GerbangtimurNews.Com – Jakarta: Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajak seluruh pihak kembali bersatu usai proses pemilihan presiden (pilpres) 2024 berakhir.
Hal ini disampaikan AHY merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
“Kompetisi telah berakhir, kini saatnya kita melakukan rekonsiliasi, mari bergandengan tangan dan bersatu dalam derap langkah yang optimis menyongsong hari esok yang lebih baik,” kata AHY di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Rabu (24/4/2024).
Dalam kesempatan ini, AHY mengimbau agar pihak-pihak yang belum puas dengan hasil pilpres tidak mengorbankan kepentingan rakyat. Terlebih, sengketa hasil pemilu sudah diuji di MK dan telah diputuskan ditolak.
“Jika masih ada pihak yang belum puas dan legowo dengan keputusan MK tersebut kami mengimbau untuk tidak mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar,” kata AHY.
Rakyat menginginkan agar negaranya damai, rukun, bersatu, adil, maju, dan sejahtera, karenanya, kekecewaan segelintir pihak terhadap hasil Pemilu jangan sampai mengecewakan harapan mayoritas rakyat Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon terpilih, menyusul ditolaknya gugatan sengketa pilpres kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Dalam perhelatan hari ini, KPU RI akan menggelar sidang pleno terbuka penetapan perolehan suara sah Pilpres 2024. Penetapan itu sebagaimana KPU RI lakukan pada 20 Maret lalu melalui Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 sebelum diajukan gugatan ke MK.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.