Bahas RUU Hukum Acara Perdata, Rutan Makassar Hadiri Diskusi Publik Bersama Ditjen PP

Makassar, GTNEWS.Com – Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya mewakili Karutan Makassar mengikuti Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Hotel Claro Makassar, Selasa 15 Oktober 2024.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Ditjen PP Heni Susila Wardoyo. Dalam amanat Plt Direktur Jenderal PP Asep Mulyana, Heni menyampaikan bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata yang telah disusun pemerintah untuk menggantikan Hukum Acara Perdata peninggalan Pemerintah Hindia Belanda.

“RUU tentang Hukum Acara Perdata ini hadir demi mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak, melindungi hak asasi manusia, serta mampu memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban,” ucap Heni.

Lebih lanjut Heni ungkapkan bahwa perkembangan masyarakat yang sangat cepat serta pengaruh globalisasi, menuntut adanya Hukum Acara Perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif, efisien, sesuai dengan asas sederhana, mudah, dan biaya ringan.

“Melalui FGD ini, kami harap dapat menghasilkan masukan yang konstruktif guna menghasilkan hukum acara perdata yang lebih baik bagi Indonesia,” tuturnya.

Dalam laporannya, Alexander Palti selaku Direktur Perancangan Perundang-Undangan Ditjen PP mengatakan, pelaksanaan FGD ini merupakan bagian dari pemenuhan partisipasi publik secara penuh dan bermakna, juga sebagai salah satu tolok ukur terhadap produk hukum apakah telah tersusun dengan sempurna, baik secara formil maupun materiil yang memenuhi tuntutan kebutuhan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

“FGD ini merupakan bentuk sarana pemenuhan kebutuhan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik antara Pemerintah, DPR, dan masyarakat. FGD ini diharapkan berkembang menjadi diskusi yang aktif, dinamis, produktif, dan kontributif bagi reformasi hukum nasional,” harapnya.

(mhs/hk)