Kutai Barat – GTN.COM – Satuan Polisi Perairan dan Udara (SatPolairud) Polres Kutai Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Melak Ulu. Operasi penangkapan dilakukan pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 23.40 WITA di sebuah rumah di Jalan Patimura, Gang H. Hamri, RT 33.
Dua pria berinisial YP (31) dan BG (34) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika diamankan bersama barang bukti puluhan paket sabu dan perlengkapan terkait lainnya.
Dalam operasi ini, petugas menemukan 20 paket sabu dengan berat kotor 3,8 gram. Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa dua timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, stempel, dan amplop kecil bertuliskan kode tertentu. Salah satu tersangka, BG, sempat berusaha membuang barang bukti ke kamar mandi, namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas di lokasi kejadian.
Kasat Polairud Polres Kutai Barat menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah Tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka BG, sabu-sabu tersebut dipasok oleh YP untuk diedarkan di kawasan Melak.
“Kami akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, tegas Kasat Polairud.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Kutai Barat mengimbau masyarakat agar tetap aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian sebagai upaya bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.