Ditresnarkoba Polda Kaltim Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 1.922,7 gram

Samarinda, GTN.Com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur Kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kaltim. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu malam (4/6/2025), tim Opsnal Subdit II berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial Heri (48), warga Kelurahan Beloro, Kecamatan Sebulu, dan Erdian alias Utul (40), warga Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Keduanya diamankan di lokasi penangkapan di Jalan Ahmad Yani, Gang Baru, RT 017, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit II AKBP Rezkhyy Satya Dewanto, S.H., S.I.K., M.I.K., Kompol Faisal Risa, S.H., S.I.K., M.I.K., dan IPDA Andi Amli, S.H. setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Kawasan tersebut.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 13 bungkus plastic bening berisi sabu dengan total berat bruto 1.922,7 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah paperbag berwarna cream yang dibawa oleh para tersangka. Selain itu, turut diamankan beberapa barang lain, termasuk dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., melalui Dirresnarkoba Polda Kaltim menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil Kerja keras tim yang sigap dalam merespon Laporan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Para tersangka kini diamankan di Polda Kaltim dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti telah disita dan saat ini tengah dilakukan pendalaman terhadap sumber serta jalur distribusi barang haram tersebut.

Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. “Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci Utama dalam memerangi narkoba,” pungkas Dirresnarkoba.

 

(Hpk/Rgt)

2 Pria Yang Hendak Palak-Rusak Mobil Lewat di Jalan Poros Jeneponto-Makassar Ditangkap

Jeneponto,GerbangTimurNews.Com – Dua pria berinisial A (37) dan S (21) ditangkap polisi karena melakukan aksi perusakan terhadap pengendara mobil yang melintas di Jalan Poros Jeneponto-Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku melempari kaca mobil korban dengan batu hingga pecah karena kesal tidak diberi uang pembeli rokok.

“Tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Jeneponto Iptu Uji Mughni dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).

 

Kedua pelaku ditangkap di Dusun Timporongang, Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Takalar, pada Jumat (15/11). Keduanya dibawa ke Polsek Tamalatea untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.

Uji menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama Asri Utamayanti, yang mobilnya dirusak pelaku, Rabu (13/11) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, korban melintas di Jalan Poros Jeneponto-Makassar, tepatnya di Kecamatan Bangkala, Jeneponto.

 

“Di tengah perjalanan di sekitar Tamanroya Kecamatan Tamalatea, dua pelaku menghentikan mobil korban dan meminta rokok,” katanya.

Korban saat dihentikan pelaku tetap mengemudikan mobilnya. Pelaku kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor hingga di Lingkungan Kassi Kebo.

 

“(Pelaku) lalu melemparkan batu ke arah mobil korban hingga kaca belakang pecah. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 2,5 juta,” sambung Uji.

 

Kapolsek Tamalatea AKP Suardi menambahkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Keduanya diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

 

“Saat ini, kedua pelaku menunggu proses lebih lanjut di Polsek Bangkala Polres Jeneponto. Keberhasilan ini berkat kerja sama yang baik antara Polsek Tamalatea, Polsek Bangkala, dan Resmob Polres Takalar,” ujar Suardi.

dari video beredar, korban merekam aksi pelaku yang memaksa untuk menghentikan mobilnya. Pelaku terlihat melakukan pengancaman kepada korban.

“Punna mantang ko tala kureppe kaca nu (kalau berhenti tidak kupecahkan kaca mobil mu), singgah ko oe (berhenti kamu),” kata pelaku dalam video saat meneriaki korban.

 

(HKP)

 

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.