama kelembagaan guna mendukung kelancaran tugas pemasyarakatan dan penegakan hukum. Rabu (17/12/2025).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas Makassar yang didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya. Rombongan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.

Dalam pertemuan ini, kedua pihak membahas penguatan koordinasi teknis terkait penanganan tahanan, kelengkapan administrasi penahanan, serta sinkronisasi data perkara guna memastikan proses hukum berialan tertib dan sesuai ketentuan. Koordinasi juga mencakup penyampaian dan tindak lanjut putusan pengadilan, termasuk status hukum serta eksekusi putusan.

Dok.Β Kepala Rutan Kelas Makassar, Jayadi Kusuma yang didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya. dan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.

Kepala Rutan Kelas I Makassar menegaskan pentingnya komunikasi yang intensif antar APH. “Koordinasi yang baik dengan Kejaksaan sangat diperlukan, khususnya dalam hal administrasi penahanan dan tindak lanjut putusan pengadilan, agar tidak terjadi kendala yang berdampak pada pelayanan pemasyarakatan,” ujarnya.

Sementara itu, Andi Panca Sakti menyampaikan komitmen Kejaksaan Negeri Makassar dalam mendukung sinergi lintas lembaga.

“Kejaksaan siap terus bersinergi dan berkoordinasi dengan Rutan Makassar guna memastikan setiap proses hukum, termasuk eksekusi putusan, berjalan tepat waktu dan sesuai aturan,” tuturnya.

Melalui pertemuan ini, diharapkan sinergi antara Rutan Kelas Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar semakin solid dan berkelanjutan dalam mendukung penegakan hukum yang tertib, profesional, dan akuntabel.

(mhs/tss)

Rutan Kelas 1 Makassar Terima 11 Magang Nasional BATCH III

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Rutan Kelas I Makassar menerima sebanyak 11 peserta Magang Nasional Batch III untuk mengikuti kegiatan pengarahan dan orientasi awal. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pembekalan awal agar para peserta magang memiliki pemahaman dasar terkait lingkungan kerja, tugas, serta tata tertib sebelum secara resmi menjalani masa magang. Sabtu (13/12)

Kegiatan pengarahan dibuka secara langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah. Dalam sambutannya, Kepala Rutan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta magang Batch III yang telah terpilih melalui proses seleksi.

Kepala Rutan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta magang Batch III yang telah terpilih melalui proses seleksi. la juga mengucapkan selamat datang dan berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan magang ini sebagai sarana belajar, berproses, dan mengembangkan kompetensi di lingkungan pemasyarakatan.

Dok. Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, Jayadikusumah dan beserta PJU Rutan Kelas 1 Makassar.

Selanjutnya, Kepala Seksi Pengelolaan, Rustanto, turut memberikan arahan dan ucapan selamat epada para peserta magang. la menekankan pentingnya sikap cepat beradaptasi, disiplin, serta mampu bekerja sama dengan seluruh jajaran. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi perkenalan diri oleh seluruh peserta magang sebagai langkah awal membangun komunikasi dan kebersamaan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Rama Afwan, kemudian memberikan penjelasan terkait aturan dan ketentuan selama pelaksanaan magang. la menegaskan bahwa tata tertib yang berlaku bagi peserta magang Batch III mengacu pada ketentuan yang sama seperti pelaksanaan magang pada Batch II, khususnya terkait kedisiplinan dan keamanan.

Dok. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas 1 Makassar Rama Afwan.

Arahan berikutnya disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya, yang menjelaskan gambaran tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh peserta magang ke depan, terutama bagi yang akan terlibat dalam kegiatan pembinaan kemandirian.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan penegasan terkait aturan kedisiplinan peserta magang, meliputi penggunaan atribut selama berada di lingkungan Rutan Kelas I Makassar. Seluruh peserta magang diwajibkan mengenakan papan nama dan ID Card magang, serta menggunakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dijelaskan pula mengenai jam kerja dan hari kerja yang harus dipatuhi oleh peserta magang sebagai bagian dari pembentukan sikap profesional selama menjalani masa magang.

Setelah seluruh rangkaian pengarahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan perekaman wajah sebagai bagian dari sistem absensi peserta magang.

Sebagai penutup, pihak Rutan Kelas I Makassar menyampaikan bahwa kesebelas peserta magang Batch lll ini dinilai mampu dan layak mengikuti program magang karena telah melalui tahapan seleksi oleh pejabat administrasi dan juga selaku mentor selama proses magang. Diharapkan para peserta dapat menjalankan magang dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi positif selama berada di Rutan Kelas I Makassar.

(mhs/hrm)

Polres Gowa Amankan Lokasi Ilegal Logging, Kapolres dan Wakil Bupati Tinjau Kondisi Lapangan

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 β€”Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si bersama Wakil Bupati Gowa Ir. H. Darmawangsyah Muin, S.T., M.Si, melakukan penggerebekan di lokasi penebangan liar pohon pinus yang berada di kawasan hutan lindung Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa.

