Kasus Sengketa Tanah Sempat Ricuh Di Dusun Salekoa Desa Pallantikang

Daerah, Peristiwa1191 Dilihat

GTN | Jeneponto – Pihak pengadilan Negeri Jeneponto saat lakukan pengecekan batas lokasi sengketa tanah di Dusun Salekoa Desa Pallantikang Kec Bangkala Kab Jeneponto Jumat 4 Oktober 2024 siang , antara penggugat Jamaluddin dan tergugat Nyambang bersama 16 orang ikut tergugat.

Sementara pihak pengadilan negeri Jeneponto , pertama penggugat , di pertanyakan batas sengketa tanah kepada penggugat Jamaluddin bersama pengacaranya.

Namun belum terjawab semua batas batasnya yang di lontarkan oleh penggugat Jamaluddin sudah mulai ricuh , sehingga pengecekan batas lokasi sengketa tidak selesai.

Pantauan media gerbangtimur saat terjadi kericuhan di lokasi sengketa , bermula ada teriakan sambil lemparan batu sasaran ke punggung penggugat Jamaluddin bersama pengacara atas nama Fidrus terluka di bagian perut sebelah kiri ucap Jamaluddin.

Selain itu , pihak tergugat mengamuk sehingga pihak pengadilan negeri Jeneponto dan semua orang yang ada di lokasi sengketa tanah pada kabur tinggalkan lokasi tersebut.

Atas kejadian tersebut yang hadir satu orang anggota Kapolsek Bangkala, tapi mampu mengamankan kericuhan di lokasi hingga tuntas dan aman.

Hal ini tidak sempat mendapat keterangan dari pihak pengadilan negeri Jeneponto akibat sempat ricuh hingga berita ini di terbitkan.

Lp : Haji syekh Husain