GERBANGTIMURNEWS.COM-MAMASA: Anggota DPRD Mamasa Periode 2019-2024 Hari ini Selasa (24/08/21) Resmi Dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat Ke pihak Kejaksaa Negeri (Kejari) Mamasa Sulawesi Barat.
Dari hasil pantauan Media Gerbangtimurnews.com oknum Anggota DPRD inisial “JD” kini dinyatakan status tahanan jaksa sekitar pukul 12:00 Wita didampingi Dua Kuasa Hukumnya Datang di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa.
Selain Dua Kuasa Hukum JD, Personil Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulbar yakni, ipda.Fredy bersama Anggotanya dan Nampak hadir dalam Proses Pelimpahan Tersangka JD.
Pihak Kejaksaan Negeri Mamasa Andi Dharman SH membenarkan Bahwa Hari ini (Selasa) Tersangka Resmi Dilimpahkan dan Diterima oleh pihak Kejari Mamasa. Pelimpahan Tersangka, karena berkas P21 Tahap dua dianggap rampung,”kata dharman
“Kasus yang menyeret oknum Anggota DPRD Mamasa Awalnya Berproses di Polda Sulbar dan Kejati Sulbar. Namun Dugaan pelanggaran Hukum Masuk wilayah Hukum Kejari Mamasa, Maka Hari ini Berkas P21 Tahap Dua beserta Tersangka Resmi Dilimpahkan Ke Kami (Kejari Mamasa).
Proses Pelimpahan Tersangka JD Kepihak Kejari Mamasa berlangsung Di Ruang Asipidum Kejari Mamasa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Muh.Agung,SH,”ucapnya
“Lanjut Andi Dharman,Setelah Pelimpahan Tersangka JD, Pihak Kejaksaan Negeri Mamasa Langsung Melakukan Penahanan Terhadal JD. Penahanan Di lakukan Karena Ancaman Hukuman JD Diatas Lima Tahun Penjara Dengan sangkaan Pasal 264 KUHP dan Pasal 263 Ayat 4 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Untuk sementara tersangka JD dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mamasa dengan Status Tahanan Jaksa. Soal penahanan Tersnagka JD selanjutnya, Akan Kita Informasikan setelah Pelimpahan Berkas Secara Resmi Sesuai Prosedur ke Pihak Pengadilan. Pokoknya kami konsisten menjalankan Tugas Penegakan hukum di Wilayah Kejaksaan Negeri Mamasa. Untuk itu Dalam Waktu Dekat berkasnya Akan Segera dilimpahkan Ke Pengadilan Untuk Proses Persidangan,”tutup Dharman
Laporan: (AWT/AR)