Tegas! Polisi di Gowa Tembak Anggota Geng Motor yang Busur Warga

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Aksi brutal geng motor kembali terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang buruh harian bernama Saiful menjadi korban penyerangan busur panah hingga menderita luka serius di leher dan lengan.

Insiden itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) dini hari di Kecamatan Somba Opu. Tak butuh waktu lama, Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil membekuk empat pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Keempat pelaku masing-masing Fadil (19), Akbar (19), serta dua pelaku di bawah umur berinisial HS (14) dan AH (16).

Dua pelaku dewasa, Fadil dan Akbar, dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki lantaran berusaha melawan saat hendak ditangkap.

β€œDalam tempo kurang dari 1×24 jam kami berhasil mengamankan empat terduga pelaku aksi busur panah,” ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman dalam konferensi pers di Mapolres Gowa.

Aldy mengatakan, keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di lengan dan leher.

Beruntung, setelah menjalani operasi di RSUD Syekh Yusuf Gowa, kondisi korban kini berangsur membaik.

β€œKorban sudah menjalani operasi dan kondisinya stabil,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga ketapel dan lima anak busur panah yang digunakan untuk menyerang korban.

Polisi juga mengamankan sepeda motor yang dipakai para pelaku saat beraksi.

Kapolres Gowa menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi hingga para pelaku cepat tertangkap.

Namun demikian, pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang diduga ikut dalam penyerangan tersebut.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang menganggu keamanan dan ketertiban dan ketertiban di wilayah Gowa,” tegas Aldy.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menambahkan bahwa tindakan tegas berupa tembakan dilakukan karena dua pelaku berusaha melawan petugas.

β€œKami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Gowa,” tegas Aldy.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menambahkan bahwa tindakan tegas berupa tembakan dilakukan karena dua pelaku berusaha melawan petugas.

β€œDua pelaku bersikap agresif, jadi kami lakukan tindakan tegas terukur,” jelas Bahtiar.

Ia menegaskan komitmen Polres Gowa untuk memberantas aksi kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan senjata busur panah.

Polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi serupa di wilayah Makassar.

β€œTerkait hal itu, kami sedang mendalami dan akan berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar jika ditemukan keterkaitan dengan kasus lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

(mhs/hpg)