Polres Kutai Barat Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 Dari Ombudsman

Samarinda,Gerbangtimurnews.Com – Polres Kutai Barat meraih prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia.

Penghargaan ini diserahkan dalam sebuah acara resmi yang berlangsung di Hotel Harris Samarinda pada Selasa (10/12/2024), sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian Polres Kutai Barat dalam menyediakan pelayanan publik yang berkualitas.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., hadir langsung untuk menerima penghargaan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran Polres Kutai Barat atas kontribusinya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Penghargaan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas,” ucapnya.

Polres Kutai Barat mencatat skor 94,47, menjadikannya nilai tertinggi di antara jajaran kepolisian yang dinilai Ombudsman tahun ini, sekaligus tertinggi di jajaran Polres se-Kalimantan Timur. Pencapaian ini diperoleh melalui pemenuhan berbagai indikator penilaian, seperti kepatuhan terhadap standar pelayanan, aksesibilitas, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat. Inovasi dalam peningkatan sarana prasarana, pengoptimalan sumber daya manusia (SDM), dan kemudahan akses informasi menjadi faktor kunci keberhasilan tersebut.

Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi Polres Kutai Barat untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan publik. “Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat ini dengan memberikan pelayanan terbaik, sejalan dengan visi kami menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, tambah AKBP Kade Budiyarta.

Masyarakat Kutai Barat menyambut baik penghargaan ini, memandangnya sebagai langkah positif menuju pelayanan yang lebih responsif, profesional, dan terpercaya.

 

LP : BHALANDA

 

Polda Kalimantan timur Musnahkan 1 Kilogram Ganja dan Sabu Ribuan Gram

Kalimantantimur,GTN.Com– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa (12/11/2024).

AKBP I Nyoman Wijana, selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, menyampaikan bahwa narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah satu kilogram ganja kering yang dikirim dari Medan ke Samarinda. Untuk mengelabui pihak berwenang, ganja ini dikemas dalam kardus berwarna coklat bersama buku komik.

Nyoman menjelaskan bahwa barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman, dengan harapan bentuk kemasannya bisa menghindari deteksi.

“Ganja ini dikemas dalam kardus coklat bersama buku komik,” jelas nyoman.

 

Meski berhasil menyita barang bukti ganja, polisi belum berhasil menangkap pemiliknya.

 

Menurut Nyoman, paket ganja tersebut dikirim menggunakan identitas dan alamat fiktif, sehingga menyulitkan proses pelacakan pemilik barang haram tersebut.

Menurutnya, paket berisi ganja kering itu sudah lama ditunggu, tetapi tidak ada yang datang untuk mengambilnya. Dalam pemusnahan ini, polisi juga memusnahkan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram dari berbagai kasus di Samarinda.

Pada kasus pertama, seorang pria berinisial AA ditangkap dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 504,96 gram. Selain itu, polisi menyita 848,20 gram sabu milik tersangka berinisial AS yang disimpan dalam 10 plastik. Terakhir, sabu seberat 26,57 gram ditemukan pada tersangka lain berinisial CAW.

Untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan ganja diblender hingga hancur kemudian dibuang ke kloset yang di Mapolda Kaltim.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan bisa memperlihatkan keseriusan polisi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur, khususnya di Samarinda.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.