Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kades di Galesong Selatan Akan Dipolisikan

GTN l Takalar — Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap warganya.

Kades Kadatong bernama Abdul Rauf diduga melakukan pelecahan seksual terhadap perempuan berinisial NM (18) pada 25 Juni 2023 lalu diruang kerjanya.

Menurut keterangan (NM) saat dikonfirmasi menjelaskan, berawal ketika ia datang bersama temannya ke kantor Desa Kadatong untuk menyetor bukti pembayaran semester, sampai di kantor desa (NM) diperintahkan masuk ke ruangan kepala desa, sedang temannya disuruh menunggu di luar.

Di dalam ruangan pak desa waktu itu masih ada masyarakat yang dilayani, kemudian (NM) menunggu sambil berdiri di ruangan pak desa. Setelah urusannya selesai, bapak itu langsung keluar meninggalkan ruangan dan tersisa hanya pak desa dan (NM).

Tiba-tiba pak desa menarik (NM) ke pangkuannya yang pada saat itu berdiri tepat disamping meja kerja pak desa, kemudian pak desa mengaitkan tangan dan merangkul (NM) kemudian mencium pipinya, Kejadian tersebut Pak desa mencoba mencium ke dua kali tetapi (NM) langsung menghindar sehingga yang tercium kepala (NM)

Sementara oknum kades Kadatong, Abdul Rauf yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap (NM) saat dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut mengatakan berita itu tidak benar.

“Berita Itu tidak benar karena saya sendiri Kepala Desa tidak pernah melakukan perbuatan pelecehan atau asusila berhubung itu keponakan saya dan saya anggap itu adalah anak saya.

Jadi untuk itu saya juga merasa keberatan kalau ada berita yang tidak benar yang merusak reputasi saya pak,” kata Abdul Rauf selaku Kades Kadatong Jum’at, 03/11/2023.

Sementara saat ditanya mengenai keberatan korban dan akan menempuh jalur hukum, Kades mengatakan itu tidak etis karena itu benar.

“Saya rasa itu tidak etis karena hal itu tidak benar tapi itu hak dia kalau merasa korban terserah dia tapi kalau bagi saya itu saya anggap anak saya sendiri,” jawab Kades melalui pesan WhatsApp.

Ia menambahkan bahwa saya sendiri marah kalau ada yang ganggu anak itu.

“Saya sendiri yang marah kalau ada yang ganggu itu anak karena aku ini omnya pak dan saya itu berikan dia Beasiswa kuliah karena dia anak Yatim🙏😭,” tambah kades dengan emoji menangis melalui pesan WhatsApp.

3 Mantan Pejabat dan Penerima Kuasa Lahan di Tetapkan Sebagai Tersangka Tekait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

GTN l MAKASSAR – Mantan Asisten 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, M Sabri ditetapkan sebagai Tersangka terkait dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan industri persampahan atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energi), di Kelurahan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Selain Sabri, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Camat Tamalanrea, Yarman Ap, mantan Lurah Tamalanrea Jaya, Iskandar Lewa dan penerima kuasa lahan, Abdul Syukur.

Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan, setelah mereka ditetapkan tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan.

“Mereka ditahan di Lapas Klas I Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 23 November 2023,” katanya.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Perbuatan mereka ini ada yang markup harga tanah dan lainya. Total anggaran pembebasan lahan tahun 2012, 2013 dan 2014) sekitar Rp 71 miliar. Namun hasil perhitungan kerugian negara masih menunggu dari BPKP,” kata Sundari, Jumat (3/11/2023) malam.

Diketahui, pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp 3.499.000.000,- (DPA , Rp3.520.250.000)

Kemudian, pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp. 39.111.600.000,- (DPA, Rp37.436.743.850).

Pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp1.845.600.000,- (DPA, Rp 30.050.400.000,). (**)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.