GTN I Makassar – AKBP Amin Toha memberikan edukasi safety riding dan remedial bagi yg belum lulus uji praktek SIM, menyiapkan ruang pojok baca tentang soal materi materi sebelum ujian tulis,
Adapun Proses Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) melalui Prosedur mulai ketentuan persyaratan, pendaftaran, sidik jari, foto dan mengikuti ujian, sampai pengambilan SIM
“Jadi semua tidak benar bila langsung lulus, SIM dapat diterbitkan tanpa melalui Proses” ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar
Bila dikatakan adanya calo bahkan oknum petugas Polri yg minta biaya tambahan diluar PNBP sebagaimana diatur dalam (PP 76 Tahun 2020) dan Ketentuan yg berlaku tolong disampaikan secara lengkap Identitasnya kepada Piket Provos Satpas, Para Perwira yg ada di Kantor Satpas
“Hubungi lansung Kasatlantas Polrestabes Makassar agar dapat langsung ditindaklanjuti atau dapat juga melaporkan melalui Nomor Bantuan Polisi 082133669110” ucap AKBP Amin Toha
AKBP Amin Toha berharap jika kiranya Masyarakat pemohon SIM agar yakin dengan diri sendiri jangan percaya dengan orang lain
“Ikuti Prosedur Penerbitan yang telah ditentukan, agar terhindar dari yang namanya pungutan liar” tegasnya
Lebih lanjut kata beliau, “Kami mengucapkan terimakasih atas pertayaan, saran dan masukan sebagai sosial kontrol kami, semoga kedepan Satpas Satlantas Polrestabes Makassar dapat memberikan Pelayanan lebih baik” kuncinya.