Remaja 16 Tahun di Kab Takalar Jadi Korban Curas, Dipukul dan Dirampas hingga Dipaksa Buat Video Palsu

π“π€πŠπ€π‹π€π‘ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai sejumlah tindakan kriminal lainnya mengejutkan masyarakat yang menimpa seorang remaja di wilayah Kabupaten Takalar.

Peristiwa itu terjadi di dusun Jempang Desa Parangmata dengan korban berinisial RS (16) Warga Desa Popo kecamatan Galesong Selatan saat dalam perjalanan menuju pasar malam bersama rekannya di wilayah Galesong Kota, pada Rabu 11 Maret 2026 saat malam hari.

Kronologis kejadian diungkapkan oleh ibu korban, Salasia, kepada awak media. Menurut Salasia, saat anaknya dan temannya berada di Jalan Jempang, mereka berhenti sejenak untuk memeriksa bensin motor.

Secara tiba-tiba, datanglah empat orang menggunakan dua sepeda motor yang langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Kejadian ini kemudian berlanjut dengan aksi perampasan dan pembawaan korban ke lokasi lain.

β€œKebetulan ini temannya sampai di situ, di jalan Jempang itu motornya berhenti periksa bensinnya. Tiba-tiba datang empat orang dengan menggunakan dua motor dan secara langsung memukul anakku,” ungkap Salasia kepada wartawan, Sabtu (14/03/2026).

Ia menambahkan, selanjutnya motor korban diambil, dan pelaku membawa RS(16) serta temannya ke tempat berbeda. Tiga orang terduga pelaku membawa RS ke Jalan Poros Limbung, sementara satu pelaku lain mengantar teman korban yang berinisial S ke sebuah kos-kosan di wilayah Galesong.

Para terduga pelaku ini menghadang korban dengan cara yang menakutkan dan diduga menggunakan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

Setelah berhasil menguasai situasi, para pelaku langsung merampas barang milik korban berupa sebuah handphone merek iPhone 11 Pro warna hijau.

Tidak puas hanya mengambil barang, para terduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik dengan memukul bagian kepala RS, yang menyebabkan rasa sakit fisik dan ketakutan yang mendalam pada korban.

Setelah melakukan perampasan dan pemukulan, pelaku tidak langsung meninggalkan korban.

Mereka membawa RS (Korban) ke daerah Limbung yang sepi, kemudian kembali membawanya ke kos-kosan di Galesong tempat dimana teman korban disimpan.

Di lokasi ini, para pelaku melakukan tindakan yang jauh lebih merugikan dan memalukan, yaitu memaksa RS (16) untuk mengaku bahwa dirinya membawa narkoba, padahal hal tersebut tidak benar, serta memaksanya membuat video pengakuan palsu tersebut.

Setelah selesai membuat video paksaan itu, pelaku akhirnya menyuruh korban pulang. Namun, ketakutan korban tidak berakhir di situ.

Beberapa waktu kemudian, RS dihubungi kembali oleh para pelaku melalui pesan media sosial. Dalam pesan tersebut, mereka meminta sejumlah uang dengan ancaman mengerikan bahwa jika uang tidak disediakan, mereka akan datang dan menggerebek rumah korban, yang membuat seluruh keluarga merasa sangat terancam.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp4.100.000, yang terdiri dari nilai handphone yang dirampas serta potensi uang yang diminta melalui pemerasan.

Selain kerugian materi, korban juga mengalami dampak psikologis berupa rasa takut yang berlebihan dan gangguan emosional. Atas kejadian ini, keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Galesong Selatan dengan Nomor LP/B/7/III/2026/SPKT pada 14 Maret 2026.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, S.H. menyatakan bahwa kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tujuh terduga pelaku.

β€œMasih penyelidikan, masih diperiksa,” ujar AKP Hatta.

Sementara itu, keluarga korban menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian, khususnya Kapolres Takalar, dapat menindak tegas para pelaku.

β€œKami keluarga korban berharap kepada Kapolres Takalar untuk menindak tegas para pelaku dan hukum seberat-beratnya,” harap Ibu korban.

(wir/mhs)