Kapolres Gowa, Evaluasi Kinerja Kanit Tahban yang Diduga Arogan Terhadap Wartawan

Berita, TNI - Polri986 Dilihat

GTN I Gowa – Polisi tugasnya melayani, melindungi dan mengayomi bukan malah sebaliknya, terbukti Kanit Tahban Polres Gowa IPTU Noval Tanjung saat tiga orang wartawan berada di ruangannya nampak nada bicara dan lagaknya seakan-akan bangga dan sombong terhadap dirinya sebagai seorang anggota polisi apalagi sebagai perwira, 26/07/2024.

Berawal saat tiga orang wartawan sedang duduk di ruangan Tahban bersama terduga kasus judi sedang berbicara, kemudian berselang beberapa menit tiba-tiba Kanit Tahban Polres Gowa Spontan dengan nada Keras seakan-akan marah mengeluarkan kata-kata yang kurang elok.

“Weee bukan Polisi Itu yang nutemani bicara,.siapa tahu dikira Polisi, kepada terduga judi yang saat ini ditahan di Mako Polres Gowa,” lantas salah satu wartawan menjawab siapa juga yang mengatakan kami polisi pak kanit, dari awal saya datang dan bicara terduga judi tidak pernah kami mengaku polisi, kami disini diutus keluarga terduga untuk ketemu,”ujar salah satu wartawan.

Selain itu, salah satu warga setempat bernama Rosita Dg Kamma pemilik warung Kopi yang terletak dideoan kantor Polres Gowa sempat menuturkan waktu itu saya membawa pesana kopi keruangan tipidter dan kebetulan Kanit Tahban ada depan pintu dan minta tolong untuk dibuka pintu yang memakai sidik jari, spontan mengeluarkan kata-kata yang tidak mestinya,” Wee janganko suruhka, saya ini perwira bukanka pembantumu, masih banyak anggota yang bisa kau suruh,”

“Saya kecewa sekali dengan perlakuan dan kata-kata yang di lontarkan oleh Kanit Tahban padahal saya pribadi semua anggota yang bertugas di Polres Gowa kuanggap keluarga karena sebagian biasa minum kopi di warungku, bisa-bisanya itu seorang polisi caranya bicara kasar sekali padahal kalau dipikir polisi tugasnya melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat,”tutur Daeng Kamma.

Kepada Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak SH.SIK.MM.MIK agar segera mengavaluasi Kanit Tahban IPTU Noval Tanjung yang tidak punya etitud dalam menjalankan fungsi sebagai anggota polisi, dan apabila ini dibiarkan maka akan mencoreng Institusi kepolisian khusunya di wilayah Polres Gowa pada umumnya.

Kami sebagai mitra kepolisian akan mengawasi kinerja Kanit Tahban Polres Gowa yang seakan-akan arogan, sombong dan bangga, padahal diduga tidak punya etitud sama sekali sebagai seorang Perwira Kepolisian Republik Indonesia,”tegas salah satu wartawan.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI. Kemudian, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia yang menjelaskan bahwa, setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dijatuhkan sanksi disiplin berupa tindakan dan atau hukuman disiplin.

Melakukan pelanggaran disiplin adalah perbuatan yang tidak tercermin dalam institusi kepolisian serta melanggar prinsip dan tujuan anggota Polri. Hal ini dikarenakan Polri tersebut tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural(red).

Lp : HGI