Kegiatan ini turut diikuti sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa serta rombongan dari Pemerintah Kabupaten Gowa, Jum’at (12/12/2025) Dinihari.

Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal logging yang merusak kawasan hutan lindung. Saat tiba di lokasi, rombongan menemukan sejumlah pohon pinus yang telah ditebang secara ilegal, dengan bekas potongan kayu yang menunjukkan aktivitas tersebut baru terjadi. Namun demikian, para pelaku sudah tidak berada di lokasi ketika petugas tiba.

Melihat kondisi kerusakan yang cukup memprihatinkan, Kapolres Gowa langsung memerintahkan pemasangan police line untuk mengamankan area dan mencegah aktivitas lanjutan.

Dok. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si bersama Wakil Bupati Gowa Ir. H. Darmawangsyah Muin, S.T., M.Si, melakukan penggerebekan di lokasi penebangan liar pohon pinus.

Lokasi tersebut ditetapkan sebagai tempat kejadian perkara (TKP) dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam oleh Satreskrim Polres Gowa.

β€œKami bersama unsur pemerintah daerah turun langsung untuk memastikan penanganan kasus penebangan liar ini berjalan maksimal. Area ini sudah kami amankan dengan police line, dan kami akan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat,” tegas Kapolres Gowa.

Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian. Ia menegaskan bahwa kawasan hutan lindung di Tombolopao harus dijaga keberlanjutannya karena memiliki peran penting bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Pemerintah Kabupaten Gowa dan Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas ilegal terkait penebangan hutan. Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut di wilayah hutan lindung Gowa.

(mhs/hpg)

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Destructive Fishing dan Satwa Dilindungi

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan menggelar Press Conference terkait pengungkapan tindak pidana Destructive Fishing dan kejahatan terhadap Satwa Dilindungi (KSDAHE), bertempat di Mako Ditpolairud Polda Sulsel, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi oleh Dirpolairud Polda Sulsel Kombes Pol. Dr. Pitoyo Agung Yuwono, S.Ik., M.Hum., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H.

Dalam paparannya, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa Ditpolairud Polda Sulsel berhasil mengungkap 14 Laporan Polisi (LP) kasus destructive fishing sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 18 orang.

14 tersebut terjadi di sejumlah wilayah pesisir dan kepulauan yang menjadi lokasi rawan aktivitas destructive fishing, antara lain: Pulau Kodingareng Kota Makassar, Pulau Barrang Lompo Kota Makassar, Pulau Lumu-Lumu Kota Makassar, Pulau Kapoposang Kabupaten Pangkep, Pulau Taka Bonerate Kabupaten Selayar, Bajoe Kabupaten Bone, Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai, Kambuno Kabupaten Luwu

Dok. Ditpolair mengamankan ratusan barang bukti berupa material peledak.

Ditpolair mengamankan ratusan barang bukti berupa material peledak dan perlengkapan untuk melakukan pengeboman ikan: 11 karung pupuk 25 kg, 89 jerigen bahan peledak, 64 botol bom rakitan siap ledak, 369 detonator, 74 potong sumbu berbagai ukuran, 2 kompresor, 2 gulung selang kompresor, 2 pasang kaki katak, 2 dakor, 18 bungkus bahan campuran peledak lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa destructive fishing merupakan kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut secara permanen.

β€œLaut kita sangat indah dan kaya. Menjaga kelestariannya adalah kewajiban kita bersama. Saya perintahkan Ditpolairud untuk terus menggencarkan upaya pencegahan, selain melakukan penegakan hukum,” tegas Kapolda Sulsel.

Dok. Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi oleh Dirpolairud Polda Sulsel Kombes Pol. Dr. Pitoyo Agung Yuwono, S.Ik., M.Hum., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H.

Selain penanganan destructive fishing, Ditpolairud Polda Sulsel juga berhasil mengungkap kejahatan terhadap satwa yang dilindungi, yaitu perdagangan ilegal bagian tubuh penyu. Kasus tersebut terjadi di perairan Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar, dengan total 3 tersangka.

Berhasil mengamankan barang bukti yaitu 11 karung (sekitar 571 kg) daging penyu yang telah dipotong-potong dan diawetkan, terdiri dari: Potongan kulit dorsal (punggung), potongan kulit ventral (abdoment), potongan bagian pinggir kiri dan kanan. Berdasarkan keterangan para tersangka, daging tersebut berasal dari sekitar 150 ekor penyu.

Modus Operandi yaitu para tersangka melakukan penangkapan penyu menggunakan jaring khusus di wilayah perairan Pangkep, Takalar, dan Selayar dan pemotongan penyu secara langsung di atas kapal, pengawetan dengan garam, penyimpanan daging dalam karung di gudang serta enjualan kepada pihak tertentu.

Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel juga mengungkap temuan penting terkait jaringan pemasok bahan peledak untuk destructive fishing. Bahan-bahan tersebut berasal dari Jaringan peredaran handak dan detonator di Tawau, Malaysia serta Jaringan lokal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan destructive fishing tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga terhubung dengan jaringan distribusi lintas daerah bahkan lintas negara.

Di akhir konferensi pers, Kapolda Sulsel kembali menyerukan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ekosistem laut dan mencegah praktik-praktik ilegal di wilayah perairan.

β€œKami menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita jaga lingkungan dan laut kita. Kekayaan alam Sulawesi Selatan adalah warisan yang harus kita lestarikan bersama,” ungkapnya.

Dengan pengungkapan ini, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah perairan serta menjaga kelestarian sumber daya alam demi masa depan generasi mendatang.

(mhs/tss)

Kapolres Gowa Diterima Masyarakat Tompobulu Saat Amankan Lokasi, Berikan Edukasi Percayakan Proses Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 β€”Β Suasana Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, sempat mencekam setelah seorang pria berinisial A (47) tewas diamuk massa dan diarak keliling kampung tiga desa. Ia dituduh memperkosa seorang perempuan penyandang disabilitas. Video kejadian itu pun viral dan memicu reaksi publik. Jum’at (5/12/2025)

Kapolres Gowa, AKBP M. Aldy Sulaiman, Rabu Malam 3 Desember 2025 bergerak cepat. Ia turun langsung ke lokasi kejadian, bahkan kapolres bersama jajarannya menginap disana.

Ia bersama personil nya menyusuri jalanan desa yang menjadi rute arak-arakan, mendatangi titik awal pengeroyokan, hingga mengecek langsung kondisi masyarakat pasca kejadian.

Paginya Kamis 4 Desember 2025, Kapolres Gowa mengumpulkan tokoh masyarakat Desa untuk memberikan edukasi terkait aksi yang kini viral di berbagai media sosial.

Di hadapan warga dan tokoh masyarakat Tompobulu, Aldy memberikan arahan tegas agar aksi main hakim sendiri tidak terulang.

Dok. Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman mengumpulkan tokoh masyarakat Desa untuk memberikan edukasi terkait aksi yang kini viral di berbagai media sosial.

β€œKita boleh benci dengan perilaku dan perbuatannya, tapi jangan manusianya,”tegas Aldy saat menemui warga.

Aldy mengingatkan bahwa tindakan kekerasan balasan justru melahirkan masalah hukum baru dan memperparah situasi keamanan.

Kapolres menyebut sejak kejadian viral, pihaknya menggerakkan seluruh unsur keamanan, mulai dari Polsek hingga jajaran fungsi Reskrim, dengan dukungan perangkat kecamatan dan desa.

β€œAlhamdulillah situasi sampai saat ini dalam keadaan kondusif. Kami sudah melakukan olah TKP dan langkah-langkah pengamanan,” jelasnya.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah warga yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap A.

Aldy menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kondisi perempuan penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban rudapaksa oleh A.

β€œKorban saat ini dirawat di rumah sakit. Dapat kami sampaikan bahwa korban dianiaya dan mengalami pelecehan seksual,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perempuan tersebut memiliki kebutuhan khusus, sehingga penanganannya dilakukan secara lebih terkoordinasi dan intensif oleh tenaga medis dan perangkat desa.

β€œInsya Allah kondisi korban semakin membaik. Kalau tidak hari ini atau sore ini, mungkin besok sudah bisa dipulangkan,” tambahnya.

Untuk meredam potensi gesekan lanjutan, Kapolres memimpin pertemuan besar dengan seluruh kepala desa, kepala dusun, lurah, tokoh adat, tokoh agama, serta ormas.

Dok. Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman dengan seluruh kepala desa, kepala dusun, lurah, tokoh adat, tokoh agama, serta orma.

β€œKami berkumpul untuk menyamakan persepsi agar situasi tetap aman. Jangan sampai ada balasan atau tindakan-tindakan sepihak,” katanya.

Aldy menegaskan bahwa hukum harus menjadi jalan penyelesaian, bukan kekerasan.

Menutup arahannya, Kapolres memberikan pesan mendalam kepada masyarakat Tompobulu:

Yang pertama, Jangan main hakim sendiri, meskipun pelaku diduga melakukan tindakan yang sangat meresahkan.

Kedua, Serahkan sepenuhnya kepada kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai aturan.

Dan yang terakhir Jaga kondusifitas desa, karena keamanan adalah tanggung jawab bersama.

β€œIntinya kita menjaga agar Kecamatan Tompobulu tetap kondusif dan aman,” pungkasnya.

(mhs/hpg)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.