Aksi Dugaan Pungutan Liar Oleh Tukang Parkir Di Area Pasar Allu

Berita, Daerah68 Dilihat

GTN | Jeneponto – Aksi Dugaan Pungutan Liar ( pungli ) di area depan pasar Allu Kel Pallengu Kec Bangkala Kab Jeneponto masih menjadi keluhan warga, karna kerap meresahkan pengendara dan tidak di lengkapi dengan karcis/ retribusi.

Menurut ketentuan hukum di Indonesia , pengelolaan parkir merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan , pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah , lengkap dengan identitas seragam serta karcis/ retribusi.

Petugas itulah yang berhak memungut biaya parkir dan menyetor ke kas daerah sebagai pendapatang asli daerah (PAD).

Dari pantauan media gerbang timur, salah seorang tukang parkir atas nama Yesa , dia menjelaskan bahwa , saya hanya di suruh oleh kepala pasar untuk menagih parkiran dan saya setor hasil parkiran ini kepada kepala pasar, jelasnya.

Hal ini pengedara meminta kepada Disperindag Jeneponto bersama pemerintah setempat yang memiliki kewenangan segera menangani persoalan Pungutan Liar tersebut , karna sudah banyak sorotan di mata masyarakat, jelasnya warga Selasa 22/9/2026 ,

Lp : Haji Syekh Husain