ππππ | π π π β Pengungkapan kasus Narkotika oleh Satresnarkoba Polres Gowa di Kecamatan Somba Opu, Sabtu (7/2/2026), kembali membuka fakta pahit peredaran sabu di wilayah ini bukan sekadar kasus insidental, melainkan persoalan struktural yang terus berulang dan belum tersentuh hingga ke akar jaringan.
Dua terduga pelaku, masing-masing berinisial AZ (17) dan AM (24), diamankan di Jalan Ketilang Raya, Bonto-Bontoa. Dari lokasi, polisi menyita dua sachet berisi kristal bening diduga sabu seberat sekitar 1,30 gram, timbangan elektrik, serta sejumlah alat yang mengindikasikan aktivitas narkotika yang telah terorganisir, bukan penggunaan sesaat.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena AZ disebut sebagai target operasi lama yang telah lama masuk radar aparat, bahkan pernah diamankan dalam perkara serupa pada tahun 2025. Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar, mengapa pelaku yang telah berulang kali tersangkut kasus narkotika masih dapat kembali menjalankan aktivitas serupa di lingkungan yang sama.
Lebih jauh, pengungkapan ini mengonfirmasi pergeseran pola peredaran narkotika ke ruang digital. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu melalui transaksi media sosial Instagram dengan akun bernama βLOGAN HEIGTβ. Ini menjadi sinyal keras bahwa perang melawan narkotika tidak lagi cukup dengan patroli konvensional, sementara transaksi daring kian leluasa berlangsung nyaris tanpa hambatan.
Laporan awal kasus ini juga menegaskan peran krusial informasi masyarakat yang lebih dahulu mencium maraknya aktivitas narkotika di kawasan Jalan Dg Tata Lama Tanggul Mallengkeri Raya. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut sekaligus mencerminkan adanya ruang kosong pengawasan yang terlalu lama dibiarkan, hingga warga lebih dulu resah sebelum aparat bertindak.
Keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini mempertebal urgensi evaluasi serius terhadap sistem pencegahan, pengawasan lingkungan, dan efektivitas pembinaan hukum. Tanpa langkah komprehensif, kasus serupa berpotensi terus berulang, hanya berganti nama dan lokasi, sementara jaringan pemasok tetap aman di balik layar. Kini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gowa untuk proses hukum dan pengembangan lanjutan.
Saat dikonfirmasi (7/2/26), terkait penangkapan yang dilakukan anggota unit narkoba, Iptu Firman, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Gowa, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Gowa.
βKami bersama seluruh personel Satresnarkoba Polres Gowa akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Gowa. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkotika,β tegas Iptu Firman.
Publik menunggu lebih dari sekadar penanganan rutin. Pengusutan menyeluruh terhadap jaringan pemasok, termasuk penelusuran akun media sosial yang disebut, menjadi ujian nyata apakah penegakan hukum mampu memutus mata rantai peredaran narkotika atau kembali berhenti pada pelaku paling bawah.
(mhs/tss)
























