Camat Bontoramba Resmikan Gapura Desa Tanammawang Yang Melambangkan Siri’ Napacce.

Jeneponto,GTN.Com – Camat Bontoramba, Nur Lewa meresmikan Gapura perbatasan yang terletak di Desa Tanammawang Kecamatan Bontoramba kabupaten jeneponto, Minggu 27 April 2025.

Menariknya, Gapura yang bentuknya sama persis Badik, itu merupakan penanda bahwa masyarakat Desa Tanammawang adalah sosok warga yang siap melawan kalau di anggap dirinya benar.

“Kepala Desa Tanammawang, Iskandar.s mengungkapkan Gapura yang menjadi pintu gerbang desanya tersebut dibangun dengan bentuk Badik Tak Bu’bu itu menandakan bahwa Warga Desa Tanammawang Kalau menganggap dirinya benar dan sirik na pacce maka badik akan tak bu’bu,”ucap Iskandar.

Gapura badik tak bu’bu Merupakan bentuk apresiasi pemerintah dan masyarakat desa tanammawang atas kepedulian terhadap masyarakat.

Gapura Badik tak bu’bu itu, Senada dengan sekertaris desa tanammawang (Muh. Rusli) bahwa Filosofi kenapa badik tak bu’bu “Warga desa tanammawang Kalau menganggap dirinya benar dan sirik na pacce maka badik akan tak bu’bu,”ujar pak sekdes.

Sementara itu, camat bontoramba, saat peresmian Gapura di Desa tanammawang mengucapkan Terima kasih kepada pemerintah desa tanammawang dan masyarakat desa tanammawang yang sudah membangun Gapura yang bagi saya keberadaannya sangat bernilai.

Lp : LMP

2 Pria Yang Hendak Palak-Rusak Mobil Lewat di Jalan Poros Jeneponto-Makassar Ditangkap

Jeneponto,GerbangTimurNews.Com – Dua pria berinisial A (37) dan S (21) ditangkap polisi karena melakukan aksi perusakan terhadap pengendara mobil yang melintas di Jalan Poros Jeneponto-Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku melempari kaca mobil korban dengan batu hingga pecah karena kesal tidak diberi uang pembeli rokok.

“Tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Jeneponto Iptu Uji Mughni dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).

 

Kedua pelaku ditangkap di Dusun Timporongang, Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Takalar, pada Jumat (15/11). Keduanya dibawa ke Polsek Tamalatea untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.

Uji menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama Asri Utamayanti, yang mobilnya dirusak pelaku, Rabu (13/11) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, korban melintas di Jalan Poros Jeneponto-Makassar, tepatnya di Kecamatan Bangkala, Jeneponto.

 

“Di tengah perjalanan di sekitar Tamanroya Kecamatan Tamalatea, dua pelaku menghentikan mobil korban dan meminta rokok,” katanya.

Korban saat dihentikan pelaku tetap mengemudikan mobilnya. Pelaku kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor hingga di Lingkungan Kassi Kebo.

 

“(Pelaku) lalu melemparkan batu ke arah mobil korban hingga kaca belakang pecah. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 2,5 juta,” sambung Uji.

 

Kapolsek Tamalatea AKP Suardi menambahkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Keduanya diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

 

“Saat ini, kedua pelaku menunggu proses lebih lanjut di Polsek Bangkala Polres Jeneponto. Keberhasilan ini berkat kerja sama yang baik antara Polsek Tamalatea, Polsek Bangkala, dan Resmob Polres Takalar,” ujar Suardi.

dari video beredar, korban merekam aksi pelaku yang memaksa untuk menghentikan mobilnya. Pelaku terlihat melakukan pengancaman kepada korban.

“Punna mantang ko tala kureppe kaca nu (kalau berhenti tidak kupecahkan kaca mobil mu), singgah ko oe (berhenti kamu),” kata pelaku dalam video saat meneriaki korban.

 

(HKP)

 

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.