Lapas Palopo Bersama Satbinmas Polres Palopo Gelar Sosialisasi Pemilu Netral dan Damai

Menyambut Pemilu Netral dan Damai

Daerah, Politik162 Dilihat

GTN l Palopo – Menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo bersama Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Kepolisian Resor (Polres) Palopo menggelar sosialisasi dalam rangka menyambut pemilu netral dan damai pada Tahun 2024, Rabu (01/11).

Bertempat di Aula Lapas Palopo, kegiatan ini dihadiri dan dibuka Kalapas Palopo, Erwan Prasetyo dan Kasat Binmas Polres Palopo, Syamsul Bahr serta para pejabat struktural beserta staf, Pelaksana dan Fungsional Tertentu Lapas Palopo.

Dalam arahannya Kasat Binmas Polres Palopo, Syamsul Bahri memberikan Pemahaman dan Pengetahuan Pelanggaran Pemilu (Black Campaign, Hoax, Sara, dan Money Politic).

“Diharapkan agar setiap Petugas betul-betul memahami serta mampu mengaktualisasikan netralitas dan damai di lapangan nantinya,” Ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Palopo, Erwan Prasetya mengatakan bahwa Lapas Palopo nantinya akan ada 2 tempat pemungutan suara (TPS) khusus dan memastikan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan haknya dalam pemungutan suara demi menentukan masa depan bangsa nantinya.

“Pemilihan umum adalah hak dan tanggung jawab setiap warga negara, termasuk bagi Warga Binaan yang sedang menjalani pembinaan di Lapas. Menyadari pentingnya demokrasi dan partisipasi dalam proses demokratis, dan kita memastikan terfasilitasinya hak suara mereka bisa diakui dan dilindungi dengan baik,” pungkasnya.

Kalapas juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Sat Binmas Polres Palopo yang telah memberikan penguatan kepada jajaran Lapas Palopo, semoga pemilu 2024 bisa berjalan lancar, damai dan aman serta kondusif.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak dalam keterangannya, terkait Pemilihan Umum, seluruh jajarannya diminta untuk menjaga netralitas.

“Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” Ungkap Liberti.

Lp : IMDT / P R M G I