Gerbangtimurnews.com-jeneponto: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto telah meningkatkan status empat Kepala Desa yang diduga melanggar netralitas ke tahap penyidikan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto Muh Alwi mengatakan bahwa, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Jeneponto.
“Berdasarkan rapat sentra Gakkumdu, laporannya sudah memenuhi syarat dan naik ke tahap penyelidikan,” kata Muh Alwi kepada media Online Gerbangtimurnews.com, Selasa (5/11/2024).
Ia menambahkan bahwa Berdasarkan hasil rapat Sentra Gakkumdu salah satu rekomendasinya dianggap memenuhi unsur.
“Apa yang dilakukan keempat Kades itu memenuhi syarat dan dilanjutkan tahap berikutnya,” tambahnya Muh Alwi.
“Kasus ini masuk unsur tindak pidana dan hari ini akan dilaporkan ke Polres Jeneponto untuk dilakukan tahap penyidikan,” bebernya Muh Alwi.
“Pasal yang disangkakan Pasal 71 atau Pasal 188 Jo Pasal 71 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016,” bebernya Muh Alwi.
“Dengan ancaman minimal 1 bulan penjara, maksimal 6 bulan penjara dan denda minimal Rp600 ribu, maksimal Rp 6 juta,” pungkasnya Muh Alwi.
Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas keempat Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto Serentak 2024.