Gowa, GTN.Com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa berhasil meringkus salah seorang Pria berinisial MRA (24) yang telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada korbannya.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H melalui Kanit Jatanras Polres Gowa Aiptu Iskandar, S.H saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan salah seorang pria berinisial MRA yang telah melakukan penipuan dan penggelapan,” terang Aiptu Iskandar saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11).
Ia menjelaskan kronologi kasus tersebut, dimana awalnya korban memesan barang berupa pakaian sekolah (Rompi) kepada pelaku sebanyak 155 Lembar dengan harga sebesar 30.979.000 (tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu).
“Jadi barang tersebut dipesan melalui medsos dan kemudian komunikasi langsung lewat Via WhatsApp. Setelah itu korban telah membayarkan dengan cara via transfer dengan total Rp.30.979.000(tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu) secara bertahap, namun sampai sekarang pelaku tidak mengantar barang yang telah dipesan tersebut dan uang korban pun tidak dikembalikan,” jelasnya.
Tidak sampai disitu, lanjut Kanit Jatanras Polres Gowa menuturkan bahwa korban merasa tertipu dan mengalami kerugian ditaksir Rp.30.979.000 (tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.
“Setelah kami menerima laporan tersebut dan kurang lebih 1 x 24 kemudian kami lakukan serangkaian penyelidikan, anggota kami mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan saat berada di Sekitar Jl Syamsudin tunru Kec Sombaopu, Kab. Gowa Pada Sabtu (2/11) dini hari,” ungkapnya.
Ia menambahkan, adapun barang bukti berupa tangkapan Layar (Screenshot) berupa bukti transfer sebesar Rp.30.979.000 (tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu) dan atas kejadian tersebut pelaku diketahui adalah satu karyawan shoroom mobil di Makassar itu telah mengakui perbuatannya, dan kemudian pelaku telah kita amankan ke Mako Polres Gowa untuk proses lebih lanjut.
(mhs/hk)