Gowa,GTNews.com – Polres Gowa kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Gowa. Acara yang diadakan pada Senin (23/09/2024) kemarin di Area Spot Payung ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., didampingi Kasihumas IPTU Kusman Jaya, Kasat Narkoba IPTU Syarifuddin, S.H., serta Tim Labfor Makassar.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Gowa menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/126/VIII/2024/Satresnarkoba, tertanggal 16 Agustus 2024. Dari operasi ini, Satresnarkoba Polres Gowa berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SR (29), warga Siarang Arang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Mustafa Dg. Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WITA, tim Satresnarkoba Polres Gowa yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Syarifuddin, S.H., M.H., melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di lantai tiga, dan menemukan SR beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain 1 kantong plastik merah berisi satu sachet besar dan delapan sachet sedang sabu dengan total berat 1200 gram, alat hisap lengkap dengan pipet, timbangan elektrik, serta dua unit handphone.
“Dari tersangka ini, anggota Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1200 gram,” ungkap Kapolres Gowa.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Gowa. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati.
.
LP : Bangrol