GTN | Gowa – Retribusi untuk pedagang yang menggunakan fasilitas pemerintah di pasar paranglompoa seperti Kios dan Losd milik pemerintah tentu kewajibannya membayar tarif retribusi bulanan ungkap pedagang Rabu 6 November 2024.
Adapun tarif retribusi Kios dan Losd di lakukan sebulan sekali oleh petugas penagi retribusi.
Sementara besaran tarif retribusi jasa umum dan pelayanan pasar jenis tempat usaha tenda , pelataran , gerobak dan hamparan ditetapkan sebesar Rp 2000 per pasar ungkapnya penjual.
Namun yang di lakukan oleh kepala pasar paranglompoa ( H Lipo ) dia menjalankan tugasnya berdasarkan kemauannya sendiri , bukan peraturan pemerintah dalam hal Disperindag Kab Gowa , sehingga tarif retribusi pembayaran jasa umum seperti tempat usaha tenda , pelataran , gerobak , dan hamparan di tetapkan bayar Rp 10,000 per bulan.
Selain itu , Jika belum sempat pedagang membayar tarif retribusi di tempat jasa umum , langsung emosi dan dilarang menjual dikarenakan H Lipo punya pasar paranglompoa jelasnya H Lipo di depan penjual , hal ini di sampaikan kepada pihak kecamatan paranglompoa namun tidak ada respon hingga berita ini di terbitkan.
Oleh karena itu , para penjual di lokasi tempat umum meminta kepada Dinas perindag Kab Gowa serta anggota DPRD kab Gowa untuk di tindak lanjuti kepala pasar paranglompoa H Lipo , agar para pedagang menjual dengan nyaman dan tenang harapnya pedagang.
Lp : Haji syekh Husain