Makassar, GTN.Com – Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin Makassar menjatuhkan sanksi pembebastugasan (non job) sementara sebagai dosen, selama dua semester kepada salah satu dosen di Fakultas Ilmu Budaya Unhas, berinisial FS, karena melecehkan mahasiswanya.
Keputusan tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa, 12 November lalu. Dan hal itu dibenarkan Dekan Fakultas Ilmu Budaya Unhas, Prof Akil Dulli, Senin, 18 November 2024.
“Iya benar, dan kasusnya juga sudah selesai. Dijatuhkan sanksi tanpa gaji dan tunjangan selama dua semester,” sebut Prof Akil Dulli
Tidak hanya itu, FS juga diberhentikan sebagai Ketua Gugus Penjamin Mutu dan Peningkatan Reputasi pada Fakultas Ilmu Budaya Unhas. “Untuk ini (Ketua gugus), dia berhentikan secara tetap, beda sebagai dosen, hanya disanksi tidak boleh mengajar dan aktivitas lainya di kampus selama dua tahun,” lanjut Prof Akil.
Dari informasi yang dihimpun, dosen FS itu, melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, angkatan 2021, yang mengaku dilecehkan pada 25 September lalu, saat melakukan bimbingan terkait rencana penelitian skripsinya.
“Kasusnya terjadi di ruangan pak FS saat saya sedang bimbingan, dia tidak mengizinkan saya keluar ruangan saat itu, saya sudah pamit pulang karena hari sudah sore. Kemudian dia peluk saya, meski saya menolak dan memberontak. Saat saya teriak, baru dilepaskan,” akunya.
Korban pun mengadu ke Satgas PPKS Unhas. Hanya saja, sidang dan pemeriksaan yang dilakukan Satgas PPKS berlangsung cukup alot, lantaran korban disebut berhalusinasi oleh pelaku dan pelaku juga memberi keterangan palsu.
“Kita sudah melihat hasil dan gambar dari CCTV di area ruangan dosen FIB tersebut. Semuanya sudah selesai tapi ya, kita sudah selesaikan,” tutup Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Pattitingi.
(mhs/hk)