Satreskrim Polrestabes Makassar Tahan Oknum Pengacara Terkait Kasus Dugaan Penipuan Rp25 Juta

๐Œ๐€๐Š๐€๐’๐’๐€๐‘ | ๐† ๐“ ๐ โ€” Perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan yang menyeret oknum pengacara berinisial SS alias Syaโ€™ban Sartono kembali mencuat, Sabtu (21/2).

Setelah sebelumnya resmi ditahan penyidik Polrestabes Makassar, terungkap bahwa sebelum penahanan, yang bersangkutan sempat dua kali mengabaikan panggilan pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan terhadap kliennya dengan nilai kerugian sebesar Rp 25 juta.

Uang tersebut diduga diterima oleh terlapor dengan janji pengurusan perkara, namun perkara yang dimaksud tidak kunjung terselesaikan sebagaimana kesepakatan awal.

Penyidik telah melayangkan dua surat panggilan resmi kepada Syaโ€™ban untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.

Namun, hingga panggilan kedua, ia tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Karena dinilai tidak kooperatif, penyidik akhirnya melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Setelah diamankan, Syaโ€™ban langsung dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pelapor, Ira, mengaku lega atas perkembangan tersebut. Ia menyebut laporannya telah lama bergulir dan baru kini menunjukkan progres signifikan.

โ€œSaya sebagai korban merasa puas karena akhirnya terlapor diproses. Kerugian saya Rp25 juta dan saya berharap ada keadilan,โ€ ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menilai telah mengantongi cukup alat bukti sehingga Syaโ€™ban resmi ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan.

Yusri dari PERADMI membenarkan penahanan tersebut dan menyayangkan tindakan oknum advokat yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat.

โ€œSebagai advokat seharusnya memahami prosedur hukum dan menjaga amanah klien. Kami sangat menyayangkan peristiwa ini,โ€ tegasnya.

Sorotan juga datang dari pengurus PERADI Sulawesi Selatan, Andi Idham Asis SH. Ia menilai dugaan penipuan terhadap klien dengan nominal Rp 25 juta tersebut telah mencoreng citra profesi advokat.

โ€œProfesi advokat adalah profesi terhormat. Jika ada yang menyalahgunakan kepercayaan klien, tentu akan merusak reputasi profesi secara keseluruhan,โ€ ujarnya.

Sementara itu, Ketua LSM FAAM, Rahmayadi, yang sejak awal mengawal kasus ini, turut mengapresiasi langkah tegas penyidik Polrestabes Makassar.

โ€œKami konsisten mengawal kasus ini agar tidak mandek. Penjemputan paksa hingga penahanan menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,โ€ katanya.

Rahmayadi juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan Syaโ€™ban ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, sebagai bagian dari langkah hukum yang ditempuh pihaknya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana membenarkan penangkapan oknum pengacara berinisial SS alias Syaโ€™ban terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian Rp 25 juta.

Menurut AKBP Devi Sujana, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan korban.

Terlapor sebelumnya telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

โ€œYang bersangkutan sudah dua kali dipanggil secara patut, namun tidak hadir. Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya penjemputan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku,โ€ ujar Devi Sujana

Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang advokat yang seharusnya memahami dan menegakkan hukum, namun justru tersandung dugaan pelanggaran hukum.

(asj/tss)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.